Cara Cek Saldo BPJS Pensiun Lewat Layanan Online Hingga SMS
Cara cek saldo BPJS pensiun
Cara cek saldo BPJS pensiun bisa dilakukan dengan beberapa cara. BPJS pensiun merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Setiap bulan, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran. Iuran ini dapat dibayarkan perusahaan dengan memotong upah pekerja. Dari iuran tersebut, peserta akan mendapatkan sejumlah manfaat, termasuk memperoleh uang tunai sebagai jaminan hari tua.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa saja program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan dan pemerintah di Provinsi Maluku menjamin kepesertaan JKN bagi pekerja di Provinsi Maluku? Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
Melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan terkadang memang perlu dilakukan, agar Anda bisa tahu seberapa banyak akumulasi dana pensiun yang dimiliki. Lalu, bagaimana caranya? Simak ulasan selengkapnya:
Cara Cek Saldo BPJS Pensiun Via Aplikasi JMO
BPJS Pensiun ini sering dikenal dengan sebuat BPJS Jaminan Hari Tua (JHT). Uang ini dapat diambil ketika pekerja mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga pensiun dari perusahaan.
Saldo JHT masing-masing peserta tentu berbeda-beda sesuai dengan besaran gaji dan periode kepesertaan. Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengecek saldo ialah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Peserta dapat melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan ponsel, yakni melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
2. Klik "Buat Akun" jika belum memiliki akun
3. Pilih Kewarganegaraan
4. Pilih jenis kepesertaan, antara lain Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia
5. Selanjutnya, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, dan tanggal lahir
6. Namun jika sebelumnya sudah punya akun, peserta bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan
7. Klik menu "Jaminan Hari Tua"
8. Pilih "Cek Saldo"
9. Sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan milik peserta.
Cara Cek Saldo BPJS Pensiun Melalui Website
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat melakukan cek saldo melalui website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut tahapannya:
1. Buka browser di ponsel atau PC
2. Masuk ke situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. Login jika sudah memiliki akun
4. Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik "Buat Akun", lalu ikuti instruksi selanjutnya
5. Setelah berhasil login, klik menu "Lihat Saldo JHT"
6. Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan milik peserta.
Cara Cek Saldo BPJS Pensiun Melalui SMS
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melakukan cek saldo melaui SMS. Berikut merupakan cara cek saldo via SMS:
1. Lakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 2757
2. Kirim SMS dengan format: Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada)
3. Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim SMS lagi dengan format: SALDO (spasi) nomor peserta, lalu kirim ke 2757
4. Selanjutnya, peserta akan mendapatkan balasan SMS berupa saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Selain tiga cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online, peserta juga bisa mendatangi langsung Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk cek secara offline. Berikut langkahnya:
1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan
2. Temui petugas BPJS Ketenagakerjaan dan minta untuk melakukan pengecekan saldo dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan
3. Petugas selanjutnya akan membantu peserta untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengetahui lokasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, bisa cek pada halaman kontak di website BPJS Ketenagakerjaan.
Macam-Macam BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas.
Jaminan kesehatan tersebut juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja. Manfaat tersebut diberikan tak terbatas biaya, sesuai dengan kebutuhan medis sampai pekerja sembuh. Selain itu, pekerja juga akan memperoleh santunan upah selama tidak bekerja.
Upah yang diberikan yakni upah utuh selama 12 bulan pertama serta seterusnya 50 persen sampai sembuh. Jaminan kecelakaan kerja juga memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja bagi keluarga peserta.
Jaminan yang diberikan yakni sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta. Selain itu, jaminan kecelakaan kerja akan memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetapi akibat kecelakaan kerja dengan maksimal sebesar Rp174 juta.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Mulai dari peserta masuk dan mendapat perawatan di rumah sakit hingga peserta tersebut bisa kembali bekerja.
Jaminan Kematian
Jaminan kematian diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Untuk besar manfaat yang diberikan berkala 24 bulan yaitu sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus. Selain itu, jaminan kematian juga menanggung biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan juga memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal Rp174 juta. Sehingga manfaat yang diberikan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.
Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua ialah manfaat yang berupa uang tunai yang besarnya adalah nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang di atas bunga deposito.
Jaminan hari tua akan dibayarkan sekaligus jika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.
Besarnya iuran Jaminan Hari Tua yaitu sebesar 5,7 dari upah yang ditanggung 2 persen pekerja dan 3,7 persen pemberi kerja.
Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun yakni jaminan sosial yang tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiunnya.
Perlu diketahui, jaminan pensiun berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta, yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
Jaminan pensiun termasuk juga manfaat pensiun janda atau duda. Jaminan tersebut berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia ataupun menikah lagi.
Jaminan pensiun juga termasuk pensiun cacat, yang berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang mengakibatkan cacat total tetap terjadi paling sedikit satu bulan menjadi peserta dan denity rate minimal 80 persen).
Jaminan pensiun pun meliputi manfaat pensiun anak yang berupa uang tunai bulanan, yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (dengan maksimal dua orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun.
Kemudian bagi peserta lajang yang belum berkeluarga, jaminan pensiun diberikan kepada orang tua (bapak atau ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang. Jaminan pensiun tersebut dapat diterima secara berkala setiap bulannya dengan nilai maksimal bisa mencapai 40 persen dari upah.