Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ditetapkan Sebanyak 27 Hari, Ini Daftar Lengkapnya
Hari libur nasional maupun cuti bersama menurut Kemenparekraf selalu berpotensi menamnbah jumlah pergerakan wisatawan terutama wisatawan nusantara (wisnus).
Pada tanggal 14 Oktober 2024, telah berlangsung rapat tingkat menteri untuk menyepakati penandatanganan SKB 3 Menteri mengenai Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, seperti yang dilaporkan oleh kanal Bisnis Liputan6.com.
Muhadjir menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam melaksanakan aktivitas mereka. Selain itu, keputusan ini juga menjadi acuan bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja di tahun 2025.
-
Kenapa libur panjang di 2025 ada 27 hari? Sama dengan tahun 2024, totalnya ada 27 yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,' ucapnya.
-
Apa saja libur nasional di 2025? Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 27 hari libur nasional dan cuti Bersama untuk tahun 2025. Hal itu berdasarkan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025. Adapun rinciannya dari 27 hari tersebut adalah sebanyak 17 hari dan hari cuti bersama sebanyak 10 hari.
-
Apa saja libur panjang di 2025? Berikut Daftar Lengkap Long Weekend 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri yang resmi dibagikan oleh pemerintah terdapat sejumlah tanggal merah atau hari libur yang termasuk dalam long weekend 2025.
-
Siapa yang menetapkan libur panjang di 2025? Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional hingga cuti bersama untuk tahun 2025 mendatang.
-
Kenapa libur nasional 2025 ditetapkan? Muhadjir menjelaskan penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.
-
Apa saja libur nasional 2024? Libur Nasional adalah hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Penetapan SKB tahun 2025 mengacu pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Hari-Hari Libur," tambahnya.
SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
Di sisi lain, Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan bahwa terkait dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yang dilakukan setiap tahun melalui SKB 3 Menteri, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 mengenai Pelaksanaan Cuti Bersama di Perusahaan.
Cuti Bersama Merupakan Bagian dari Cuti Tahunan
Meskipun jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 tetap 27 hari, Terdapat perbedaan karena lebih banyak hari libur nasional jatuh pada hari Minggu.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif, yaitu dapat dipilih berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh serta/atau serikat pekerja/serikat buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan operasional perusahaan.
"Dengan demikian, pekerja/buruh yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimilikinya," jelasnya.
"Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka tidak akan berkurang dan akan dibayar upah seperti hari kerja biasa," tambahnya.
Tahun lalu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah ditetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa dari 27 hari tersebut, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Daftar Hari Libur Nasional 2025
Berikut ini daftar lengkap hari libur nasional atau hari libur tanggal merah pada 2025 mendatang:
- Rabu, 1 Januari 2025 | Tahun Baru 2025 Masehi.
- Senin, 27 Januari 2025 | Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- Rabu, 29 Januari 2025 | Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
- Sabtu, 29 Maret 2025 | Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).
- Senin-Selasa, 31 Maret-1 April 2025 | Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
- Jumat, 18 April 2025 | Wafat Yesus Kristus.
- Minggu, 20 April 2025 | Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
- Kamis, 1 Mei 2025 | Hari Buruh Internasional.
- Senin, 12 Mei 2025 | Hari Raya Waisak 2569 BE.
- Kamis, 29 Mei 2025 | Kenaikan Yesus Kristus.
- Minggu, 1 Juni 2025 | Hari Lahir Pancasila.
- Jumat, 6 Juni 2025 | Hari Iduladha 1446 Hijriah.
- Jumat, 27 Juni 2025 | 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.
- Minggu, 17 Agustus 2025 | Proklamasi Kemerdekaan.
- Jumat, 5 September 2025 | Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Kamis, 25 Desember 2025 | Kelahiran Yesus Kristus.
Daftar Hari Cuti Bersama 2025
Berikut ini daftar lengkap hari cuti bersama pada 2025 mendatang:
- Selasa, 28 Januari 2025 | Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
- Jumat, 28 Maret 2025 | Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).
- Rabu-Kamis-Jumat-Senin, 2-3-4-7 April 2025 | Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
- Selasa, 13 Mei 2025 | Hari Raya Waisak 2569 BE.
- Jumat, 30 Mei 2025 | Kenaikan Yesus Kristus.
- Senin, 9 Juni 2025 | Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
- Jumat, 26 Desember 2025 | Kelahiran Yesus Kristus.