Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB, Lengkap dengan Contohnya
BPKB merupakan dokumen penting bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang wajib dimiliki.
Cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB penting untuk diketahui. Selain sebagai pengetahuan, cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB akan bermanfaat jika nantinya Anda membeli kendaraan bermotor.
Menurut laman polri.go.id, terdapat beberapa hal terkait BPKB, di antaranya, BPKB adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
-
Bagaimana cara membuat Rumbah? Tidak menggunakan bumbu kacang Keunikan lainnya dari rumbah adalah tidak adanya bumbu kacang di sajiannya. Ini berbeda dari menu pecel khas Kediri atau Madiun yang banyak memakai kuah kacang dengan rasa yang pedas. Bumbu kacang di sini diganti dengan sambal terasi dan cabai cair, dengan rasa yang tidak terlalu pedas dan dominan asam gurih. Bumbu ini terbilang unik karena walau banyak memakai cabai, tapi rasanya tidak menggigit. Setelah tersaji seluruhnya, isian langsung disiram dengan sambal terasi atau warga setempat biasa menyebutnya sambal asam. Seporsi rumbah sudah bisa langsung dinikmati. Gunakan parutan kelapa Sedikit berbeda dengan varian Indramayu, pecel atau rumbah di Cirebon sambal terasinya memiliki porsi yang lebih sedikit. Penjual biasanya menggantinya dengan parutan kelapa yang diberi sambal terasi kental.
-
Bagaimana cara membuat Kue Talam? Kue Talam pada umumnya dibuat dari bahan-bahan yang mudah didapat seperti tepung beras tepung tapioka, tepung terigu atau tepung sagu,” kata Khairunnisa.
-
Bagaimana cara membuat kue gambang? 1. Rebus gula merah dan air hingga larut, saring, lalu dinginkan. 2. Campur tepung terigu, tepung panir, gula pasir, baking soda, baking powder, kayu manis, dan telur. Uleni sampai tercampur rata. 3. Tuang air gula sedikit demi sedikit sambil diuleni hingga rata. Tambahkan margarin. Uleni lagi sampai rata. 4. Diamkan selama 20 menit. Tutup dengan serbet bersih. 5. Bagi adonan dengan berat masing-masing sekitar 40 gram. dan dinginkan. 6. Panaskan oven. Bentuk adonan jadi kotak memanjang atau lonjong sesuai selera, tata di loyang. 7. Olesi adonan yang sudah dibentuk dengan air, lalu taburi wijen. 8. Panggang kue selama sekitar 30 menit hingga matang. Angkat
-
Bagaimana cara membuat Kue Muso? Pertama, buat mangkuk cokelat terlebih dahulu. Campur tepung ketan, tepung terigu, coklat bubuk, gula, garam, dan vanili. Lalu, aduk hingga tercampur rata. Tuang air hangat sedikit demi sedikit sambil diaduk sampai kalis.
-
Bagaimana cara kita membedakan birama dalam musik? Birama biasanya dituliskan dengan menggunakan angka seperti 2/4, 2/3, 3/4, begitu seterusnya. Angka yang berada di atas tanda '/' itu menunjukkan nilai nada dalam satu ketukan.
-
Bagaimana cara membuat bekasam? Agar mendapatkan hasil fermentasi yang baik, ikan diolah terlebih dahulu dengan cara dibersihkan sisik dan isi perutnya. Kemudian rendam ikan di dalam larutan garam selama dua hari dan ditutup dalam wadah kedap udara.
BPKB merupakan dokumen penting bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang wajib dimiliki. Umumnya, seseorang yang membeli kendaraan baru akan dibantu dalam proses pengurusan BPKB. Pemilik kendaraan pun hanya tinggal menunggu BPKB jadi.
Setelah BPKB jadi, pemilik kendaraan harus mengambil sendiri BPKB miliknya. Tetapi, tak semua orang dapat mengambil BPKB miliknya sendiri. Acara atau kepentingan lain yang bersamaan kerap membuat pemilik BPKB berhalangan untuk mengambil BPKB langsung.
Jika hal ini terjadi, maka meminta tolong orang lain adalah solusinya. Jika Anda ingin meminta tolong orang lain untuk mengambil BPKB milik Anda, maka Anda harus melampirkan surat kuasa.
Banyak orang yang masih bingung tentang cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB. Oleh sebab itu, Merdeka.com telah merangkum cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB dari berbagai sumber.
Berikut ulasan lengkapnya.
Fungsi BPKB
Dilansir dari laman resmi polri.go.id, terdapat beberapa fungsi dari BPKB, di antaranya.
1. Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
2. BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.
3. BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.
4. BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.
Isi BPKB
BPKB berisi tentang semua data identifikasi kendaraan bermotor yang mencakup nomor polisi, merek dan tipe, nomor mesin, tahun pembuatan, nomor angka, serta asal usul kendaraan (seperti negara pembuat, nama perusahaan penjual atau dealer, cara impor, dan nama pembeli atau pemilik).
BPKB juga memuat data mutasi, yaitu apabila kendaraan berganti pemilik, nomor polisi, atau juga apabila kendaraan mengalami modifikasi ataupun ada perubahan cirinya.
Isi BPKB meliputi identifikasi kendaraan bermotor, pendaftaran polisi, keterangan kepabeanan, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan tentang pelunasan pajak atau BNN, catatan pejabat Polisi Lalu Lintas, serta keterangan.
Cara Mengurus BPKB Kendaraan Baru
Saat Anda membeli kendaraan baru secara tunai, biasanya BPKB disertai dengan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor. BPKB merupakan dokumen resmi yang tidak boleh rusak bahkan hilang. Hal ini karena BPKB menjadi bukti penting kepemilikan kendaraan bermotor.
Berdasarkan informasi dari korlantas.polri.go.id, terdapat dua persyaratan penerbitan BPKB. Pertama, untuk Ranmor yang dirakit di dalam negeri dan Ranmor impor.
Untuk Ranmor yang dirakit di dalam negeri, persyaratan penerbitan BPKB nya tentu lebih mudah dari Ranmor impor. Hal ini karena Ranmor impor harus melalui proses administrasi yang panjang, mulai dari surat pemberitahuan impor barang hingga surat hasil penelitian keabsahan surat pengimpor Ranmor.
Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Dilansir dari Liputan6.com, berikut cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB.
Informasi pemberi kuasa
Saat membuat surat kuasa pengambilan BPKB, Anda wajib memberikan informasi terkait pemberi kuasa. Pemberi kuasa yaitu orang yang memberikan kuasa untuk mengambil BPKB. Informasi pemberi kuasa mencakup nama, NIK, dan alamat.
Informasi penerima kuasa
Tak hanya pemberi kuasa, Anda juga harus menuliskan informasi terkait penerima kuasa. Penerima kuasa yaitu orang yang Anda minta untuk mengambil BPKB. Informasi penerima kuasa mencakup nama, NIK, dan alamat.
Informasi Kendaraan
Anda juga harus menuliskan informasi kendaraan Anda. Informasi kendaraan mencakup jenis kendaraan, warna kendaraan, nomor kendaraan, dan nomor mesin.
Setelah itu, jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan pemberi dan penerima kuasa di atas materai.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
NIK :
Alamat :
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa
Memberikan kuasa penuh kepada :
Nama :
NIK :
Alamat :
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.
Untuk mengambil BPKB atas nama …. atas kendaraan dengan rincian :
Jenis Kendaraan :
Nomor Kendaraan :
Warna Kendaraan :
No. Mesin :
di (tempat BPKB diambil).
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar – benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tanggal, bulan, tahun
Pemberi Kuasa, (tanda tangan dan nama terang) Penerima Kuasa, (tanda tangan dan nama terang)