Dilarang di Indonesia, Klakson Telolet Kini Ramai di Jepang
Truk tersebut melintas di jalan raya wilayah Tokushima, Jepang, sambil membunyikan klakson telolet.
Truk tersebut melintas di jalan raya wilayah Tokushima, Jepang, sambil membunyikan klakson telolet.
Dilarang di Indonesia, Klakson Telolet Kini Ramai di Jepang
Fenomena klakson telolet di bus hampir selama satu dekade belakangan ramai di Indonesia.
Fenomena ini viral usai anak-anak kecil di berbagai daerah ramai-ramai memburu bus yang melintas untuk membunyikan klakson telolet.
Namun pasca tewasnya seorang bocah karena terlindas bus saat berburu klakson telolet di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (17/8/2024) lalu, penggunaan klakson telolet kini dilarang pemerintah.
- FOTO: Potret Bocah-Bocah Cirebon Berburu Klakson Bus di Tengah Fenomena Telolet yang Kembali Viral saat Mudik 2024
- FOTO: Bus Nekat Pasang Klakson Telolet Siap-Siap Ditindak Tegas dan Didenda Rp 500 Ribu
- Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Bus saat Berburu Klakson 'Telolet', Salah Siapa?
- Minta Klakson Tolelet, Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Bus di Pelabuhan Merak
Selain telah menimbulkan korban jiwa, penggunaan klakson telolet juga disebut berbahaya bagi sistem pengereman, mengganggu kenyamanan dan ketertiban.
Dilarang di Indonesia, rupanya klakson telolet justru mulai digunakan truk di Jepang.
Truk tersebut melintas di jalan raya wilayah Tokushima, Jepang, sambil membunyikan klakson telolet. Menariknya, nada klakson telolet yang dimiliki tak hanya satu, tapi ada banyak nada.
Dalam keterangan di bio pemilik akun Instagram @truck_movie111 truk tersebut berasal dari markas umum armada Kinami (pengiriman kargo Shinmaru).
Pemilik akun Instagram yang diketahui berasal dari Tokushima itu adalah penggemar truk.
Dia juga menulis dalam bio nya sangat menyukai klakson telolet yang berasal dari Arab.
Namun berbeda dengan di Indonesia, saat truk tersebut lewat dengan membunyikan klakson teloletnya tak ada anak-anak kecil yang menunggunya.
Unggahan tersebut pun ramai dikomentari netizen Indonesia.
"Anjirrr sampai ke Jepang dong gilee ngeri banget," komen @hafiz_arya_nata517.
"Sudah sampe Jepang Aowkwowk 😂," komen @xz_golden20.
"Wkwkkw om telolet om," komen @minicartherapy.
"Enggak ada bocil yang joget-joget," komen @ini.bangbeng.
'Wabah Om Telolet Om' di Indonesia
'Wabah Om Telolet Om' merebak di Indonesia sejak 2016 silam. Kala itu bocah-bocah kecil ramai-ramai memburu bus di jalan raya untuk membunyikan klakson teloletnya.
'Om telolet om' bahkan menjalar hingga ke dunia internasional. Tak tanggung-tanggung, selebriti papan atas dunia pun seakan tak mau ketinggalan dengan demam unik 'Om telolet om' ini.
Mereka di antaranya adalah artis dunia seperti DJ Snake, The Chainsmokers, Zedd dan lain-lain. Bahkan di akun instagram Yellow Claw sampai mengunggah video serta trending 'Om Telolet Om'. Sontak saja hal ini menjadi perbincangan di seluruh dunia.
Dilarang di Indonesia
Sebenarnya pelarangan penggunaan klakson telolet sudah banyak dilakukan di sejumlah daerah karena dinilai membahayakan keselamatan di jalan.
Namun larangan penggunaan dari pemerintah pusat akhirnya dilakukan usai bocah lima tahun di Cilegon, Banten, meninggal dunia karena terlindas bus saat sedang berburu telolet.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,"
kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan dalam keterangan di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Kondisi ini berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.
Danto meminta setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.
Ia menegaskan aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Pada Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu," ujar Danto.