Doa Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri Maupun Keluarga yang Diwakilkan
Berikut doa niat zakat fitrah, mulai dari untuk diri sendiri hingga keluarga yang diwakilkan.
Membayar zakat fitrah merupakan penyempurna ibadah puasa Ramadhan. Zakat fitrah juga masuk ke dalam salah satu dari lima rukun islam. Tak heran, di penghujung Ramadhan ini banyak sekali umat Islam yang mencari-cari doa niat zakat fitrah.
Seluruh amal ibadah memang wajib melibatkan niat. Tidak hanya pada ibadah wajib saja, ibadah sunnah juga harus melibatkan niat. Begitu pula pada pelaksanaan zakat fitrah bagi seluruh orang muslim dan muslimah.
-
Apa itu Zakat Fitrah? Zakat Fitrah atau juga dikenal sebagai Zakat Fitri adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim.
-
Apa itu zakat fitrah? Zakat sendiri termasuk ke dalam ibadah harta (ma'liiyah) yakni bentuk realisasi dari rukun islam ketiga yang diperintahkan Allah SWT di dalam Ayat Al-Qur'an, Hadist Nabi Muhammad SAW dan ijtihad para fuqaha (ahli hukum islam).
-
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang saat bulan Ramadan sampai dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Adapun doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri sebagai berikut:
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Anggota Keluarga
Sementara, doa niat zakat fitrah untuk semua anggota keluarga termasuk diri sendiri yakni sebagai berikut:
©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
Niat Zakat Fitrah untuk Istri dan Anak
Berbeda lagi dengan bacaan niat seorang suami membayar zakat fitrah istri dan anaknya. Berikut niat zakat fitrah untuk istri dan anaknya:
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
Adapun saat seorang seorang ayah membayarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakinya. Berikut doa niat zakat fitrah untuk anak laki-laki yang bisa dilafalkan:
©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (.....) fardhan lillahi ta'ala"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Begitu pula dengan anak perempuan. Seorang ayah harus melafalkan doa niat zakat fitrah sebagai berikut:
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti (.....) fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan
Berbeda lagi dengan seseorang yang membayarkan zakat untuk orang lain yang diwakilkan. Berikut doa niat zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan.
©2016 Merdeka.com/ronald
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (……) fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Ada beberapa kategori seseorang yang berhak menerima zakat fitrah.
Al-Masakin: Diterjemahkan sebagai 'orang miskin', di mana mereka merupakan orang-orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta kekayaan sama sekali. Mereka bahkan perlu meminta makanan, tempat tinggal hingga pakaian ke orang lain.
Fuqara': Diterjemahkan sebagai 'miskin', di mana orang-orang ini memiliki sejumlah uang namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Ar-Riqaab: Ini merupakan budak yang tuannya sudah menyetujui untuk membebaskan mereka dengan pembayaran dalam jumlah tetap. Zakat bisa digunakan untuk membeli kebebasan mereka.
'Amil Zakat: Ini merupakan orang-orang yang ditunjuk oleh Kepala Negara Islam atau pemerintah untuk mengumpulkan zakat. Otoritas memberikan mereka bayaran sebagai imbalan pekerjaan mereka dalam mengumpulkan, mencatat, menjaga, membagikan hingga distribusi zakat.
Mu'allaf: Diterjemahkan sebagai seseorang yang baru saja menjadi seorang muslim atau muslimah. Selain itu, bisa juga mereka yang dalam keadaan begitu putus asa dan mereka takut beralih ke kejahatan bila tidak membantu.
Ibnus-Sabeel: Diterjemahkan sebagai 'musafir'. Ini merupakan para pelancong yang terdampar di tanah asing dan membutuhkan uang. Orang-orang ini bisa menerima zakat bila tujuan berpergian mereka sah.
Fi Sabeelillah: Ini merupakan orang-orang yang jauh dari rumah karena berada di jalan Allah SWT. Mulai dari jihad, terdampar dalam haji hingga mencari ilmu bisa mendapatkan bantuan zakat bila memang membutuhkan.
Al Ghaarimeen: Ini merupakan para pengutang. Di mana orang-orang terbebani oleh utang karena kebutuhan sosial ataupun pribadinya. Orang-orang ini bisa mendapatkan zakat fitrah bila mereka memang tidak memiliki cukup uang di luar kebutuhan dasar untuk membayar utang. Bantuan diberikan pada mereka yang mungkin sudah mendapatkan utang akibat dari kewajiban sosial berupa mendukung anak yatim ataupun merenovasi sekolah. Namun, dengan syarat utang tersebut tidak diciptakan untuk tujuan yang berdosa atau tidak Islami.
Waktu untuk Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan. Paling lambat, umat Islam harus membayar zakat fitrah sebelum menunaikan Salat Idul Fitri. Bila melewati waktu tersebut, maka sudah tidak lagi masuk ke dalam kategori zakat fitrah. Melainkan sedekah biasa.
©2016 Merdeka.com/ronald
Hal ini juga tercantum dalam hadits Rasulullah SAW mengatakan:
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan
Menurut para ulama sesuai dengan penafsiran hadits, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan yakni satu sha' (1 sha' = 4 mud, 1 mud = 675 gram). Sederhananya, satu sha' setara dengan sekitar 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok. Bisa memberikan makanan pokok berupa tepung, gandum, kurma aqith atau makanan pokok yang kerap dikonsumsi di wilayah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).
Melansir dari Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok atau beras sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter tiap orang. Kualitas makanan pokok itu juga harus disesuaikan dengan kualitas makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Bila tidak ingin dengan makanan pokok, kalian bisa membayarnya dalam bentuk uang tunai senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.