Andre Taulany Ajukan Banding Setelah Permohonan Cerainya Terhadap Rien Wartia Ditolak Pengadilan Agama
Andre Taulany mengajukan permohonan talak cerai terhadap istrinya Rien Wartia Trigina sejak 4 April 2024.
Andre Taulany telah mengajukan banding atas permohonan talak cerainya yang ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa. Penolakan tersebut terjadi karena majelis hakim tidak menemukan alasan yang cukup dari argumen yang diajukan oleh Andre.
Ummi Azma, yang menjabat sebagai Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, menyampaikan bahwa Andre mengajukan banding melalui sistem e-court pada 25 September 2024. Namun, ia tidak mengetahui rincian lebih lanjut mengenai banding yang diajukan.
"Memang ada pengajuan banding dari Andre" kata Ummi Azma kepada wartawan melalui telepon pada Kamis (3/10/2024).
"Saya belum membaca memorinya. Yang jelas, dia telah mendaftar banding secara e-court pada tanggal 25 September 2024," tambahnya.
Berkas Banding Andre Akan Ditinjau oleh Pengadilan Tinggi Agama Banten
Ummi menyampaikan bahwa berkas banding Andre akan ditinjau oleh Pengadilan Tinggi Agama Banten. Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada sidang yang berlangsung terkait banding ini.
"Tidak ada (sidang), karena ini adalah banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Banten. Jadi, yang akan diperiksa hanyalah berkasnya," ujarnya.
Tahapan yang Memakan Waktu
Ummi tidak bisa memastikan kapan hasil banding yang diajukan oleh Andre akan diumumkan. Hal ini disebabkan oleh proses pengajuan banding yang memerlukan waktu yang cukup lama.
"Masih belum bisa dipastikan, karena prosesnya masih panjang. Perlu ada pemeriksaan berkas perkara banding, memori banding, dan lain-lain," jelasnya.
Pernyataan Perceraian
Sebagai informasi, Andre Taulany telah mengajukan permohonan untuk bercerai dari istrinya, Rien Wartia Trigina, sejak tanggal 4 April 2024. Namun, permohonan tersebut telah dinyatakan tidak berlaku dengan putusan nomor 1668/PDTG/2024/PA Tigaraksa.
"Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa argumen yang diajukan oleh pemohon mengenai adanya konflik dan pertengkaran yang berkelanjutan tidak dapat dibuktikan," ungkap Ummi Azma dalam kesempatan lain.