Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari presiden.
Pemerintah telah resmi mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui keputusan bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri. Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor masing-masing 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Total hari libur nasional dan cuti bersama ditetapkan sebanyak 27 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa penetapan cuti bersama merupakan kewenangan presiden.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Bagaimana BSI ingin memperkuat bisnisnya? Menurut Gunawan, saat ini BSI sedang fokus untuk memperkuat bisnis secara organic guna mendukung visi menjadikan BSI sebagai salah satu top ten global Islamic Bank.
-
Kenapa BNI menggandeng startup? Tak hanya itu, BNI juga menggandeng startup agar bisnis terus bertumbuh.
-
Bagaimana Es Murni Magelang memulai bisnisnya? Pemilik warung makan itu, Emmawati Surjanto mengatakan bahwa bisnis kuliner itu pada awalnya dibuka oleh orang tuanya. Menu pertama mereka adalah es gundul. Lalu mereka membuat es lilin sebagai pelengkap.
Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
"Dengan demikian, keputusan bersama para menteri tersebut dapat dijadikan acuan bagi instansi swasta dalam perencanaan produksi dan bagi masyarakat untuk merencanakan kegiatan di tahun 2025," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (15/10/2024).
Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto. Berdasarkan aturan sebelumnya, cuti bersama ASN diatur dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2024.
Mengenai hari libur nasional terkait Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Anas menambahkan bahwa hal itu akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres," tegasnya.
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Libur Nasional Tahun 2025
1. 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
2. 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
3. 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
5. 31 Maret - 1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
6. 18 April: Wafat Yesus Kristus
7. 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
9. 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
10. 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
11. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
12. 6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
13. 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
14. 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
15. 5 September: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
16. 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama 2025
1. 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
3. 2 April: Idulfitri 1446 Hijriah
4. 3 April: Idulfitri 1446 Hijriah
5. 4 April: Idulfitri 1446 Hijriah
6. 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah
7. 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
8. 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
9. 9 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
10. 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus