10 Aturan permintaan pengusaha muda untuk dimasukkan dalam RUU Kewirausahaan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat dengar pendapat dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengenai pembahasan Rancangan Undang Undang Kewirausahaan. RUU ini dibutuhkan sebagai landasan untuk mendorong pengusaha menghadapi tantangan global yang semakin berat.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat dengar pendapat dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengenai pembahasan Rancangan Undang Undang Kewirausahaan. RUU ini dibutuhkan sebagai landasan untuk mendorong pengusaha menghadapi tantangan global yang semakin berat.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Hipmi, Bahlil Lahadalia, mengatakan pihaknya mengajukan 10 poin penting untuk dimasukkan dalam RUU Kewirausahaan. Pertama, penambahan klausul yang mengatur batas usia wirausaha muda.
-
Bagaimana proses kepergian Wibowo Wirjodiprodjo? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa Aipda Purnomo? Purnomo tercatat sebagai anggota kepolisian Polres Lamongan.
-
Apa profesi dari Wibowo Wirjodiprodjo? Veteran Wibowo Wirjodiprodjo adalah seorang pejuang kemerdekaan RI, dihormati sebagai veteran dan dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
-
Siapa yang memimpin PDRI? Syafruddin Prawiranegara tercatat menjadi Ketua PDRI dalam waktu yang singkat, yaitu dari 22 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949, namun hal ini sangat menentukan eksistensi Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
"Untuk mempercepat lahirnya wirausaha baru di kalangan pemuda, RUU Kewirausahaan perlu mencantumkan tentang batas usia wirausaha muda di bawah 41 tahun. Batas ini perlu dicantumkan untuk menajamkan ketentuan umum tentang wirausaha pemula di kelompok usia pemuda," ujarnya di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Rabu (6/6).
Kedua, pembentukan koordinasi lintas strategis berupa Komite Kewirausahaan Nasional. Komite harus dibentuk sebagai koordinasi lintas strategis kementerian atau lembaga negara dan sektor swasta dalam pengembangan kewirausahaan. Komite ini bertugas merumuskan kebijakan strategis dan Rencana induk Kewirausahaan Nasional yang menjadi acuan bagi seluruh lembaga terkait.
"Ketiga, menetapkan anggaran kewirausahaan nasional yang berani dari APBN dan APBD. Pemerintah memprioritaskan anggaran kewirausahaan sekurang-kurangnya 5 persen dari APBN di tingkat nasional, serta APBD di tingkat Provinsi dan Kota atau Kabupaten untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kewirausahaan nasional," jelasnya.
Keempat, kewajiban bagi bank umum untuk mengalokasikan 40 persen kredit pembiayaan kepada wirausaha muda. Hipmi menilai perlu aturan khusus tentang kemudahan pembiayaan secara cepat dan murah dengan akses agunan dan tanpa agunan minimal 40 persen dalam penyaluran kredit baik Bank BUMN maupun Bank Umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usulan kelima mengenai pemberian kredit Lunak bagi wirausaha yang masih berada atau baru saja lulus di Perguruan Tinggi. "Perlu aturan khusus tentang program pinjaman lunak bagi mahasiswa tingkat akhir atau baru lulus dari perguruan tinggi, berupa kredit lunak dengan jangka panjang dengan bunga ringan sebagai modal usaha bagi wirausaha muda," jelas Bahlil.
Poin keenam yaitu pembebasan biaya perizinan bagi wirausaha muda. Perlu ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan persyaratan perizinan dan pembebasan biaya perizinan bagi wirausaha muda. Selain itu juga mesti diatur penyederhanaan tata cara dalam memperoleh pendanaan dan pemberian keringanan dalam persyaratan jaminan tambahan.
"Selanjutnya ketujuh, Kemudahan dari Pemerintah dalam hal pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi wirausaha muda. Perlu diatur tentang kemudahan yang dikhususkan bagi wirausaha muda dalam pendaftaran HAKI berupa pendataan produk, jasa, atau desain yang dihasilkan wirausaha muda. Pemerintah jika perlu membeli hak cipta produk-produk industri besar tertentu, agar bisa dipergunakan secara luas oleh wirausaha muda," jelas Bahlil.
Bahlil melanjutkan, poin kedelapan adalah memberikan perlindungan kepada ekonomi daerah melalui afirmasi wirausaha lokal. Perlu aturan untuk mengatur investasi yang masuk ke sebuah daerah dengan kemitraan yang lebih adil, wajib menyertakan wirausaha daerah dengan presentase kemitraan minimal 15 persen bagi mitra lokal.
"Poin kesembilan adalah perluasan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan yang bersifat wajib. Untuk mempercepat lahirnya wirausaha muda yang berkualitas dan memperkuat kapasitas wirausaha muda yang ada, perlu dilakukan perluasan pendidikan vokasi serta memasukkan pendidikan kewirausahaan pada lembaga pendidikan dan dan tinggi," jelasnya.
Terakhir, poin kesepuluh adalah sinergi lembaga pendidikan kewirausahaan dengan inkubator dan badan usaha milik negara atau daerah. "Untuk mengefektifkan kurikulum pendidikan, pelatihan dan pembiayaan kewirausahaan, perlu sinergi antar lembaga-lembaga pendidikan dan inkubasi, dari tingkat Nasional hingga ke daerah-daerah," tandasnya.
Baca juga:
Ramadan bisa bangkitkan jiwa pengusaha masyarakat
4 Bisnis untung besar saat bulan Ramadan
KAHMI sambut baik komitmen mencetak 15.000 wirausaha baru
Inilah 4 bisnis orang paling kaya di dunia
Aplikasi smartphone, bisnis menjanjikan bagi kaum muda
5 Tips ampuh memulai bisnis online agar dagangan cepat laku
Kisah sukses Maria, anak petani sempat jadi pembantu kini punya 300 toko kue