Benarkah Lampu Hazard Dinyalakan saat Melintasi Perempatan Jalan? Ini Jawaban Lengkap Polisi
Apakah boleh menyalakan lampu hazard saat lurus di perempatan? Berikut jawabannya dari Polisi.
Apakah boleh menyalakan lampu hazard saat lurus di perempatan? Berikut jawabannya dari Polisi.
Benarkah Lampu Hazard Dinyalakan saat Melintasi Perempatan Jalan? Ini Jawaban Lengkap Polisi
Lampu hazard adalah lampu yang biasa digunakan oleh pengemudi untuk memberikan isyarat bahaya pada pengendara lain.
Namun, pada praktiknya, banyak orang yang menggunakan lampu hazard pada situasi-situasi yang tidak seharusnya. Salah satunya adalah pada saat melintasi perempatan.
Seorang anggota Polisi bernama Bripka Hilmy membeberkan informasi terkait hukum yang mengatur tentang penggunaan lampu hazard saat di perempatan. Simak ulasannya sebagai berikut.
Peraturan Penggunaan Lampu Hazard
Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @lowslowmotif memperlihatkan seorang polisi Bripka Himly yang menjelaskan tentang penggunaan lampu hazard yang sesuai dengan Undang-undang. Menurut Pasal 121 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat.
“Penggunaan lampu hazard seringkali digunakan oleh masyarakat kita pada saat hujan atau saat hendak lurus di perempatan dan itu adalah tindakan yang salah,” ucap Bripka Hilmy.
Lampu Hazard di Perempatan akan Membingungkan
Jika pengendara berada di perempatan dan ingin lurus tanpa berbelok, ada baiknya hanya berjalan lurus saja tanpa memberikan isyarat lampu apapun. Karena lampu hanya digunakan ketika belok kanan atau belok kiri saja.
“Dan pada saat di perempatan, tidak perlu menyalakan lampu hazard sebagai tanda Anda akan lurus. Yang diberi tanda itu hanya belok kanan dan belok kiri. Lurus maju saja tidak perlu menyalakan lampu hazard,”
pungkas. Bripka Hilmy.
Maka dari itu, Bripka Hilmy memberikan saran kepada para pengemudi di seluruh Indonesia untuk menggunakan lampu kendaraan sebagaimana mestinya.