Segini Gaji KPPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Tugas dan Wewenangnya
KPPS untuk Pilkada 2024 telah dilantik secara resmi pada Kamis, 7 November 2024.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung dalam waktu dekat. Pelantikan KPPS Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada Kamis (7/11) di berbagai daerah. Sebagai informasi, KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang memiliki peran krusial dalam pelaksanaan Pilkada di setiap daerah atau Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdiri dari 7 orang, di mana 1 orang bertindak sebagai ketua dan 6 anggota lainnya per TPS. Selain itu, KPPS merupakan bagian dari badan adhoc yang memiliki berbagai tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan.
Masa kerja KPPS dalam Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, yang merupakan perubahan keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum. Diketahui bahwa KPPS akan menjalankan tugasnya selama satu bulan, dimulai dari tanggal pelantikan pada 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024. Dalam periode tersebut, para petugas KPPS akan mulai melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Segini Besaran Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024
- KPU Luncurkan Pembentukan KPPS Pilkada 2024, Gaji Lebih Kecil dari Pemilu 2024
- Gaji Sekretariat PPS Pilkada 2024, Pahami Pula Masa Kerjanya yang Segera Digelar Serentak November Mendatang
- Segini Gaji yang Bakal Diterima Ketua dan Anggota PPS Pilkada 2024
Gaji KPPS
Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, KPPS akan mendapatkan gaji yang telah ditetapkan dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Rincian gaji untuk KPPS adalah sebagai berikut:
1. Ketua KPPS menerima Rp 900.000 per bulan, 2. Anggota KPPS mendapatkan Rp 850.000 per bulan, dan 3. Pengamanan TPS/Satlinmas memperoleh Rp 650.000 per bulan.
Selain gaji, anggota KPPS juga berhak atas santunan kecelakaan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang.
- Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang.
- Luka berat: Rp 16.500.000 per orang.
- Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang.
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
Gaji KPPS untuk Pilkada 2024 diperkirakan akan dicairkan setelah masa tugas mereka berakhir pada 8 Desember 2024. Namun, ada kemungkinan bahwa pembayaran gaji tersebut dapat dilakukan sebelum atau sesudah tanggal yang telah ditentukan.
Tugas KPPS pada Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, terdapat beberapa tugas yang harus dilaksanakan oleh KPPS dalam rangka Pilkada 2024. Pertama, KPPS bertanggung jawab untuk mengumumkan daftar Pemilih tetap di setiap TPS. Selain itu, mereka juga harus menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir, serta kepada Pengawas TPS. Apabila peserta Pemilu tidak memiliki saksi, maka daftar tersebut harus diserahkan kepada peserta Pemilu itu sendiri.
Selanjutnya, KPPS memiliki kewajiban untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Setelah itu, mereka harus membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta perhitungan suara, yang wajib diserahkan kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS. Selain tugas-tugas tersebut, KPPS juga harus melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KPPS juga perlu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih berdasarkan daftar Pemilih tetap agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. Terakhir, mereka diharuskan untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, peran KPPS sangat penting dalam memastikan kelancaran proses pemilu dan pelaksanaan hak suara masyarakat.
Wewenang dan Tanggung Jawab KPPS
Dalam Pilkada 2024, terdapat sejumlah wewenang dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh KPPS.
1. Wewenang KPPS Pilkada 2024 mencakup beberapa hal, antara lain:
- Menjadi pihak yang mengumumkan hasil perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, 2. Kewajiban KPPS Pilkada 2024 juga sangat penting untuk diperhatikan. Beberapa kewajiban tersebut adalah:
- Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS agar masyarakat dapat melihatnya dengan jelas.
- Segera menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh Saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan kotak suara agar tetap utuh setelah perhitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa setelah semua proses selesai.
- Menyerahkan kotak suara yang telah disegel berisi surat suara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan kewajiban lain yang ditugaskan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.