Ribuan Orang Sudah Meninggal tapi Masuk DPS Pilkada Garut dan Jabar, Kok Bisa?
Data tersebut ditemukan dari uji sampling yang dilakukan oleh pengawas lapangan di seluruh desa/kelurahan yang jumlah mencapai 442.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut menemukan temuan yang cukup mengagetkan setelah proses pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut dan Jawa Barat selesai dilakukan. Temuan itu di antaranya, data ribuan orang yang sudah meninggal malah dimasukkan ke dalam DPS.
Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid mengatakan temuan itu didapat setelah dilakukan dua metode pada proses coklit, yaitu pengawasan melekat dan uji petik. Dari dua metode itu pihaknya menemukan 7.205 pemilih yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kami melakukan pengawasan melekat di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan di 4.400 tempat pemungutan suara. Hasil yang kami peroleh temuan ribuan pemilih yang kami nilai TMS," katanya, Rabu (31/7).
Adapun ribuan pemilih yang dinilai TMS itu adalah 77 orang tidak dikenali, 134 anggota TNI, 8 anggota Polri, 296 pemilih bukan pendudukan setempat, 142 pemilih ganda, 17 pemilih di bawah umur, 2.297 pemilih pindah domisili, dan 17 pemilih yang merupakan warga negara asing.
"Selain itu juga kami temukan 4.217 orang yang masuk ke dalam data pemilih yang sudah meninggal tapi masih tercatat. Ini paling banyak ditemukan di wilayah kota dan Garut Selatan," ungkapnya.
Untuk data pemilih yang meninggal itu, dijelaskan Ahmad ditemukan dari uji sampling yang dilakukan oleh pengawas lapangan di seluruh desa/kelurahan yang jumlahnya mencapai 442.
“Temen-temen pengawas desakan ikut mengawasi dari ke temen-temen pantarlih, nah kemudian kita hanya bisa melihat data, tapi tidak mendapatkan secara keseluruhan, lalu dilakukan sampling. Kemudian oh ini orangnya sudah meninggal, ternyata di datanya masih ada,” jelasnya.
Selain menemukan pemilih yang TMS, Ahmad menyebut pihaknya menemukan yang memenuhi syarat (MS) namun belum masuk ke DPS. Jumlahnya mencapai ribuan pemilih yang terdiri dari warga yang sudah berusia 17 tahun sebanyak 1.395 orang, pemilih yang belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah 89 orang, beralih status dari anggota TNI 11 orang, beralih status dari anggota polri 6 orang, dan pemilih yang datang pindah domisili 68 orang.
Data-data tersebut, dijelaskan Ahmad, didapatkannya dari dua metode yang dilakukan. Dalam pengawasan melekat berfokus pada pengawasan kesesuaian prosedur, mekanisme dan tata cara pelaksanaan coklit.
Adapun untuk uji petik yang diperkuat dengan pengawasan melekat, pihaknya fokus pada data pemilih yang segmentasinya terdiri dari pemilih tidak dikenali, pemilih meninggal, anggota TNI, anggota Polri, pemilih bukan penduduk setempat, pemilih ganda, pemilih dibawah umur, pemilih pindah domisili, dan warga negara asing.
“Atas temuan ini kami Bawaslu Garut menyampaikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, PPK, dan PPS agar melakukan tinjauan ulang dari hasil Coklit yang telah dilakukan. Surat rekomendasi itu telah kami sampaikan ke KPU,” jelasnya.
Diakuinya, data temuan itu sangat mungkin bertambah bila pihaknya memiliki data secara keseluruhan. Diakuinya saat ini pihaknya belum memiliki data utuh DPS karena proses pleno baru mulai dilakukan 1 Agustus 2024.
Ahmad memastikan pihaknya akan sangat mengawasi pleno DPS itu untuk memonitor apakah data yang oleh pihaknya dinyatakan TMS dicoret atau tidak. “Nanti ini akan kita lakukan dalam proses pleno DPS dari mulai TPS,” pungkasnya.