Wali Kota Makassar Perpanjang PPKM, Rumah Tuhan Tutup, Diskotek & Pijat Buka
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengeluarkan surat edaran perpanjangan PPKM pada masa Covid-19.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengeluarkan surat edaran nomor 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Covid-19. Surat tersebut bertujuan untuk memperketat kegiatan warga demi menekan laju penyebaran Covid-19.
Salah satu aturan yang terdapat dalam surat edaran yakni kegiatan perekonomian juga dibatasi. Pusat perbelanjaan, kafe, mal, rumah makan serta warung diperbolehkan tetap buka hingga pukul 17.00 WITA. Bukan hanya itu saja, pemerintah kota juga melakukan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Instruksi dari Mendagri
Danny Pomanto sapaan akrabnya mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan adanya instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tujuannya adalah untuk memperketat pelaksanaan PPKM. Danny mengatakan, instruksi tersebut bisa berubah bergantung pada situasi dan kondisi.
"Perintah perpanjangan ini kan memang berubah-ubah, bisa meningkat, bisa juga diperketat. Nah untuk kali ini PPKM diperketat dan wali kota hanya melanjutkan perintah Mendagri," kata Danny Pomanto kepada wartawan, Selasa (6/7).
Surat edaran Wali Kota Makassar ini memuat 16 poin mengenai pengetatan PPKM. Berikut 16 poin yang tertulis dalam surat edaran Wali Kota Makassar.
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk seluruh tingkatan dilakukan secara daring.
Instagram omg.indonesia.id ©2021 Merdeka.com
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
3. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, pasar modal, hotel, dan objek vital nasional lainnya bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat.
4. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan/mal:
- Makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas
- Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WITA
- Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WITA
- untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
Pembatasan Kegiatan Masyarakat
5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perbelanjaan:
- Pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WITA dan,
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
7. Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
Instagram omg.indonesia.id ©2021 Merdeka.com
8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar.
9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu hingga dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar.
10. Pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, kelab malam, diskotek, live musik, pijat refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan di hotel diizinkan sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
12. Penggunaan transportasi umum dan kendaraan rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan prokes secara lebih ketat yang pengaturannya diatur oleh Pemkot Makassar.
Berlaku hingga 20 Juli 2021
13. Para camat dan lurah selaku ketua satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi dengan Master Covid-19 kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat prokes serta melakukan pemetaan terhadap titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
Instagram omg.indonesia.id ©2021 Merdeka.com
14. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
16. Surat edaran ini mulai berlaku pada 6 sampai 20 Juli 2021.
Poin yang Disoroti
Dari poin-poin tersebut, masyarakat menyoroti beberapa aturan yang telah dijelaskan. Khususnya terkait dengan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Sesuai dengan poin ke-7 dijelaskan kegiatan keagamaan untuk sementara ditiadakan hingga kondisi di wilayah tersebut dinyatakan aman. Poin tersebut tertulis "Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah."
©Getty
Alih-alih tutup, kegiatan usaha hiburan justru tetap dibuka meski dibatasi oleh waktu. Kegiatan tersebut meliputi tempat karaoke, kelab malam, diskotek hingga pijat refleksi. Hal tersebut berdasarkan yang tertulis dalam surat edaran Wali Kota Makassar poin ke-10.
"Pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, kelab malam, diskotek, live musik, pijat refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan di hotel diizinkan sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat."
Komentar Masyarakat
Melihat hal tersebut, masyarakat ramai menuliskan kebingungannya. Mereka bertanya apakah kedua poin tersebut terbalik atau memang diatur seperti itu.
©2019 Merdeka.com/Free Images
"Kok club mlm Tetap buka wkwkwk," tulis akun joesua102_.
"club malam kok buka😢knpa tmpt ibadah yg dtutup,kok terbalik sih😑," tulis akun shizuka29895.
"Salah ketik kah?," tulis akun zain_taqin.
"ituu knpp ituuu 😂😂😂😂😂 mending ibadah lu buka paak," tulis akun thiaraadhelisa.