Cara Membuat Faktur Pajak dengan Langkah Mudah, Pahami Pengertian dan Formatnya
Cara membuat faktur pajak dengan langkah mudah akan sangat membantu Anda, khususnya yang masih baru menggeluti dunia pajak.
Cara membuat faktur pajak dengan langkah mudah akan sangat membantu Anda,khususnya yang masih baru menggeluti dunia pajak. Merasa kebingungan tentu menjadi salah satu masalah yang kerap terjadi bagi pemula dunia perpajakan.
Sebelum lebih dalam terjun ke dunia pajak, Anda perlu memahami pengertian dari faktur pajak itu sendiri. Baru kemudian Anda bisa melanjutkan ke tahap membuat faktur pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Sambal Bawang menjadi trending? Dilansir merdeka.com dari briliofood.net, Kamis (5/10) berikut di antaranya.
-
Apa yang sedang trend di pantun Banjar? Ada beragam pantun Banjar lucu tentang kehidupan sehari-hari.
-
Kenapa pantun lucu Bahasa Jawa dianggap trendi? Ada banyak pantun lucu yang bisa membuat Anda tertawa ngakak dan lepas. Keceriaan ini akan semakin berkesan apabila Anda membaca pantun lucu dalam bahasa daerah, khususnya bahasa Jawa.
-
Kenapa pantun lucu 4 baris ini trending? Pantun adalah salah satu jenis puisi lama yang umumnya memang terdiri dari 4 (empat) baris dengan pola a-b-a-b atau a-a-a-a.
-
Kapan rendang Padang mulai menjadi trending di media sosial? Resep rendang Padang yang terbuat dari daging sapi begitu lezat. Tak ayal jika banyak sekali yang ingin membuat masakan khas Nusantara satu ini sendiri di rumahnya masing-masing.
Membuat faktur pajak juga harus didasari dengan beberapa format yang tak boleh dilewatkan. Dirangkum dari beragam sumber, Kamis (1/9) berikut adalah cara membuat faktur pajak dengan langkah mudah lengkap dengan pengertian serta formatnya.
Faktur Pajak Adalah
Sebelum membuatnya, adakalanya Anda mengetahui apa sebenarnya faktur pajak. Faktur pajak ialah suatu bukti adanya pungutan pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melaksanakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP).
Perusahaan yang tengah diterapkan sebagai PKP akan diminta membuat Faktur Pajak tiap tahun. Faktur tersebut pada nantinya akan berguna sebagai bukti jika PKP memungut pajak dari tiap transaksi penjualan barang atau pun jasa pajak.
Faktur yang sudah diterbitkan sepanjang masa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berbentuk laporan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan yang menjadi bukti jika PKP telah membayar pajak dari tiap transaksi. Apabila ditilik kembali ketentuan terkait pajak, ketentuannya tak mempermasalahkan tentang pembayaran sehingga prinsip utang pajak didasarkan pada basis akrual yang dianut oleh Undang-Undang, PPN 1984 serta perubahannya.
Format Faktur Pajak
Format faktur ini terdiri dari 4 jenis yaitu format faktur pajak standar, sederhana, khusus hingga gabungan. Berikut adalah format yang bisa Anda pahami.
Format Faktur Pajak Standar
- Nama, alamat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP/JKP
- Nama, alamat, NPWP penerima BKP/JKP atau pembeli
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual dan potongan harga
- PPN yang dipungut
- Ppnbm yang dipungut
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
- Nama, jabatan, tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Format Faktur Pajak Sederhana
- Diterbitkan untuk penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh konsumen akhir, pembeli BKP/penerima JKP yang nama atau alamat dan NPWP tidak diketahui
- Penerbitannya tidak membutuhkan izin dari pihak mana pun
- Berbentuk bon kontan, kuitansi, karcis, faktur penjualan, kas register, atau sejenisnya
- Mencantumkan nama, alamat., NPWP pembuat, jenis dan kuantum BKP/JKP, harga penyerahan termasuk PPN, dan tanggal pembuatan faktur pajak
- Dibuat dengan rangkap dua dengan per tanggal berupa potongan/bagian dari Faktur Pajak sederhana yang ditujukan kepada pembeli potongan atau penerima jasa, misalnya seperti karcis pada umumnya
- Kekurangan dari faktur pajak sederhana yaitu pajak masukannya tidak bisa dikreditkan
- Cara membuat faktur pajak faktur ini diterbitkan paling lambat saat penyerahan BKP/JKP atau pada saat pembayaran sebelum dilakukannya penyerahan.
Format Faktur Pajak Khusus
- Lembar pertama untuk orang pribadi
- Lembar kedua untuk Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara
- Lembar ketiga untuk arsip PKP toko retail melalui toko retail
Format Faktur Pajak Gabungan
Faktur pajak gabungan ini adalah faktur pajak standar yang kemudian dimanfaatkan oleh PKP apabila dala satu bulan jika ada lebih dari satu kali transaksi BKP atau JKP yang dilakukan bersama dengan satu PKP.
Misalnya seperti PT Rajawali bertransaksi dengan PT Kencana Abadi dalam satu bulan di tanggal 2, 5, 13, 14, 21 dan 27. Maka dari seluruh transaksi ini bisa diterbitkan hanya dalam bentuk satu lembar faktur pajak.
Itu tadi yang disebut dengan faktur pajak gabungan.
Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran
Faktur ini wajib dibuat ketika:
- Saat penyerahan BKP
- Saat penyerahan JKP
- Saat penerimaan pembayaran (dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP)
- Saat pembayaran termin (dalam hal penyerahan sebagai tahap pekerjaan)
- Saat lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi e-Faktur
1. Pengguna melakukan login ke aplikasi e-Faktur.
2. Klik menu “Faktur” kemudian masuk ke “Administrasi Faktur”.
3. Pilih “Rekam Faktur”.
4. Pilih detail transaksi sesuai dengan jenis lawan transaksi rekan.
5. Jenis Faktur. Pilih nomor 1 untuk membuat faktur pajak baru.
6. Nomor referensi diisi dengan catatan yang diperlukan termasuk untuk menulis nomor induk kependudukan bagi lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP.
7. Klik “Lanjutkan”.
8. Masukkan identitas lawan transaksi, mulai dari NPWP, Nama, dan Alamat Lengkap. Jika pengguna memiliki lawan transaksi yang sama untuk setiap transaksi, pengguna bisa klik tombol F3 atau tombol Cari NPWP. Namun sebelumnya pengguna harus merekam dulu identitas masing-masing lawan transaksi melalui menu Referensi —> Lawan transaksi —> Administrasi Lawan Transaksi.
9. Klik “Lanjutkan”.
10. Pilih “Rekam Transaksi”.
11. Mengisi detail penyerahan BKP/JKP.
12. Pilih “Simpan” untuk menyelesaikan pembuatan faktur pajak keluaran.
13. Pengguna akan diarahkan kembali ke menu “Administrasi Faktur”, kemudian klik “Perbaharui” untuk melihat faktur pajak keluaran yang belum di-approve.