Menelisik Kelompok LGBT di TNI-Polri, Dipimpin Sersan, Letkol Jadi Anggota
Belakangan fakta baru terungkap. LGBT ternyata juga sudah merasuk ke TNI-Polri. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.
Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) hingga kini masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Kelompok LGBT kerap kali mendapat sorotan dari masyarakat umum dan berbagai pihak.
Belakangan fakta baru terungkap. LGBT ternyata juga sudah merasuk ke TNI-Polri. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Di mana prajurit TNI AD ini berasal? Diungkapkan oleh pria asli Kaimana, Papua Barat ini bahwa sebelum memutuskan menikah, Ia sudah menjalin asmara atau berpacaran selama 3 tahun.
-
Apa saja tips jitu yang diberikan TNI AD? Adapun tips agar tubuh kita tetap mau bekerja dengan aman adalah sebagai berikut: a. Berat dan Tinggi Badan Tips jitu pertama adalah memperhatikan berat dan tinggi badan. Tahukah kalian, berat dan tinggi badan mampu membantu kalian dalam mendeteksi dini kondisi badan. Khususnya terkait kekurangan gizi dan kelebihan berat badan. b. Rutin Cek Tekanan Darah Tips jitu kedua yaitu rutin cek tekanan darah. Sebagaimana diketahui, cek tekanan darah menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan setiap orang. Terlebih diketahui apabila kondisi tekanan darah terlalu rendah atau terlalu tinggi, mampu menyebabkan masalah dalam kesehatan. c. Fungsi Paru Tips jitu ketiga adalah memperhatikan fungsi paru. Untuk diketahui, frekuensi pernapasan normal yaitu antara 12-20 kali per menit. Apabila kalian memperoleh frekuensi pernapasan normal seperti itu, maka kesehatan paru-paru kalian menunjukkan kondisi yang sehat. d. Gula Darah (Diabetes) e. Kolesterol
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Bagaimana TNI AD menyarankan untuk memastikan kondisi kesehatan? TNI AD mengatakan bahwa pemeriksaan rutin perlu dilakukan. Bukan tanpa alasan yang tak jelas. Pemeriksaan rutin dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan tubuh kalian. Apakah sehat ataupun ada masalah yang perlu ditangani.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
Secara gamblang blak-blakan Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengungkap adanya prajurit TNI-Polri yang memiliki seks menyimpang. Berikut ulasan lengkapnya.
Ada Kelompok LGBT di TNI-POLRI, Dipimpin Sersan, Letkol Jadi Anggota
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengungkapkan tentang isu adanya kelompok LGBT di dalam tubuh TNI. Hal tersebut ia ketahui ketika dirinya diajak berdiskusi di Markas Besar TNI Angkatan Darat beberapa hari lalu.
Dia menyebut kelompok tersebut dipimpin oleh seorang Sersan, anggotanya ada yang berpangkat Letkol.
"Mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok-kelompok baru. Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri, pimpinannya Sersan, anggotanya ada yang Letkol, ini unik, tapi memang kenyataan," ujar Mayjen TNI (Purn) Burhan dalam acara 'Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada 4 Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia' secara virtual dalam akun Youtube Mahkamah Agung pada Senin (12/10).
TNI Beri Sanksi
Menanggapi hal tersebut, Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil mengungkapkan bahwa TNI telah menerapkan sanksi tegas untuk para prajurit yang terbukti melanggar hukum, seperti Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).
"Terkait pernyataan Ketua Kamar Militer MA Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengenai Kelompok LGBT di tubuh TNI perlu disampaikan, TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT," ujar Kolonel Sus Aidil dalam keterangannya, Kamis (15/10).
Terkait dengan pernyataan dari Kamar Militer MA Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan tentang kelompok LGBT di tubuh TNI, perlu disampaikan hal-hal berikut ini.
1. TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk diantaranya LGBT.
2. Terkait pernyataan yg disampaikan oleh Ketua Kamar Militer MA di Youtube pada saat pembekalan hakim militer tentang adanya Pengadilan Militer yang memutus bebas oknum prajurit pelaku LGBT masih dalam klarifikasi untuk diperoleh data yang valid.
3. Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan telegram no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang Prajurit, bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI. Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.
4. UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI).
5. Demikian terima kasih, Selamat pagi.
Ada 20 Berkas di Peradilan Militer
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat 20 berkas perkara prajurit TNI yang LGBT dilaporkan pada dirinya dan divonis bebas.
"Ada 20 berkas perkara yang saya dilapori, itu masuk ke peradilan militer persoalan-persoalan terkait dengan hubungan sesama jenis antara prajurit dengan prajurit. Ada yang melibatkan dokter, tentunya pangkatnya perwira menengah, Letnan Kolonel dokter. Ada yang melibatkan baru lulusan Akademi Militer, berarti Letnan Dua atau Letnan Satu dan banyak lagi, yang terendah adalah Prajurit Dua (Prada) itu adalah korban LGBT. Jadi di lembaga-pendidikan, pelatihnya ternyata punya perilaku yang menyimpang dimanfaatkanlahlah di kamar-kamar siswa itu untuk melakukan LGBT kepada anak didiknya itu," ungkap Mayjen TNI (Purn) Burhan.
20 berkas tersebut berasal dari beberapa kota di Indonesia.
"Hitung-hitung ada 20 berkas LGBT ini, ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta, saya enggak tahu lagi darimananya. Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali dan diputuslah bebas oleh Pengadilan Militer itu. Ini sumber kemarahan Bapak pimpinan Angkatan Darat, 'saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara Angkatan Darat Pak Burhan?' marah bapak kita di sana. Dalam hati saya tenang pak, enggak usah marah, masih ada kasasi," lanjutnya.
Menurut Mayjen TNI (Purn) Burhan, wajar jika mereka dibebaskan dari hukuman tersebut. Hal ini lantaran belum ada pasal yang mengatur terkait dengan hal tersebut. Dalam putusan ini, hakim menggunakan asal 292 KUHP.
"Saya jelaskan wajar dibebaskan, kenapa. Karena yang diancamkan KUHP, KUHP ini belum mengatur yang demikian pak. KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul sesama orang dewasa, yang dilarang itu dengan anak dibawah umur, itu baru bisa dihukum, itu dalam Pasal 292 KUHP. Kalau seandainya dewasa dengan dewasa, letnan dengan sersan, sersan dengan praja prajurit, itu sudah dewasa-dewasa tidak bisa dikenakan Pasal 292 pak," jelasnya.
"Jadi harus Pasal berapa," ujarnya Burhan menirukan pimpinan AD.
"Ya nanti saya cari pak," jawabnya.
Praka PW Dipecat dari TNI dan Dipenjara 1 Tahun
Baru-baru ini, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka PW sebagai prajurit TNI Angkatan Darat. Praka PW terbukti telah melakukan hubungan sesama jenis atau homoseksual.
Selain dipecat, Praka PW pun dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Praka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja'. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok: penjara selama satu tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," demikian bunyi putusan yang diketuai oleh Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Jokor Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Kamis (15/10).
Penyimpangan seksual Praka PW bermula ketika dirinya berkenalan dengan Pratu MS lewat media sosial Instagram. Setelah berkenalan lewat Instagram, keduanya pun berlanjut ke Whatsapp pada Agustus 2017.
Selama keduanya saling mengenal, Praka PW dan Pratu MS menjalani hubungan seksual menyimpang sebanyak empat kali. Pertama kalinya, ia melakukan di asrama Praka PW. Sebulan kemudian, keduanya pun kembali melakukan hubungan tersebut, tepatnya pada awal bulan September 2017 di Hotel Melati yang berada kawasan Semarang.
Hubungan menyimpang tersebut kembali mereka lanjutkan setelah dua tahun kemudian, tepatnya pada Februari dan Mei 2019. Lokasi yang keduanya gunakan untuk melakukan hal tersebut yaitu asrama. Sama seperti pada awal mereka melakukannya.
Dua Prajurit Lain juga Terlibat
Selain dengan Pratu MS, Praka PW ternyata juga pernah melakukan hubungan menyimpangan dengan Sertu W dan Pratu WK. Hubungan menyimpang yang dilakukan oleh Praka PW ini diketahui pada awal Agustus 2019.
Kemudian, pada November 2019 bertempat di Rumah Sakit dr. Soedjono Magelang, telah dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Praka PW oleh dokter pemeriksa Letkol Ckm (K) Dyah Murni Hastuti. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disebutkan bahwa Praka PW memiliki orientasi biseksual di dalam jiwanya.
Dalam amar putusan tersebut, terdapat beberapa hal yang meringankan serta memberatkan hukuman Praka PW. Adapun hal yang meringankan Praka PW yaitu yang pertama, terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan mengakui kesalahannya. Kedua, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara lain. Ketiga, terdakwa menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Kemudian hal yang memberatkan Praka PW yaitu yang pertama, terdakwa telah mencederai prajurit TNI atas perbuatan terdakwa yang menyimpang (hubungan sesama jenis). Kedua, perbuatan terdakwa dapat mencemarkan nama baik TNI Angkatan Darat khususnya kesatuan di mata masyarakat.
Ketiga, terdakwa tak menghayati dan tak memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga ke-5, Sumpah Prajurit ke-2 dan ke-3 serta Delapan Wajib TNI ke-4. Keempat, perbuatan terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis tak sesuai dengan norma Agama Islam yang dianut.
Kelima, perbuatan terdakwa dapat memberikan pengaruh yang buruk terhadap disiplin keprajuritan di kesatuannya.
"Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, tetapi dengan pemidanaan tersebut diharapkan yang bersangkutan dapat insyaf dan kembali kejalan yang benar sesuai dengan falsafah Pancasila, sehingga dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, oleh karena itu Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan ini," tulis kutipan tersebut.
Mabes Polri Ogah Menanggapi
Sementara itu, Mabes Polri enggan menanggapi adanya persatuan LGBT di tubuh TNI Polri. Kabar ini mencuat usai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan buka suara di sebuah forum diskusi.
"Saya nggak mau tanggapi itu, silakan tanya kepada yang bersangkutan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).