Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak, ini Alasan Hakim
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai bukti dan aspek yang disampaikan selama proses persidangan.
Setelah menjalani serangkaian persidangan yang panjang, permohonan cerai talak yang diajukan Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina atau Erin, akhirnya mendapatkan kejelasan. Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten, memutuskan untuk menolak permohonan cerai tersebut.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai bukti dan aspek yang disampaikan selama proses persidangan. Dengan demikian, Andre Taulany tetap berstatus suami dari Rien Wartia Trigina.
- Gugatan Ditolak, ini Langkah Bisa Ditempuh Andre Taulany dan Istri Jika Tetap Ingin Bercerai
- Tidak Menemukan Bukti, Pengadilan Tolak Permohonan Talak Cerai Andre Taulany terhadap Rien Wartia
- Postingan Andre Taulany Sebelum Talak Cerai Terungkap, Kini Diduga sebagai Kode
- Pengacara Bongkar Hubungan Andre Taulany dengan Istrinya yang Kini Dalam Proses Perceraian
Pengumuman keputusan ini disampaikan melalui e-Court pada tanggal 19 September 2024, menurut keterangan Ummi Azma, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa. Dalam putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa, Majelis Hakim secara tegas menolak permohonan cerai talak yang diajukan oleh Andre Taulany.
Putusan ini tentu memiliki dampak yang signifikan bagi kedua belah pihak, mengingat status pernikahan mereka tetap diakui secara hukum. Informasi ini telah dihimpun oleh Liputan6.com dari berbagai sumber pada Kamis (26/9/2024).
Alasan Hakim Menolak Gugatan Cerai
Hakim memberikan penjelasan mengenai alasan ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Andre. Setelah beberapa kali proses persidangan, dinyatakan bahwa alasan perceraian yang didasarkan pada pertengkaran yang berulang kali tidak dapat dibuktikan.
"Berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim, argumen yang disampaikan oleh pemohon terkait adanya konflik dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus tidak terbukti," ujar Ummi.
Masalahnya Minim Komunikasi
Hakim menjelaskan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh Andre dan istrinya berkaitan dengan minimnya komunikasi antara mereka. Dengan demikian, permohonan cerai talak yang diajukan tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 39 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 mengenai Perkawinan, serta Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.
"Pemohon dan termohon hanya mengalami masalah komunikasi," tambah Ummi.
Andre Taulany dan sang istri diberikan tenggat waktu sampai 3 Oktober 2024 untuk mengajukan banding setelah putusan pengadilan itu.