Sistem Penilaian PPPK 2022 Lengkap dengan Persyaratan & Jumlah Soal
Sistem penilaian PPPK 2022 lengkap dengan persyaratan dan jumlah soal.
Pemerintah membuka kembali pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022. Pendaftaran sudah dibuka sejak Selasa (25/10) melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Terdapat dua kategori yang boleh melakukan pendaftaran PPPK 2022 untuk guru, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. Lantas bagaimana sistem penilaian PPPK 2022 lengkap dengan persyaratan dan jumlah soal?
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
-
Siapa yang memimpin kegiatan PPK? Tugas dan wewenang ketua PPK juga diatur dalam pasal 9 PKPU Nomor 8 Tahun 2022: Memimpin kegiatan PPK.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Melansir dari laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id, Senin (28/11), simak ulasan informasinya berikut ini.
Persyaratan Guru ASN PPPK 2022
Terdapat beberapa persyaratan yang harus ditaati oleh para pendaftar. Berikut persyaratannya:
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adapun berkas yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
Kategori PPPK Tahun 2022
Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022
a. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
d. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas :
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Mekanisme Seleksi
a. Seleksi (Kesesuaian atau Verifikasi)
Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian. Mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi bagi pelamar THK-II dan Guru honorer sekolah negeri minimal 3 tahun bekerja dan terdaftar di Dapodik
1. Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.
2. Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:
a. Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik: mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan :
- Kualifikasi akademik Sarjana (S-1), atau
- Diploma Empat (D-IV), dan/atau
- Sertifikat Pendidik
b. Kompetensi Teknis
- Profesional
- Pedagogik
- Sosial
- Kepribadian
c. Kinerja
- Orientasi Pelayanan
- Komitmen
- Inisiatif Kerja, dan
- kerja sama
d. Pemeriksaan latar belakang
- Perundungan
- Kekerasan seksual
- Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan
- Intoleransi
3. Seleksi Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas
Jika, pada seleksi ini masih tersedia formasi. Dibuka untuk seleksi selanjutnya
b. Seleksi (Tes)
Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosial kultural. Mekanisme seleksi tes bagi pelamar umum:
gurupppk.kemdikbud.go.id ©2022 Merdeka.com
- Seleksi Tes dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah seleksi kesesuaian/verifikasi.
- Seleksi Tes dilakukan menggunakan CAT
Sistem Penilaian
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen membeberkan jumlah soal dan sistem penilaian pada penyelenggaraan rekrutmen PPPK. Nantinya, akan ada 145 soal, diantaranya seleksi kompetensi teknis 90 soal, seleksi kompetensi manajerial 25 soal, seleksi kompetensi sosial kultural 20 soal, wawancara 10 soal.
Untuk wawancara juga menggunakan range 1 hingga 4 yang dilihat kecenderungan. Apabila kecenderungannya baik dan sesuai ekspektasi sesuai yang diharapkan pemerintah maka tentu akan mendapatkan nilai maksimal 4.
Di sisi lain, pengerjaan soal diberikan waktu selama 120 menit untuk umum, sedangkan untuk penyandang disabilitas 150 menit. untuk sesi wawancara peserta umum diberi waktu 10 menit, kemudian penyandang disabilitas 15 menit. Total keseluruhan dalam waktu pengerjaan semua soal untuk umum 130 menit dan disabilitas 165 menit.
"Keseluruhan maksimal nilai dari semua soal dan wawancara sebanyak 690 nilai," tambahnya.