KIPP Temukan Dugaan Pelanggaran Administrasi Coklit Data Pemilih oleh KPU Jakarta
dugaan pelanggaran ditemukan relawan KIPP tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dan sosialisasi tahapan Pilkada DKI Jakarta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Adapun KPU DKI Jakarta sudah selesai melaksanakan proses coklit data pemilih untuk pemilihan gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta. Coklit dilakukan dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Ketua KIPP Jakarta Faiz Yazid menyebut, dugaan pelanggaran ditemukan relawan KIPP tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
"Ditemukan beberapa daerah perumahan (komplek) seperti Kelapa Gading Barat (Jakarta Utara), Menteng (Jakarta Pusat) yang tidak mau ditempelkan stiker coklit dengan alasan merusak estetika rumahnya," kata Faiz dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (26/7).
Selain itu, KIPP juga menemukan adanya penulisan pada stiker coklit yang tidak menyertakan tanggal pencoklitan. Kasus ini salah satunya di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ditemukan juga stiker tanpa catatan data pemilih dan tanggal pencoklitan di Menteng, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, juga ditemukan data orang yang sudah meninggal, tetapi tidak dicoret di TPS 46 Kelurahan Semper Barat, TPS 19 Kelurahan Kelapa Gading Barat dengan alasan tidak ada surat kematiannya.
"Tidak dicoretnya data orang meninggal, kami duga juga dilakukan di seluruh wilayah. Padahal menurut KIPP Jakarta harusnya dicoret karena orang terebut sudah meninggal dunia," pungkas Faiz.