Fungsi BPJS Ketenagakerjaan, Dapat Tingkatkan Produktivitas Para Pekerja
Fungsi BPJS Ketenagakerjaan yang dirasakan peserta dan keluarga,
Fungsi BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya dirasakan oleh pesertanya saja. Manfaat ini juga bisa dirasakan oleh keluarga dari ahli waris bersangkutan. Bahkan kini banyak perusahaan yang diminta untuk mendaftarkan para pekerjanya.
Hal ini lantaran para pekerja menjadi lebih tenang dan nyaman dengan jaminan yang ditawarkan. Produktivitas juga bisa semakin meningkat karena pekerja lebih fokus bekerja tanpa khawatir bila tertimpa musibah. Lantas apa saja fungsi BPJS Ketenagakerjaan?
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
-
Apa saja program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Mengapa BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan? Program ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, dengan memberi subsidi bagi upah mereka.
-
Siapa yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan? "Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek," jelas Zainudin.
Melansir dari Liputan6.com, Selasa (27/4), simak ulasan informasinya berikut ini.
Jaminan Kecelakaan Kerja
Fungsi BPJS Ketenagakerjaan yang pertama adalah mendapat jaminan kecelakaan kerja. Para pekerja nantinya akan mendapat perlindungan atas risiko kecelakaan dalam hubungan kerja. Kecelakaan yang dimaksud bisa terjadi saat dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja ataupun sebaliknya. Selain itu juga saat dalam perjalanan dinas ataupun terserang penyakit akibat di lingkungan kerja.
Peserta akan mendapat biaya tidak terbatas, yakni sesuai dengan kebutuhan medis hingga pekerja sembuh. Santunan upah selama tidak bekerja juga akan diperoleh para peserta. Bukan hanya itu, peserta juga mendapat upah utuh 100% selama 12 bulan pertama dan seterusnya 50% hingga sembuh.
Santunan kematian akibat kecelakaan kerja juga akan diberikan kepada keluarga peserta. Jaminannya yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta sebesar 48 kali upah. Dua orang anak peserta yang telah meninggal atau cacat total akan mendapat beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta. Bagi peserta cacat akan mendapat perawatan sampai peserta dapat kembali bekerja di rumah sakit.
Jaminan Kematian
Fungsi BPJS Ketenagakerjaan berikutnya adalah mendapat manfaat jaminan kematian. Peserta nantinya akan mendapat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris. Peserta juga mendapat biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
©thecripplegate.com
Termasuk meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Uang tunai ini diberikan selama 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus.
Dua orang anak peserta meninggal dunia akan mendapat beasiswa pendidikan. Namun dengan masa iur minimal 3 tahun. Beasiswa ini maksimal sebesar Rp174 juta. Total jaminan kematian yang diberikan sebesar Rp24 tahun.
Jaminan Pensiun
Fungsi BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya adalah mendapat manfaat jaminan pensiun. Terdapat jaminan sosial untuk mempertahankan derajat kehidupan layak peserta serta ahli warisnya. Jaminan ini diberikan dalam bentuk penghasilan pasca peserta memasuki usia pensiun.
Peserta nantinya akan memperoleh uang tunai untuk memenuhi iuran minimum 15 tahun. Iuran ini setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia. Iuran tersebut juga sudah termasuk bagi janda maupun duda. Berupa uang tunai bulanan yang menjadi ahli waris hingga menikah lagi atau meninggal dunia.
Peserta juga mendapat pensiun cacat, berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada cacat total dengan minimal 1 bulan menjadi peserta. Dengan Density rate minimal 80 persen. Bukan hanya itu, pensiun anak juga akan diperoleh yakni berupa uang tunai bulanan ahli waris maksimal 2 orang anak.
Akan tetapi, kedua anak ini harus tetap didaftarkan pada program pensiun terlebih dahulu. Paling tidak hingga usia anak mencapai 23 tahun. Peserta BPJS Ketenagakerjaan lajang nantinya jaminan akan diberikan ke orang tua ahli waris. Di mana akan diberikan secara berkala dengan nilai maksimal mencapai 40% dari upahnya setiap bulan.
Jaminan Hari Tua
Kemudian fungsi BPJS Ketenagakerjaan yang lainnya adalah mendapat jaminan hari tua. Jaminan ini sangat penting untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua.
©Shutterstock.com/Monkey Business Images
Uang tunai yang akan diberikan sebesar nilai akumulasi iuran. Ditambah dengan hasil pengembangan di atas bunga deposito. Uang ini nantinya akan diberikan sekaligus saat peserta sudah berusia 56 tahun, meninggal dunia ataupun cacat total tetap.
Sebesar 5,7 persen dari upah yang ditanggung 2& pekerja dan 3,7% persen pemberi kerja.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Lain
Adapun fungsi BPJS Ketenagakerjaan lainnya juga bisa memperoleh sejumlah manfaat sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
- Fasilitas Layanan Konsultasi
- Fasilitas Program Pinjaman Renovasi Rumah
- Fasilitas Program Pelatihan Karyawan
- Fasilitas Beasiswa Pendidikan