Kemana Pistol Pengendara Pajero yang Dipakai Buat Todong Sopir Kontainer?
Kejelasan pistol pengendara pajero yang digunakan untuk todong sopir kontainer.
Aksi penganiayaan terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara pada Sabtu (26/6). Penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang pengemudi mobil merek Pajero kepada sopir truk kontainer. Polisi juga telah berhasil menangkap pengendara Pajero Sport di Bandara Soekarno-Hatta.
Selain penganiayaan, sopir kontainer juga mengaku sempat ditodong pistol oleh pelaku. Akan tetapi informasi kejadian yang dipaparkan oleh polisi tidak menyebutkan adanya pistol dalam aksi penganiayaan tersebut. Lantas ke mana pistol pengendara Pajero yang ditodongkan ke sopir kontainer?
-
Kenapa pengemudi motor memprotes pengemudi mobil Pajero? Saat di lampu merah selanjutnya, tepatnya di lampu merah Medoho, pengemudi motor menghampiri mobil tersebut untuk bertanya kenapa pengemudi mobil itu membunyikan klakson panjang.
-
Bagaimana Mitsubishi Pajero Gen 1 meraih popularitas di Jepang? Mitsubishi Pajero pertama diluncurkan pada 1982 sebagai sebuah mobil off-road 4WD yang lengkap, memadukan handling off-road yang baik dengan kemudahan berkendara.
-
Apa yang dilakukan pengemudi mobil Pajero yang membuat pengendara motor marah? Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram @kejadiansmg pada Selasa (12/9), tampak seorang pengendara motor merekam sebuah mobil yang mencoba menghentikannya. Namun dalam potongan video berikutnya, terdengar pengemudi motor itu berteriak menggunakan bahasa Jawa.
-
Kenapa Mitsubishi Pajero Sport digemari oleh konsumen? Kendaraan ini dipilih oleh konsumen yang sudah mapan karena memiliki bentuk, kenyamanan, ketangguhan, dan nilai jual yang sesuai dengan performanya.
-
Apa yang membuat Mitsubishi Pajero Gen 1 menjadi ikonik di Jepang? Di Jepang, Pajero telah menjadi salah satu model seri ikonik Mitsubishi Motors, menambahkan model seperti Pajero Mini kei-car ke dalam line-up di 1994, model compact SUV Pajero Junior di 1995, dan compact SUV Pajero iO pada 1998.
-
Kapan Mitsubishi Pajero Gen 1 pertama kali dipasarkan? Mitsubishi Pajero generasi pertama diluncurkan pada 1982.
Simak ulasan informasinya berikut ini.
Selain Dipukuli, Sopir Kontainer juga Ngaku Sempat Ditodong Pistol
Sopir truk memberikan kesaksiannya atas kejadian penganiayaan oleh pengemudi Pajero. Selain dipukul, sopir kontainer ini juga mengaku sempat ditodong pistol. Mengetahui pengemudi Pajero membawa pistol, sopir truk ini mengaku kian takut.
"Awalnya pakai nodong pakai pistol. Habis kejar-kejaran, kena lagi saya. Baru saya dipukulin pakai tongkat. Enggak sempat nembak," papar Egi.
Instagram @tnilovers18 ©2021 Merdeka.com
Bahkan dikatakan pengemudi Pajero itu tak segan menodongkan pistol ke wajah sopir truk bernama Egi. Karena takut ditembak, Egi lantas kabur dan segera melapor ke kantor polisi.
"Saya takut sama pistol, makanya saya kabur. Ditodong ke muka saya, pas kaca. Takut ditembak makanya saya kabur. Habis bikin laporan ke Polres sama dari UGD RS," pungkas Egi.
Jumpa Pers Polisi Tak Singgung Soal Pistol
Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Pengemudi Pajero ini ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi menjelaskan pelaku mencoba kabur ke sejumlah kota, mulai dari Trenggalek hingga Surabaya.
"(Ditangkap) Di bandara Soekarno-Hatta. Jadi yang bersangkutan kemarin itu kabur ke Jawa Timur. Tepatnya ke arah Trenggalek kan. Dari sana tim kita berangkat ke sana untuk menangkap yang bersangkutan ternyata dia bergerak lagi ke arah Surabaya. Dari Surabaya ke daerah Bandara Juanda," ucap Nasriadi.
Saat dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara, pengemudi Pajero mengungkapkan alasan dirinya melakukan aksi penganiayaan. Dikatakan jika dirinya emosi karena sopir kontainer hampir mencelakai dirinya bersama keluarga di dalam mobil.
"Saya lakukan pemukulan dan pengerusakan kendaraan memakai stik," kata OK dalam video.
"(Pelaku) Merasa karena diklakson terlalu besar oleh si truk sehingga dia emosi kemudian memukul," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konpres di Polres Jakarta Utara, Rabu (24/6).
Polisi juga menjelaskan pelaku bukan aparat TNI-Polri. Pelaku juga diketahui menggunakan pelat palsu.
"Bukan,bukan. Dia sipil murni. Bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut," ucap Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi, Senin (28/6).
"Nah pelatnya itu pelat palsu kita lagi kembangkan dari mana dia dapat pelat tersebut. Kemudian di mana dibuatnya kalau dia beli beli dari mana kita lagi kembangkan," sambungnya.
Polisi Masih Dalami soal Pistol, Pelaku Masih Diperiksa
Meski dalam jumpa pers tidak menyinggung soal pistol, pihak kepolisian tetap terus mendalami. Mengingat pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih dalam.
"Masih kita dalami sampai saat ini tersangka masih di periksa," Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Senin (28/6) malam saat ditanya mengenai pistol pelaku yang digunakan untuk menodong sopir truk.
Instagram @tnilovers18 ©2021 Merdeka.com
Berbeda dari sopir truk kontainer, pelaku justru mengaku hanya memukul menggunakan stick. Dia tidak menyebutkan apapun mengenai penodongan yang dilakukan dengan senjata api.
"Pengakuan tersangka itu stick tpi masih kita dalami" lanjutnya.
"Emang si pelaku itu masih diperiksa jadi tadi pun banyak pertanyaan dipatahin tunggu pemeriksaan," tutupnya.
Korban Alami Tulang Retak & Luka-Luka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap korban mengalami luka hingga tulang retak. Luka-luka yang dialami sopir truk kontainer meliputi retak pada tangan kanan dan sejumlah luka ringan lainnya.
"Korbannya sempat dipukul sampai tulangnya retak ini pada saat turun pertama yang melalui kaca mungkin kelihatan," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (28/6).
Atas kejadian ini, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan pengemudi Pajero Sport hitam yang menganiaya sopir truk kontainer sebagai tersangka. Dalam aksinya yang viral, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
"Sudah tersangka. Dia kena pasal 351 pasal penganiayaan kemudian pasal 335 ayat 2 perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan kemudian pasal 263 pemalsuan surat kendaraan dan ketiga pasal 406 perusakan," terang Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi kepada wartawan, Senin (28/6).