1 Januari 2015, maskapai wajib gabungkan airport tax ke tiket
Menteri Jonan mengaku bakal memaksa seluruh maskapai mematuhi aturan ini.
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, menginstruksikan mulai per 1 Januari 2015 seluruh maskapai penerbangan nasional harus memulai menerapkan penggabungan passanger service charge (PSC) atau dikenal airport tax ke dalam harga tiket.
"Paling lambat 1 Januari mendatang," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/11).
Aturan ini, menurutnya, bersifat mutlak di mana semua maskapai harus mematuhinya. "Mau gak mau harus mau," jelas dia.
Sebagai informasi, Kementerian BUMN menginginkan agar penyatuan airport tax di harga tiket pesawat dilakukan diseluruh perusahaan maskapai penerbangan.
Garuda Indonesia dan Citilink menjadi maskapai pertama yang telah menerapkan sistem ini. Namun, belum lama ini mereka kembali memisahkan airport tax dan harga tiket.
Alasannya dikarenakan maskapai pelat merah tersebut merasa dirugikan karena belum semua maskapai menerapkan ini dan sistem bandara di Indonesia belum terintegrasi.