Ini Aturan Denda Tilang Karena Tidak Punya SIM dengan Tidak Membawa SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting tanda seseorang terampil berkendara. Jika tidak memiliki SIM namun nekat mengendarai kendaraan maka akan dikenai sanksi tilang. Sanksi tilang itu berupa denda. Berbeda lagi jika pengendara sudah mempunyai SIM namun lupa tak membawanya ketika berkendara.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting tanda seseorang terampil berkendara. Jika tidak memiliki SIM namun nekat mengendarai kendaraan maka akan dikenai sanksi tilang.
Sanksi tilang itu berupa denda. Berbeda lagi jika pengendara sudah mempunyai SIM namun lupa tak membawanya ketika berkendara.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Kapan Sambal Bawang menjadi trending? Dilansir merdeka.com dari briliofood.net, Kamis (5/10) berikut di antaranya.
-
Bagaimana M Halili menjadi viral? Pria asal Sampang, M Halili, menjadi viral di media sosial setelah ia berkaraoke lagu 'Bebas' milik Rhoma Irama. Dalam video tersebut, ia terlihat nyanyi dengan santai namun suaranya yang khas menarik perhatian.
Berikut adalah ulasan aturan denda tilang karena tidak punya SIM dengan tak membawa SIM.
Tak Punya SIM Dikenai Pidana Denda Maksimal Rp1 Juta
Dalam lalu lintas, terdapat dua pasal yang terdengar mirip namun sebenarnya memiliki perbedaan. Yaitu mempunyai SIM dengan tidak membawa SIM.
Seperti dijelaskan oleh Bang Benny dalam video saluran Youtube Elang Maut Channel, Senin (21/3) bagi orang yang tak memiliki SIM sudah diatur dalam pasal 281. Mereka akan dikenai hukuman pidana berupa denda.
Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM itu dipidana denda paling banyak Rp1 juta. Kalau tidak memiliki, itu di (pasal) 281," papar dia.
Tidak Membawa SIM Dendanya Maksimal Rp250 Ribu
Adapula dalam pasal 288 ayat 2 yang menyatakan apabila seseorang mengendarakan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM juga akan dikenai denda. Jumlah denda sanksi tilang yang harus dibayarkan maksimal Rp250 ribu.
Itu tadi adalah dua pasal dalam lalu lintas yang sedikit mirip namun sebenarnya amat berbeda.
Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM itu didenda maksimal Rp250 ribu. Jadi di sini ada dua macam, yang pertama tidak memiliki SIM, yang kedua tidak dapat menunjukkan SIM artinya yang pertama tadi memang dia tidak punya SIM, tidak pernah bikin SIM," kata Benny.
Dokumen Elektronik SIM bisa Dijadikan Bukti agar Tidak Ditilang
Menurut Benny, apabila seseorang yang memang sebenarnya memiliki SIM namun lupa membawanya saat berkendara dan dia bisa menunjukkan dokumennya lewat video call atau foto, tidak akan ditilang. Hal ini mengacu pada UU ITE yang sudah ada.
"Menurut bapak ya, itu dia tidak ditilang karena dia bisa menunjukkan walaupun dengan cara difoto atau di video call. Apa dasar hukumnya pak? Ada, Undang-Undang ITE," papar dia.
Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com
"Dalam UU ITE disebutkan bahwa dokumen elektronik dan hasil cetaknya itu adalah merupakan bukti-bukti. Jadi dengan cara itu dia bisa membuktikan bahwa dia punya SIM. Contohnya tilang elektronik yang di jalan kan ada orang melanggar nih difoto plak di CCTV dengan foto itu bisa ditilang, apa buktinya? Foto," tegasnya.
Video Lengkap
Aturan denda tilang tidak memiliki SIM dan tidak dapat menunjukkan SIM ini dipaparkan dengan jelas dalam sebuah video pada saluran Youtube Elang Maut Channel.
Berikut adalah video selengkapnya.