Efek Negatif dari Perkara Mangkrak, Bisa Menggantung Nasib Orang
Perkara hukum yang mangkrak kerap terjadi. Bahkan, lamanya perkara itu mangkrak bisa bertahun-tahun.
Perkara hukum yang mangkrak kerap terjadi. Bahkan, lamanya perkara itu mangkrak bisa bertahun-tahun.
Polri pun diminta menuntaskan kasus-kasus yang sudah lama mangkrak. Sebab, jangan sampai kasus mangkrak tersebut justru menggantung nasib orang.
- Mengupas Lebih dalam Alasan Seseorang Menjadi Serakah, Gila Hormat hingga Menggunakan Berbagai Macam Cara
- Efek Sering Mengangkat Beban Berat bagi Pria, Jangan Berlebihan
- 9 Kandungan Rokok yang Berbahaya Bagi Tubuh, Ketahui Risiko Kesehatannya
- Efek Begadang bagi Wajah, Sebabkan Kulit Kering hingga Percepat Penuaan
"Saya kira tugas polisi untuk menindaklanjuti, biar ada kepastian hukum," kata Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (Lemkapi) Edi Hasibuan, Selasa (29/10/2024).
Edi mencontohkan salah satu perkara mangkrak yakni kasus payement gateway di Kemenkumham. Dalam kasus itu, Denny Indrayana sudah menjadi tersangka sejak tahun 2015. Namun hingga kini kasusnya belum ada tindak lanjut.
Menurutnya, penuntasan kasus ini menjadi penting demi kepastian hukum terhadap Denny Indrayana. Selain itu, kerugian negara dalam kasus ini tidaklah sedikit yakni disinyalir sebesar Rp32,09 miliar.
"Soal bagaimana kan tentunya ada strategi yang dilakukan oleh aparat penegak Hukum di dalam yang mengungkap berbagai kasus-kasus yang muncul pada pelanggaran hukum," katanya.
Sebelumnya, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.
Namun, belum ada perkembangan penanganan dari kasus yang sepertinya masih jalan di tempat dan belum ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara terkait pengadaan sistem pembayaran pembuatan paspor elektronik ini.
Dalam kasus ini, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway, atau sistem pembayaran secara online, saat ia bertugas di Kemenkumham. Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor.
Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian ditransfer ke kas negara. Denny dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengaku hingga kini kasus itu masih berlanjut karena tidak dihentikan.
"Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dihubungi, Selasa, 13 Juni 2023.
Namun, menurut pelapor kasus tersebut, Andi Syamsul Bahri, perkara itu sudah selesai diperiksa di Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat penuntutan oleh Kejaksaan Agung.
"Bahwa Perkara tersebut telah selesai diperiksa Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat Penuntutan oleh Kejaksaan Agung," kata Andi Syamsul Bahri dalam surat permohonannya ke Kejagung, Kamis (8/6/2024).