Momen Remaja Disabilitas Dipertemukan dengan 8 Orang Mencabulinya, Menangis Histeris
Peristiwa bejat itu sebenarnya dilakukan oleh 12 pria yang dilakukan secara bergiliran. Korban dicekoki miras dan disetubuhi selama dua hari. Kini empat di antara pelaku masih dalam pengejaran.
Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara berhasil meringkus 8 pria terduga kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas.
Peristiwa bejat itu sebenarnya dilakukan oleh 12 pria yang dilakukan secara bergiliran. Korban dicekoki miras dan disetubuhi selama dua hari. Kini empat di antara pelaku masih dalam pengejaran.
-
Kenapa ibu dalam video tersebut menganjurkan putrinya untuk tinggal terpisah dari mertua dan ipar? Menurutnyan bila hidup bersama dengan orang yang bukan keluarga inti seperti mertua, orang tua atau saudara akan membuat rumah tangga bisa jadi tidak sehat. Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, alangkah baiknya sang putri bisa tinggal sendiri di rumah yang berbeda dengan mereka.
-
Apa inti wejangan dari ibu dalam video tersebut kepada putrinya? Ingat! Pokoknya kalau di dalam satu rumah tangga, di dalam satu rumah itu hanya ada satu kepala keluarga dalam satu keluarga itu sendiri, Jangan bergabung dengan mertua, orang tua, satu rumah dengan ipar atau dengan saudara sendiri supaya menghindari konflik-konflik yang bisa terjadi.
-
Apa yang dilakukan kakak dan adik dalam video tersebut? Sebuah video dua anak kecil berkunjung ke makam sang ibu viral di TikTok.
Momen pilu saat remaja tersebut menangis histeris melihat para pelaku di kantor polisi pun viral. Ia memberitahukan kepada polisi dengan cara menunjuk para pelaku yang ada di balik jendela kaca dan diperlihatkan foto pelaku. Dia tak kuasa menahan air mata. Suaranya melengking karena trauma.
Berikut ulasannya.
Kronologi Penculikan dan Pemerkosaan
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast menceritakan kronologi kejadian. Korban dibawa pelaku pada 19 Mei 2021, sekitar pukul 12.00 WITA.
kanal YouTube REDAKSI TRANS7 OFFICIAL. ©2021 Merdeka.com
Sepulang sekolah, remaja itu diajak jalan-jalan oleh salah satu pelaku berinisial CH.
"Korban berada di SD Negeri Malalayang. Korban bertemu dengan salah satu terduga pelaku berinisial CH alias Can," ujarnya, dalam konferensi pers seperti dikutip dari kanal YouTube Indosiar.
Kemudian korban diajak ke rumah perkebunan di Kalasey dan dilecehkan. Korban dibawa ke Terminal Malalayang bertemu SE.
Dibawa 2 Hari
Korban menangis histeris melihat pelaku di kantor polisi, Instagram @manaberita ©2021 Merdeka.com
Tak berhenti di situ, aksi bejat para pelaku berlanjut. Korban dibawa ke salah satu bekas bengkel di sekitar Malalayang. Di lokasi itu SE dan rekannya tengah pesta minuman keras.
Usai dicekoki miras, korban dicabuli secara bergiliran oleh SE dan kawan-kawannya. Keesokan harinya, korban dibawa pelaku EP ke rumah saudaranya. Ini menjadi tempat kejadian ketiga, korban dicabuli.
"Kejadian tersebut pada 19-20 Mei 2021," kata Abast, didampingi Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara, AKBP Gani Siahaan di Mapolda Sulut, Rabu (16/6) dikutip Antara.
Pengungkapan kasus berdasarkan laporan yang diterima polisi pada 22 Mei 2021. Tim Resmob membagi penyelidikan dan olah TKP di tiga lokasi tersebut.
Pelaku Diciduk Usai Posting Foto
Menunjuk pelaku untuk memastikan, Instagram @manaberita ©2021 Merdeka.com
Pada 9 Juni 2021, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang unggahan dari salah satu pelaku di Facebook.
Ia memamerkan potret korban bersama para pelaku di salah satu TKP pesta miras dan berjudi.
Delapan tersangka pencabulan itu ialah CH (34 tahun), SE (35 tahun), AEW (33 tahun), RNP (26 tahun), SW (39 tahun), ARR (36 tahun), ATB (25 tahun), dan EP (33 tahun).
"Dari hasil informasi itu, kami menangkap tujuh pelaku di tiga tempat, masing-masing di Malalayang, Minahasa Selatan, dan Tareran. Para pelaku berusaha melarikan diri, sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur. Akhirnya pelaku kedelapan menyerahkan diri," paparnya.
Kebiri dan Hukuman Lebih Berat
Kuasa hukum korban, Sofyan Jimmy Yosadi meminta adanya perlindungan anak. Para pelaku harus menerima hukuman yang lebih berat, melihat kondisi korban yang penyandang disabilitas.
"Jadi dia di pasal 82-83 Undang-Undang perlindungan anak itu, kena ancaman maksimal 15 tahun. Tapi karena mereka melakukan bersama-sama apalagi anak disabilitas. Maka ada pemberatan," kata Sofyan, seperti dikutip dari kanal YouTube REDAKSI TRANS7 OFFICIAL.
kanal YouTube REDAKSI TRANS7 OFFICIAL. ©2021 Merdeka.com
Kini korban tengah menjalani pemberdayaan psikologi. Sementara pelaku diminta untuk mendapatkan hukuman setimpal berupa kebiri.
"Tapi kami dari kuasa hukum meminta kepada penyidik dan kejaksaan penerapan hukuman kebiri. Untuk pertama kalinya di Sulawesi Utara dilaksanakan kebiri, laksanakan itu," pungkasnya.