1 Januari 2015, pemerintah tetapkan harga baru BBM bersubsidi
Menko Perekonomian: Kebijakan ini tidak lagi menyandera APBN. Tidak perlu lagi APBN-P karena perubahan asumsi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil memastikan, pemerintah sudah menetapkan harga baru untuk bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi per 1 Januari 2015. Keputusan ini setelah adanya perubahan kebijakan dalam pemberian subsidi BBM.
"Pokoknya masyarakat beli BBM akan dengan harga baru di 1 Januari, pokoknya nanti liat dulu," ucap Sofyan di Kantornya, Jakarta, Senin (29/12).
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Bagaimana cara pemerintah mensosialisasikan aturan baru BBM Subsidi? Sebelum pelaksanaan aturan baru tersebut, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara intensif mulai September 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai siapa saja yang berhak menggunakan BBM Subsidi, serta mekanisme pengawasannya.
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Kapan aturan baru BBM Subsidi mulai berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 setelah disosialisasikan pada September 2024.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
Namun Sofyan tidak menjelaskan lebih detail perubahan harga yang dimaksud, apakah bakal ada kenaikan harga atau justru turun dari harga saat ini. Sofyan juga tidak menegaskan jenis BBM bersubsidi yang mana yang akan mengalami perubahan harga di tahun depan.
"Pokoknya kita lihat harga pasar hari ini, kebijakan ini tidak lagi menyandera APBN. Tidak perlu lagi ada APBN-P karena perubahan asumsi dan lain lain. Harga BBM yang mana pokoknya pemerintah sekarang atur premium, solar dan minyak tanah. Nanti yang akan berubah lihat saja ya," katanya.
Mantan menteri BUMN ini meyakini, dengan adanya perubahan mekanisme pemberian subsidi dan penetapan harga baru di Januari 2015, membuat keuangan negara lebih sehat. Porsi anggaran untuk pembangunan akan lebih mudah diatur di awal tahun.
"APBN kita lebih stabil dan kita bisa hitung pembangunan apa tahun depan. Program pemerintah infrastruktur dan lain lain," tutupnya.
Baca juga:
Dua hari lagi, pemerintah umumkan kebijakan baru subsidi BBM
Gempuran penolakan penghapusan Premium di Tanah Air
Penghapusan Premium perlu ditopang aturan pro SPBU lokal
Berumur 110 tahun, kilang Pertamina telah laik masuk museum
5.300 SPBU lokal terancam gulung tikar saat Premium hilang
Premium dihapus, SPBU nasional rawan gempuran asing