Intip Gaji PTPS Pilkada 2024, Lengkap Tugas dan Wewenangnya yang Wajib Diketahui
Gaji PTPS Pilkada 2024 adalah Rp800.000 per bulan. Simak tugas, wewenang, dan perbedaan PTPS dengan KPPS di sini.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin mendekat, dan persiapan di berbagai wilayah terus dilakukan. Salah satu komponen yang sangat penting dalam proses ini adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), yang memiliki peranan strategis dalam menjaga keutuhan pemungutan suara.
Banyak masyarakat yang penasaran mengenai, "Berapa gaji PTPS Pilkada 2024?" Selain itu, mereka juga ingin tahu tentang tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan oleh para pengawas ini.
Sebagai elemen pengawas independen, PTPS diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh tahapan pemungutan suara berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai gaji, tugas, serta perbedaan antara PTPS dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sering kali dianggap mirip.
Bagi Anda yang berminat untuk terlibat sebagai pengawas TPS, simak informasi lengkap mengenai tanggung jawab dan persyaratan yang diperlukan di bawah ini. Pastikan Anda memahami peran PTPS dalam menjaga agar proses demokrasi berlangsung dengan transparan.
Gaji PTPS Pilkada 2024: Berapa Besarannya?
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memegang peranan yang sangat krusial dalam pengawasan Pilkada 2024. Menurut Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 mengenai Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) dalam Pengawasan Tahapan Pemilihan, gaji yang diterima oleh PTPS ditetapkan sebesar Rp800.000 per orang per bulan. Besaran gaji ini merupakan bentuk pengakuan atas tanggung jawab besar yang diemban dalam mengawasi seluruh proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
PTPS adalah petugas yang ditunjuk oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan bertugas secara langsung di lapangan untuk mengawasi kegiatan pemungutan dan penghitungan suara. Dengan beban kerja yang cukup berat, diharapkan gaji yang diterima dapat memotivasi para pengawas untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh profesionalisme.
Meskipun gaji PTPS bersifat tetap, mereka juga mendapatkan pelatihan intensif sebelum memulai tugas. Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap PTPS memiliki pemahaman yang baik mengenai aturan dan tanggung jawab yang harus dipenuhi selama Pilkada berlangsung.
Tugas dan Wewenang PTPS Pilkada 2024
PTPS memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Secara umum, tugas PTPS terbagi menjadi tiga fase utama, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Berikut adalah rincian dari tugas yang diemban oleh PTPS:
1. Mengawasi Persiapan dan Pelaksanaan Pemungutan Suara
PTPS bertugas untuk memastikan bahwa semua persiapan pemungutan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tugas ini mencakup pemeriksaan kesiapan logistik, verifikasi daftar pemilih, serta memastikan kondisi tempat pemungutan suara (TPS) dalam keadaan baik. Selain itu, PTPS juga bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya proses pemungutan suara agar tidak terjadi kecurangan atau pelanggaran.
2. Mengajukan Keberatan atas Dugaan Pelanggaran
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, PTPS berhak untuk mengajukan keberatan kepada pihak yang berwenang. Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara sebagai bagian dari proses pengawasan.
3. Melaporkan Temuan kepada Panwascam
Hasil pengawasan yang dilakukan selama pemungutan dan penghitungan suara harus dilaporkan secara tertulis kepada Panwascam melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. Laporan ini sangat penting karena akan menjadi dasar evaluasi dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi di lapangan.
Perbedaan PTPS dan KPPS dalam Pilkada 2024
Walaupun keduanya beroperasi di tempat pemungutan suara (TPS), terdapat perbedaan yang jelas antara PTPS dan KPPS. KPPS, atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, adalah sekelompok petugas yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara. Di sisi lain, PTPS adalah pengawas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dengan tugas utama untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan baik.
Tugas KPPS mencakup pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) ada dan menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara kepada saksi serta kepada PPK melalui PPS.
Sebaliknya, PTPS lebih menekankan pada pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, termasuk memantau pergerakan hasil penghitungan suara. Mereka memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau penyimpangan selama proses pemungutan suara berlangsung.
Dalam hal jumlah petugas, KPPS terdiri dari tujuh orang, sedangkan PTPS hanya satu orang untuk setiap TPS. Perbedaan ini menunjukkan fungsi yang berbeda antara eksekutor dan pengawas di lapangan. Dengan demikian, masing-masing memiliki peran yang penting dalam memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemilu.
Syarat dan Proses Pendaftaran PTPS
Pendaftaran untuk menjadi Petugas Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pilkada 2024 kini telah dibuka dan akan berlangsung hingga tanggal 28 September 2024. Untuk dapat mendaftar sebagai PTPS, calon pelamar wajib memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:
1. Calon harus merupakan warga negara Indonesia dengan usia minimal 25 tahun.
2. Calon tidak boleh memiliki catatan terlibat dalam tindak pidana atau terlibat dalam aktivitas politik praktis.
3. Calon diharapkan memiliki integritas serta kemampuan komunikasi yang baik.
Selain memenuhi syarat di atas, pelamar juga diharuskan mengikuti tahapan seleksi administrasi dan wawancara sebelum dinyatakan sebagai peserta yang lolos. Setelah proses seleksi, PTPS yang terpilih akan mendapatkan pelatihan untuk mempersiapkan mereka dalam melaksanakan tugas pengawasan yang akan datang.
Apakah gaji PTPS cukup untuk tugas berat mereka?
Gaji bulanan sebesar Rp800.000 dianggap sebagai kompensasi yang wajar untuk peran pengawasan. Meskipun demikian, PTPS diharapkan untuk menunjukkan semangat integritas dalam menjalankan tugasnya, demi menjaga kelangsungan demokrasi yang menjadi tujuan utama.
Apa perbedaan PTPS dan KPPS?
PTPS memiliki tanggung jawab untuk mengawasi jalannya proses pemungutan suara, sedangkan KPPS bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara tersebut. Keduanya memiliki peran yang saling melengkapi, sehingga dapat menjamin terselenggaranya pemilu yang adil dan transparan.
Apa sanksi bagi PTPS yang melanggar aturan?
PTPS yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik atau peraturan yang berlaku bisa dikenakan sanksi administratif, bahkan sampai pemecatan. Sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang telah dilakukan oleh individu tersebut.