Pilkada Itu Apa? Ketahui Pengertian dan Sejarahnya
Pengertian Pilkada beserta sejarahnya yang perlu diketahui.
Pilkada Itu Apa? Ketahui Pengertian dan Sejarahnya
Pilkada itu apa? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah.
Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah oleh penduduk di daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.
Pemilihan kepala daerah ini dilakukan bersamaan dengan pemilihan wakil kepala daerah. Terdiri atas Gubernur untuk provinsi, Bupati untuk kabupaten, dan Wali kota untuk kota.
Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Simak ulasannya, Rabu (31/7/2024).
Pilkada
Seperti disebutkan di atas, jika Pilkada diselenggarakan untuk memilih kepala daerah. Pilkada sendiridiselenggarakan oleh:
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada adalah kepanjangan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada ini merupakan sebuah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang sudah berhasil memenuhi syarat.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota
- Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Partai politik peserta Pilkada adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada.
Yakni untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sejarah Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pertama kali dilakukan pada tahun 2005.
Sebelumnya, pemilihan kepala daerah diangkat oleh presiden atau dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Namun pada 2004, terjadi perubahan besar-besaran dalam pelaksanaan dan sejarah pilkada di Indonesia. Kemudian di tahun 2005, pemilihan umum yang melibatkan rakyat digelar.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
UU tersebut memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan Pilkada secara langsung oleh rakyat.
Pilkada pertama kali dilakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kalimantan Timur. Sejak saat itulah masyarakat mendapat andil untuk menentukan pemimpin mereka.
Pilkada membuka jalan partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pemerintahan daerah dan memperkuat keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik.
Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Kemudian, rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan preferensi mereka.
Kemudian, Pilkada selanjutnya digelar pada tahun 2007 di DKI Jakarta. Setelah pelaksanaan Pilkada 2007, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
UU tersebut memberikan kesempatan bagi calon kepala daerah berasal dari pasangan calon perseorangan dengan dukungan dari masyarakat.
Pelaksanaan Pilkada Serentak
Pilkada 2015
Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Waktu pelaksanaan Pilkada serentak ini adalah pada tanggal 9 Desember 2015. Daerah-daerah yang menggelar Pilkada serentak 2015 ada di 9 provinsi, 260 kabupaten/kota.
Pilkada 2017
Pilkada serentak tahun 2017 ini digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode Juli 2016 sampai Desember 2017.
Waktu pelaksanaan Pilkada serentak ini adalah pada tanggal 15 Februari 2017. Daerah-daerah yang menggelar Pilkada serentak 2017 ada di 7 provinsi, 94 kabupaten/kota.
Pilkada 2018
Pilkada serentak tahun 2018 digelar untuk daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode tahun 2018 dan 2019.
Waktu pelaksanaan Pilkada serentak ini adalah pada tanggal 27 Juni 2018. Daerah-daerah yang menggelar Pilkada serentak 2018 ada di 17 provinsi, 154 kabupaten/kota.
Pilkada Serentak 2020
Pilkada serentak tahun 2020 digelar untuk daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode tahun 2020.
Waktu pelaksanaan Pilkada serentak ini adalah pada tanggal 9 Desember 2020.
Daerah-daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020 ada di 9 provinsi, 261 kabupaten/kota.
Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Pilkada Serentak 2024
Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024.
Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Jumlah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024 sebanyak 508 daerah.
Seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
DIY tidak melaksanakan Pilkada 2024 sebab penetapan kepala daerahnya dilakukan bukan melalui Pilkada berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Tahapan Pilkada
Mulai dari penetapan pasangan calon peserta Pilkada, masa kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi suara.
Tahapan sendiri dimulai dari Perencanaan Program dan Anggaran telah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari.
Tahapan Pilkada secara rinci terbagi menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pemilihan. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga pasti telah melakukan perekrutan anggota badan Adhoc penyelenggara pilkada terlebih dulu.
Berikut beberapa badan Adhoc dalam Pilkada dan tugas-tugasnya:
- Tugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan): panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
- Tugas PPS (Panitia Pemungutan Suara): panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
- Tugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara): kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Tugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih): petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilihan.
- Tugas Petugas Ketertiban TPS: petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara.
- Tugas Panwaslu Kecamatan (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan): panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
- Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa: petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.