Cara Membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres & Polsek, Ketahui Syarat Ketentuannya
Cara membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek beserta syarat ketentuannya.
Cara membuat SKCK sebenarnya cukup mudah. SKCK atau kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian digunakan oleh setiap orang yang ingin melamar pekerjaan.
Selain itu, setiap orang yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi terkadang juga membutuhkannya. Bahkan, SKCK juga dibutuhkan sebagai persyaratan dokumen pernikahan.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Bagaimana perjalanan karier Kompol Syarif di Polri? Dalam podcast dengan SDM POLRI TODAY, Syarif awalnya mambagikan perjalanan dirinya bisa akhirnya menjadi seorang anggota Polri. Sebagaimana diketahui, Syarif sempat gagal tes di Akademi Militer dan Akademi Angkatan Laut. Namun, Ia kini berhasil menjadi anggota Polri.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa Kapolri dan Panglima TNI meninjau SUGBK? “Kami ingin memastikan serangkaian kesiapan pengamanan khususnya terkait dengan kegiatan puncak yang dilaksanakan besok sore ini betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” tutur Sigit.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada masyarakat atau pemohon. Surat ini untuk menerangkan mengenai ada atau tidaknya catatan seseorang atau individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK sendiri hanya sampai 6 bulan saja sejak tanggal diterbitkan. Apabila melewati masa berlaku dan dirasa masih memerlukannya, SKCK dapat diperpanjang.
Lantas bagaimana cara membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek beserta syarat ketentuannya? Melansir dari laman resmi skck.polri.go.id, Senin (25/7), simak ulasan informasinya berikut ini.
Cara Membuat SKCK
Tata cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar langsung di loket pelayanan di setiap kantor polisi. Tentu saja masyarakat harus membawa dokumen-dokumen yang menjadi syarat dan ketentuannya.
Masyarakat juga akan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh petugas.
Selain datang langsung, tata cara membuat SKCK juga bisa dilakukan secara online. Cara membuat SKCK secara online adalah dengan mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat dan ketentuan. Pemohon juga diminta untuk mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutannya.
Cara Membuat SKCK di Mabes Polri
Dijelaskan sebelumnya, masyarakat harus membawa dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan untuk membuat SKCK. Adapun dokumen-dokumen yang harus dibawa saat membuat SKCK di Mabes Polri adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
b. Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Cara Membuat SKCK di Polda
Selain Mabes Polri, masyarakat dapat membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polda. Adapun dokumen-dokumen yang harus dibawa saat membuat SKCK di Polda adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
b. Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Cara Membuat SKCK di Polres
Masyarakat juga dapat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres terdekat. Adapun dokumen-dokumen yang harus dibawa saat membuat SKCK di Polres adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Cara Membuat SKCK di Polsek
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga dapat dibuat oleh masyarakat di Polsek terdekat. Adapun dokumen-dokumen yang harus dibawa saat membuat SKCK di Polsek adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh