Emak-emak Kecanduan Judi Online & Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Tetangga, Begini Nasibnya Kini
Seorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Seorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Emak-emak Kecanduan Judi Online & Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Tetangga, Begini Nasibnya Kini
Seorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Diketahui, pelaku mengajukan kredit menggunakan ratusan KTP milik orang lain.
Usut punya usut, penipuan tersebut dilakoninya demi membayar judi online. Diungkap, sosoknya ternyata kecanduan judi online.
Lantas, bagaimana nasibnya kini? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
- Ini Harus Segera Dilakukan Jika KTP Anda Sudah Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjaman Online
- Gara-Gara Judi Online, Pengusaha Ini Kehilangan Rp50 Juta dalam 2 Jam dan Hampir Bangkrut
- Kisah Mahfud, Sempat Terlilit Utang Rp20 Juta Karena Kecanduan Judi Online Kini Sukses Jualan Batik Arkanza
- Begini Cara dan Syarat Ajukan Kredit UMKM Lewat Pinjol dan Bank
Gunakan Ratusan KTP Tetangga
Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap modus penipuan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial TDR (24). Melansir dari laman tribratanews.jateng.polri.go.id, pelaku terungkap telah melancarkan aksi kredit topengan.
Pelaku menyisir 196 warga untuk dimintai KTP. Setelahnya, pelaku mengaku bakal membantu ratusan warga tersebut guna mengurus kartu Prakerja. Usai mendapat ratusan KTP yang tak lain milik tetangga, pelaku lantas mengajukan kredit tanpa sepengetahuan pemilik.
"Untuk kredit topengan, awalnya pelaku pernah ajukan kredit di PNM, ini BUMN, di tahun 2020. Ajukan kredit usaha dan cair,"
ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dilansir dari tribratanews.jateng.polri.go.id.
2023 merdeka.com
Bukan main, kredit yang diajukan pun cair sejumlah ratusan juta. Total, pelaku mengaku telah meraup Rp800 juta.
"Pelaku ini kemungkinan, dia melakukan upaya kerja sama dengan berbagi pihak kemudian dia kumpulkan KTP dari warga. Kemudian diajukan kredit. Dan jumlahnya 196 orang, sementara. Kerugian Rp 800 juta," jelas Dwi.
2023 merdeka.com
Modus Urus Kartu Prakerja
Namun beberapa saat kemudian, uang yang berhasil cair tersebut tak diberikan kepada ratusan warga terkait. TDR justru berdalih jika dirinya masih mengurus kartu Prakerja bagi para warga secara cuma-cuma.
"Selepas menerima dan diajukan ke PNM, uang diterima oleh yang bersangkutan dan uang tidak diberikan pada pemilik KTP. Alasan awal untuk urus kartu Prakerja. Dibagikan ke para pihak," terang Dwi.
Gunakan Bayar Judi Online
Usut punya usut, uang ratusan juta hasil kredit tersebut digunakan pelaku untuk menebus tagihan judi online. Diduga, pelaku kecanduan judi online hingga melakukan aksi nekat tersebut.
"Uang untuk judi online, slot, untuk bayar utang," terang pelaku, demikian dikutip dari laman tribratanews.jateng.polri.go.id.
2023 merdeka.com
Diamankan Petugas
Pelaku pun lantas berhasil diamankan petugas. TDR yang diketahui berasal dari Cilacap itu bakal dijerat pasal 28 ayat (1) dan pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kepada pelaku yang berprofesi sebagai penjual makanan online itu, ada ancaman hukuman berupa enam tahun penjara dan atau denda sebesar Rp1 miliar.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar," ungkap Dwi, demikian dikutip dari laman tribratanews.jateng.polri.go.id.