20 orang calon komisioner OJK dinilai bermasalah
Kandidat komisioner OJK didominasi oleh regulator atau pengurus di Bank Indonesia dan Bapepam LK.
Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai terdapat 20 calon dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bermasalah, 5 calon sudah pensiun dan terlalu tua serta 8 calon memiliki konflik kepentingan dengan panitia seleksi. Selain itu terdapat 27 jenis kasus yang dimiliki oleh sebagian calon DK OJK.
"Seleksi dewan komisioner OJK sangat tidak transparan dan lekat dengan konflik kepentingan," ujar Koordinator ICW Danang Widoyoko, di kantornya, Minggu (11/3). Dugaan muncul karena anggota panitia seleksi berasal dari institusi perbankan seperti Bank Mandiri dan Bank Niaga.
ICW menilai adanya konflik kepentingan karena panitia seleksi telah menyeleksi calon-calon yang secara latar belakang pekerjaan dan keahlian yang sama. Selain itu, kandidat komisioner didominasi oleh regulator atau pengurus di Bank Indonesia dan Bapepam LK."Lahirnya OJK dikarenakan gagalnya kedua instansi tersebut dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya," katanya.
Danang menegaskan hal tersebut berpotensi sebagai langkah pengamanan kebijakan para calon dewan komisioner tersebut dari yang pernah diambil sebelumnya. "Harusnya ada jeda sebelum yang bersangkutan mendaftar sebagai calon komisioner," katanya.
Panitia seleksi, kata Danang, tidak mengakomodasi unsur keterwakilan dari masyarakat dan membuat seleksi rawan titipan dan konflik kepentingan. ICW, menolak calon komisioner yang berasal dari Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan tidak tidak meloloskan calon yang bermasalah.
Sebelumnya panitia seleksi telah meloloskan 38 calon dewan komisioner. Para calon petinggi lembaga pengawas layanan keuangan telah menjalani tes kesehatan. Rencananya, panitia seleksi akan memberikan 21 nama pada presiden pada Maret mendatang dan oleh presiden dipangkas menjadi 14 untuk diserahkan pada DPR dan memilih 7 nama.