Karier Moncer Ferdy Sambo hingga Jadi Jenderal Bintang 2, Dipecat karena Pembunuhan
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo harus rela melepaskan jabatan strategisnya atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo harus rela melepaskan jabatan strategisnya karena terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo harus menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022) dan berakhir pada Jumat (26/8/2022).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Karier panjang Sambo semasa menjabat sebagai perwira di Polri terbilang 'moncer'. Beberapa posisi penting sempat dia pegang, termasuk sempat menangani banyak kasus besar.
Bagaimana perjalanan panjang karir Ferdy Sambo selama menjadi bagian dari Polri? Berikut deretan karir sang mantan jenderal bintang dua.
Terjerat Kasus Pembunuhan Brigadir J
©2023 Merdeka.com
Ferdy Sambo sempat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri sebelum akhirnya dicopot karena kasus kematian Brigadir J. Keputusan tersebut dimuat dalam Surat Telegram (TR) St nomor 1628/viii/kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Ferdy Sambo dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat atas kasus kematian Brigadir J. Sambo terbukti merekayasa kasus, obstruction of justice dan menghalang-halangi penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.
Pada sidang yang digelar pada Selasa (17/1/2023), jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dan merusak barang bukti.
©2023 Merdeka.com
Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Suami Putri Candrawathi tersebut juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus tersebut bermotif pembunuhan berencana. Sambo didakwa dengan tersangka lain yaitu Putri Candrawathi (istri), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ajudan pribadi), Ricky Rizal (ajudan pribadi) dan Kuat Ma'ruf (sopir keluarga Sambo).
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
©2023 Merdeka.com
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri melalui sidang kode etik yang digelar maraton kurang lebih 16 jam sejak Kamis (25/8) pukul 09.25 hingga Jumat (26/8) pukul 02.00 WIB.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Pemecatan Sambo diungkap berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa. Total ada 15 saksi sebelum putusan tersebut dibacakan.
Pengalaman Tangani Kasus Besar
©2023 Merdeka.com
Ferdy Sambo merupakan salah satu perwira penting di tubuh Polri. Sambo berpengalaman di bidang reserse kriminal semasa menjabat di Polri.
Sambo menjalani karier di kepolisian selama hampir 3 dekade sejak 1994 silam.
Kariernya memuncak semasa menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2015 lalu. Bersama Krishna Murti, dirinya berhasil mengungkap banyak kasus.
Sambo pernah menangani kasus pengungkapan peristiwa besar seperti bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi sianida (2016), kasus surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), dan kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).
Karier Ferdy Sambo di Polri
Karir panjang Ferdy Sambo harus berakhir atas kasus besar yang ia lakukan. Sambo harus menutup tirainya sebagai perwira polisi hingga pangkat jenderal bintang dua.
Berikut perjalanan Karir Ferdy Sambo selama di kepolisian.
Pama Lemdiklat Polri (1994)
Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
Kapolres Purbalingga (2012)
Kapolres Brebes (2013)
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
Koorspripim Polri (2018)
Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
Kadiv Propam Polri (2020)
Pati Yanma Polri (2022)