Ingin Membuat SKCK? Simak Persyaratan, Prosedur, dan Biayanya
Berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan dan biaya terbaru untuk pembuatan SKCK tahun 2025, beserta prosedur yang harus diikuti secara rinci.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dokumen ini biasanya dibutuhkan sebagai syarat administratif dalam melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau pendaftaran di sekolah kedinasan. Oleh karena itu, penting untuk memahami syarat dan prosedur dalam proses pembuatannya.
SKCK sebelumnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis.
Untuk masyarakat yang memerlukan SKCK, artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang syarat, biaya, dan langkah-langkah dalam proses pembuatannya. Pastikan Anda memahami semua langkah yang diperlukan agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan dengan lancar. Simak ulasan berikut untuk mengetahui langkah-langkahnya, dirangkum oleh Merdeka.com, Jumat (3/1).
Apa Itu SKCK dan Fungsinya?
Menurut informasi yang terdapat di laman polri.go.id, SKCK merupakan dokumen resmi yang mencatat riwayat seseorang terkait tindakan kriminal atau perilaku baiknya berdasarkan data yang ada di kepolisian. Dokumen ini dikeluarkan oleh fungsi Intelkam Polri untuk memenuhi kebutuhan administratif yang memerlukan informasi mengenai perilaku baik seseorang.
SKCK memiliki berbagai macam kegunaan, antara lain untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, serta pengajuan visa. Bagi individu yang berkeinginan untuk mendaftar sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau menjadi anggota TNI/Polri, SKCK adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen ini dapat diterbitkan oleh Polres atau Polsek, tergantung pada kebutuhan dan tingkat administratif yang diminta. Untuk keperluan internasional, SKCK hanya dapat dikeluarkan oleh Polres atau Polda.
Syarat Membuat SKCK Baru dan Perpanjangan
Untuk mengajukan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang baru, pemohon diwajibkan memenuhi beberapa syarat administrasi yang telah ditentukan. Di antara syarat tersebut adalah:
- Surat pengantar dari kantor kelurahan yang sesuai dengan domisili pemohon.
- Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku dan tidak kadaluwarsa.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas keluarga.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir untuk membuktikan identitas.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar untuk keperluan dokumen.
- Mengisi formulir riwayat hidup yang tersedia di kantor polisi.
- Proses pengambilan sidik jari yang dilakukan oleh petugas untuk keperluan verifikasi.
Bagi yang ingin memperpanjang SKCK, syaratnya meliputi:
- SKCK yang lama, baik yang asli maupun yang telah dilegalisir, harus memiliki masa berlaku yang habis tidak lebih dari satu tahun.
- Fotokopi dari KTP atau SIM diperlukan sebagai salah satu syarat.
- Fotokopi Kartu Keluarga juga harus disertakan.
- Fotokopi akta kelahiran menjadi dokumen tambahan yang diperlukan.
- Siapkan tiga lembar pas foto berwarna ukuran 4x6.
- Pengisian formulir untuk perpanjangan SKCK juga harus dilakukan.
- Prosedur dan tahapan dalam membuat SKCK adalah sebagai berikut:
- Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan SKCK:
- Mulailah dengan mengurus surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
- Selanjutnya, datanglah ke kantor Polsek atau Polres yang sesuai dengan domisili sambil membawa semua dokumen yang diperlukan.
- Isi formulir riwayat hidup dengan data yang akurat dan lengkap.
- Proses berikutnya adalah melakukan pengambilan sidik jari di bagian Intelkam.
- Setelah itu, tunggu hingga petugas kepolisian melakukan verifikasi data sebelum SKCK diterbitkan.
Untuk memudahkan proses, Polri juga menyediakan layanan pendaftaran SKCK secara online. Pemohon hanya perlu mengunggah dokumen yang diperlukan melalui situs resmi Polri dan melengkapi formulir yang tersedia.
Biaya Pembuatan SKCK Terbaru
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif untuk membuat SKCK adalah Rp30.000. Pembayaran harus dilakukan secara langsung di kantor polisi pada saat pengajuan dokumen.
Biaya ini sama untuk pembuatan SKCK baru maupun untuk perpanjangan dan harus disetorkan kepada petugas Polri di lokasi yang ditentukan. Bagi mereka yang mendaftar secara daring, pembayaran dapat dilakukan di kantor polisi saat mengambil SKCK.
Kegunaan dan Masa Berlaku SKCK
SKCK memiliki berbagai fungsi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan administratif pemohon. Beberapa fungsi umum dari SKCK adalah:
- Digunakan untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta.
- Memfasilitasi proses melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Digunakan untuk mendaftar sebagai CPNS atau menjadi anggota TNI/Polri.
- Menjadi syarat dalam pengajuan visa untuk keperluan perjalanan atau tinggal di luar negeri.
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan. Apabila masa berlaku tersebut telah habis, pemohon dapat melakukan perpanjangan dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Apa fungsi utama SKCK?
SKCK berfungsi sebagai bukti kelakuan baik yang diperlukan dalam berbagai urusan administrasi. Dokumen ini sering kali diminta saat mengajukan lamaran kerja maupun untuk pengurusan visa.
Berapa biaya pembuatan SKCK?
Biaya untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ditetapkan sebesar Rp30.000, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Apa saja syarat memperpanjang SKCK?
Untuk keperluan pengajuan, penting untuk membawa dokumen-dokumen seperti SKCK yang lama, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta pas foto terbaru.
Bisakah SKCK dibuat secara online?
Polri telah menyediakan layanan pendaftaran SKCK secara daring yang memungkinkan masyarakat untuk mengunggah dokumen yang diperlukan.