Fakta Kasus Mary Jane, Terpidana Mati yang Dibebaskan Presiden Filipina Sekaligus Korban TPPO
Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba, akhirnya dibebaskan setelah 12 tahun di penjara Indonesia.
Mary Jane Veloso, seorang wanita asal Filipina yang telah menjalani hukuman mati di Indonesia, akhirnya kembali ke tanah airnya setelah lebih dari sepuluh tahun berada di balik jeruji besi. Pembebasan ini diumumkan oleh Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, yang mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, atas kolaborasi dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” ungkap Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11/2024).
- Filipina Buka Suara Soal Terpidana Narkoba Mary Jane akan Bebas dari Indonesia
- Menko Yusril Sebut Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina
- Presiden Filipina Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo, Begini Perjalanan Kasus Mary Jane hingga Bebas
- Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dibebaskan, Begini Reaksi Presiden Filipina
Menurut informasi dari situs resmi Komnas Perempuan RI, Mary Jane adalah seorang terpidana dalam kasus narkoba yang berhasil terhindar dari eksekusi mati pada saat-saat terakhir setelah terungkap bahwa ia adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berikut adalah fakta-fakta mengenai kasus Mary Jane yang akhirnya dibebaskan secara lengkap.
Kronologi Kasus Mary Jane Veloso
Kasus Mary Jane Veloso dimulai pada tahun 2010 ketika ia ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Pada 22 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Seiring berjalannya waktu, terungkap bahwa Mary Jane direkrut secara ilegal oleh Maria Christina P. Sergio dan Julius Lacanilao, sehingga ia menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pada tahun 2015, Mary Jane dijadwalkan untuk dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan bersama dengan delapan terpidana lainnya. Namun, eksekusi tersebut ditunda setelah pemerintah Filipina mengajukan permohonan agar Mary Jane diberikan kesempatan untuk bersaksi mengenai kasus TPPO yang melibatkan para perekrutnya di Filipina. Keputusan ini menunjukkan adanya perhatian internasional terhadap kasus yang menimpa Mary Jane.
Perjuangan Hukum dan Diplomasi Panjang
Selama lebih dari sepuluh tahun, pemerintah Filipina terlibat dalam negosiasi yang panjang dengan Indonesia untuk menyelamatkan Mary Jane dari ancaman hukuman mati. Presiden Marcos Jr menggambarkan proses ini sebagai "perjalanan panjang dan sulit".
Dia menyatakan, "Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya membawanya kembali ke Filipina," jelas Marcos Jr. Selain itu, pemerintah Indonesia juga mempertimbangkan opsi pemindahan narapidana asing, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra.
Mary Jane sebagai Korban TPPO
Mary Jane merupakan salah satu dari sekian banyak individu yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terperangkap dalam jaringan kejahatan internasional. Pada tahun 2020, Pengadilan Nueva Ecija di Filipina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada para perekrutnya, yaitu Maria Christina P. Sergio dan Julius Lacanilao, karena terlibat dalam perekrutan tenaga kerja secara ilegal.
Selain itu, Mahkamah Agung Filipina memberikan izin kepada Mary Jane untuk bersaksi sebagai korban TPPO. Kesaksian yang diberikan oleh Mary Jane sangat penting karena memperkuat posisinya sebagai korban, dan hal ini pada akhirnya membuka peluang untuk pembebasannya.
Kehidupan Mary Jane Selama di Penjara
Selama 12 tahun Mary Jane menghabiskan waktu di Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, ia menghadapi banyak ketidakpastian dalam hal hukum. Dalam serangkaian wawancara, ia menyatakan rasa syukurnya karena masih bisa berkomunikasi dengan keluarganya, meskipun hanya secara virtual.
Mary Jane mengungkapkan, "Sebagai ibu, saya tidak bisa merasakan bagaimana kedua anak saya tumbuh besar. Banyak momen yang tidak bisa saya lakukan karena saya berada di sini,". Ia juga menekankan pentingnya optimisme dalam hidupnya dan berharap suatu saat bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.
Ia menambahkan, "Saya percaya tidak akan terjadi apapun tanpa kehendak Tuhan. Saya percaya suatu saat kita bisa berkumpul lagi," menunjukkan keyakinannya bahwa harapan untuk reuni keluarga masih ada. Meskipun terasing dari dunia luar, Mary Jane tetap berpegang pada keyakinan dan harapan untuk masa depan yang lebih baik.
Mengapa Mary Jane Veloso dibebaskan?
Setelah melalui negosiasi yang panjang antara pemerintah Filipina dan Indonesia, Mary Jane akhirnya dibebaskan. Ia dikenali sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menjadi alasan utama untuk membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya dan mengarah pada kebebasannya.
Apa kasus yang menjerat Mary Jane Veloso?
Pada tahun 2010, Mary Jane ditangkap di Indonesia karena kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa ia sebenarnya adalah korban dari perdagangan manusia.
Bagaimana peran Presiden Filipina dalam pembebasan Mary Jane?
Selama lebih dari sepuluh tahun, Presiden Filipina telah aktif dalam proses negosiasi diplomatik. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil yang positif, yaitu pembebasan Mary Jane.
Apa langkah Indonesia dalam menangani kasus Mary Jane?
Indonesia menjalin kerja sama dengan Filipina untuk mencari solusi dalam menyelesaikan kasus ini. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah transfer of prisoner, yang diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut tanpa mengganggu hubungan baik antara kedua negara.