Hotman Paris Turun Tangan, Senggol Panglima TNI Kasus Paspampres Kejam Aniaya Pemuda Aceh
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan usai peristiwa penganiayaan berujung kematian pemuda asal Aceh yang melibatkan tiga orang prajurit TNI.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan usai peristiwa penganiayaan berujung kematian pemuda asal Aceh yang melibatkan tiga orang prajurit TNI.
Hotman Paris Turun Tangan, Senggol Panglima TNI Kasus Paspampres Kejam Aniaya Pemuda Aceh
Peristiwa pembunuhan dengan dalih penculikan yang melibatkan seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM bersama dua rekannya anggota TNI mendapat sorotan banyak pihak.
Korban yang bernama Imam Masykur (25) mengalami tindakan penganiayaan hingga meregang nyawa karena luka di sekujur tubuhnya.
Para pelaku membuang jasad korban ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat dan baru ditemukan tanggal 15 Agustus di sungai di daerah Karawang.
Aksi kejam tersebut lantas mendapat sorotan tajam dari pengacara Hotman Paris Hutapea. Dia meminta Panglima TNI untuk segera bertindak. Bersama timnya, Hotman menyatakan siap menjadi kuasa hukum keluarga.
- Hotman Paris Tolak Jadi Kuasa Hukum Ayah Eky, Ungkap Ada Pesan Terselubung Soal Pegi
- Hotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah
- VIDEO: Pede Hotman Paris Klaim Menang 100-0 dari Kubu 01 & 03 di Sidang Sengketa Pilpres
- VIDEO: Momen Hotman Paris Tertidur di Sidang MK saat Rekan Timnya Ngotot Cecar Ahli KPU
Senggol Panglima TNI, Diminta Bertemu Keluarga Korban
Dalam sebuah unggahan akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Senin (28/8) Hotman mengomentari peristiwa itu dan meminta Panglima TNI untuk berkenan bertemu keluarga korban.
“Halo bapak panglima TNI mohon berkenan kalau orang tua dari almarhum korban penganiaayan oleh oknum TNI didatangkan dari Aceh ke Jakarta untuk bertanya langsung kepada bapak, apa yang terjadi dan bagaimana proses hukumnya, apa tindakan hukum yang telah dilakukan terhadap oknum TNI yang diduga sebagai pelaku tersebut,” ucap Hotman Paris.
“Apakah bapak panglima TNI berkenan menerima orang tua almarhum datang ke Jakarta untuk bertemu dengan bapak,” lanjut Hotman.
Hotman Paris juga telah bersedia menjadi kuasa hukum keluarga korban bersama dengan timnya termasuk para pengacara yang berdomisili di Aceh.
“Kami sudah diminta sebagai kuasa dari keluarga, tim Hotman 911 akan bekerjasama dengan pengacara yang berdomisili di Aceh, Solidaritas,” tutupnya.
Direspons Puspen TNI, Sindir 'Salah Alamat'
Permintaan Hotman mendapat tanggapan langsung dari Pusat Penerangan (Puspen) TNI dan menyatakan keberatan memenuhi permintaan pengacara Hotman Paris Hutapea.
Lewat akun instagram @puspentni, Puspen TNI seolah menyindir 'salah alamat' Hotman Paris karena meminta Panglima TNI untuk bertemu keluarga korban.
"Terima kasih Bang Hotman, tetapi sebaiknya Mohon untuk menyampaikan melalui jalur resmi bersurat ke Panglima TNI," komentar Puspen TNI.
Puspen TNI seakan memberikan arahan kepada Hotman Paris untuk bertemu dengan Kasad Jenderal Dudung Abdurachman dan bukan Panglima TNI.
"Untuk diketahui sesuai fungsinya Panglima adalah pengguna kekuatan, sedangkan pembinaan kekuatan ada di masing-masing Matra," tutup komentar @puspentni.
Puspen TNI meminta Hotman untuk secara resmi bersurat kepada Panglima TNI dari pada membuat unggahan video supaya mendapat perhatian lebih lanjut.
TNI AD Rilis Identitas Tiga Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan
Sebelumnya TNI AD melalui Danpomdam Jaya Kolonel Cpm, Irsyad Hamdie Bey Anwar merilis identitas tiga orang pelaku ang terlibat menculik dan menganiaya Imam Masykur(25).
Salah satu dari ketiga pelaku merupakan anggota Paspampres bernama Raswandi Manik, sementara dua pelaku lain adalah Praka J dan Praka HS.
Irsyad menurutkan bahwa Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD. Sedangkan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Keluarga korban sempat melaporkan para pelaku dengan laporan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Saat ini ketiga pelaku iduga terlibat kasus itu kini ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Kini, tiga prajurit TNI AD yang ditahan itu berstatus tersangka sekaligus tahanan militer. Ketiganya terancam hukuman mati serta mendapat pemecatan dari masing-masing kesatuan.