Membandingkan Gaji Pensiunan Presiden Jokowi dan SBY, Siapa Lebih Fantastis?
Gaji pensiunan Presiden Jokowi diperkirakan akan mencapai angka yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 30.240.000 per bulan.
Gaji pensiunan Presiden Jokowi diprediksi akan mencapai jumlah yang sangat signifikan, yaitu Rp 30.240.000 setiap bulan. Besaran gaji ini berdasarkan pada Undang-Undang nomor 7 tahun 1978 mengenai Hak Keuangan/Administratif bagi Presiden dan Wakil Presiden serta mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam regulasi tersebut, dinyatakan presiden yang mengakhiri masa jabatannya dengan baik berhak mendapatkan pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir yang diterimanya. Selain gaji pokok, penting untuk dicatat bahwa pensiunan Presiden Jokowi juga akan menerima berbagai fasilitas tambahan.
- Tidak Diumumkan Jokowi, Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025 Bakal Disampaikan Pemerintahan Prabowo
- Jokowi Tak Singgung soal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025 di Pidato Nota Keuangan, MenPAN Anas Beri Penjelasan Begini
- Keluhkan Gaji Belum Dibayar Negara, Pria Mau Ngadu ke Jokowi Malah Diamankan Paspampres
- Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Fasilitas tersebut meliputi tunjangan bulanan, penyediaan tempat tinggal, kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya. Paket pensiun ini dirancang untuk memastikan kehidupan yang layak bagi mantan presiden setelah masa jabatannya berakhir.
Memahami besaran gaji pensiunan Presiden Jokowi dan fasilitas tambahan yang menyertainya adalah penting untuk memberikan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini juga mencerminkan bagaimana negara menghargai kontribusi seorang presiden yang telah berdedikasi kepada bangsa dan negara selama masa jabatannya.
Berikut adalah ulasan mengenai gaji pensiunan Presiden Jokowi dibandingkan dengan SBY, serta fasilitas mewah yang mereka terima, Kamis (26/9).
Kompensasi untuk Pensiunan Presiden Joko Widodo
Gaji pensiunan Presiden Jokowi akan menjadi perhatian publik seiring dengan berakhirnya masa jabatannya pada bulan Oktober 2024. Besaran gaji pensiun tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 1978 mengenai Hak Keuangan/Administratif bagi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 6 Ayat 1 dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden yang mengundurkan diri dengan hormat dari jabatannya berhak mendapatkan pensiun."
Gaji pensiunan Presiden Jokowi dihitung berdasarkan 100% dari gaji pokok terakhir yang diterimanya saat menjabat sebagai presiden. Gaji pokok presiden setara dengan enam kali lipat gaji pokok tertinggi yang diterima oleh pejabat negara.
Berdasarkan Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000, gaji pokok tertinggi untuk pejabat negara saat ini adalah untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yang besarnya mencapai Rp 5.040.000 per bulan. Dengan demikian, perhitungan gaji pensiunan Presiden Jokowi dapat dijelaskan sebagai berikut: Gaji pokok tertinggi pejabat negara: Rp 5.040.000; Gaji pokok presiden: 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000; Gaji pensiunan Presiden Jokowi: 100% x Rp 30.240.000 = Rp 30.240.000.
Penting untuk dicatat bahwa jumlah gaji pensiunan ini belum termasuk tunjangan dan fasilitas tambahan lainnya. Selain itu, mantan presiden juga berhak atas tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta. Jika kedua jumlah tersebut digabungkan, total penerimaan bulanan mantan presiden dapat melebihi Rp 60 juta.
Fasilitas Ekstra untuk Pensiunan Presiden Joko Widodo
Selain gaji pokok, mantan Presiden Jokowi juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas tambahan. Berikut adalah rincian dari fasilitas-fasilitas tersebut:
1. Tempat Tinggal
- Pemerintah menyediakan tempat tinggal yang layak beserta semua perlengkapannya untuk mantan presiden.
- Negara menanggung biaya pemeliharaan tempat tinggal, termasuk tagihan listrik, air, dan telepon.
- Lokasi tempat tinggal biasanya ditentukan dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan kenyamanan bagi mantan presiden.
2. Kendaraan Resmi
- Mantan presiden berhak atas kendaraan resmi dari negara.
- Kendaraan tersebut dilengkapi dengan sopir yang disediakan oleh pemerintah.
- Biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan ditanggung oleh negara.
3. Asuransi Kesehatan
- Seluruh biaya perawatan kesehatan untuk mantan presiden dan keluarganya akan ditanggung oleh pemerintah.
- Fasilitas ini mencakup perawatan di rumah sakit, pemeriksaan rutin, serta pengobatan khusus jika diperlukan.
4. Pengamanan
- Mantan presiden akan tetap mendapatkan pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
- Tingkat pengamanan mungkin tidak seketat saat menjabat, tetapi tetap cukup untuk memastikan keselamatan mantan presiden.
5. Tim Pendukung
- Pemerintah menyediakan sejumlah staf untuk membantu kegiatan sehari-hari mantan presiden.
- Staf ini dapat mencakup sekretaris, asisten pribadi, atau petugas administrasi lainnya.
Fasilitas-fasilitas tambahan ini bertujuan untuk memastikan kehidupan yang layak dan aman bagi mantan presiden setelah masa jabatannya berakhir. Penyediaan fasilitas ini juga merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian presiden kepada negara selama masa jabatannya.
Perbandingan Gaji Pensiunan Presiden Jokowi dan SBY
Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai gaji pensiunan Presiden Jokowi, sangat penting untuk melakukan perbandingan dengan gaji pensiunan presiden sebelumnya, yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Berdasarkan informasi, pada tahun 2014, Presiden SBY menerima pensiun pokok sebesar Rp 30 juta per bulan. Jumlah ini hampir setara dengan estimasi gaji pensiunan Presiden Jokowi yang diperkirakan mencapai Rp 30.240.000 per bulan.
Kepala Divisi Layanan PT Taspen (Persero), Tobing Halomoan menjelaskan mantan Presiden dan Wakil Presiden akan mendapatkan hak pensiun yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan tersebut.
"Mantan Presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar Rp 30 juta per bulan, sementara mantan Wakil Presiden sedikit lebih rendah, sekitar Rp 22 juta per bulan. Namun, angka tersebut tidak bersifat mutlak," ungkapnya saat dihubungi.
Kesamaan dalam besaran gaji pensiunan ini mencerminkan konsistensi dalam penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Aturan ini menetapkan bahwa pensiun pokok untuk mantan presiden adalah 100% dari gaji pokok terakhir yang diterima.
Perbedaan kecil dalam jumlah ini mungkin disebabkan oleh penyesuaian gaji pokok pejabat negara yang terjadi antara masa jabatan SBY dan Jokowi. Penting untuk dicatat bahwa gaji pensiunan ini hanyalah salah satu komponen dari total paket pensiun yang diterima oleh mantan presiden.
Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Divisi Layanan PT Taspen (Persero) pada tahun 2014, mantan presiden juga berhak atas Tabungan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekaligus, dengan jumlah yang bergantung pada iuran yang telah dibayarkan selama masa jabatannya. Perbandingan ini menunjukkan bahwa sistem pensiun untuk mantan presiden di Indonesia tetap konsisten dari waktu ke waktu, meskipun nilai nominalnya dapat mengalami penyesuaian sejalan dengan perubahan ekonomi dan kebijakan pemerintah.