3 Langkah Genjot Minat Masyarakat Berwakaf
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin mengatakan, bahwa wakaf uang memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan di Indonesia. Namun sayangnya, di Indonesia masih belum cukup bisa dikembangkan dengan baik.
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin mengatakan, bahwa wakaf uang memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan di Indonesia. Namun sayangnya, di Indonesia masih belum cukup bisa dikembangkan dengan baik.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 2018 menyebutkan potensi wakaf uang nasional diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Kapan Agus Salim wafat? Tepat hari ini, 4 November pada tahun 1954 silam, Haji Agus Salim meninggal dunia.
-
Kapan Habib Hasan Bin Ja'far Assegaf wafat? "Segenap Keluarga Besar Rabithah Alawiyah turut berduka cita atas wafatnya Habib Hasan bin Ja'far bin Umar Assegaf (Pimpinan Majelis Nurul Musthofa) pada hari Rabu, 13 Maret 2024," tulis akun @rabithah_alawiyah.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Kapan Sunan Bonang wafat? Sunan Bonang lahir pada tahun 1465 M di Surabaya, dan wafat pada tahun 1525 di Tuban.
"Namun, realisasi wakaf uang masih jauh dari angka yang diproyeksikan. Karena itu diperlukan usaha-usaha yang lebih optimal dan Gerakan Riau Berwakaf diharapkan dapat mendukung capaian potensi tersebut," kata Wapres Ma'ruf dalam 'Gerakan Sadar Wakaf', Jumat (13/8).
Dia menyampaikan, sebagai upaya optimalisasi gerakan berwakaf berkelanjutan, setidaknya terdapat tiga hal utama yang perlu diperhatikan. Pertama perlunya peningkatan literasi wakaf kepada masyarakat.
Indeks literasi wakaf (ILW) yang dirilis Kementerian Agama pada 2020 menyebutkan bahwa literasi masyarakat Indonesia berada dalam kategori rendah. Rendahnya literasi masyarakat terhadap wakaf tidak hanya berdampak pada rendahnya realisasi wakaf, namun dapat menyebabkan timbulnya persepsi yang keliru tentang wakaf.
Sebagian besar persepsi wakaf masyarakat Indonesia masih bersifat tradisional. Wakaf hanya berorientasi pada aset seperti tanah, gedung dan lain-lain, sehingga wakaf hanya dilakukan oleh golongan orang tua dan kaum the haves (golongan berada).
Kedua, masyarakat juga perlu memahami bahwa wakaf bersumber dari masyarakat dan akan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berperan untuk memfasilitasi, mendukung dan mendorong kemajuan pelaksanaan wakaf tersebut.
"Untuk itu perlu lebih gencar lagi memberikan sosialisasi dan edukasi terkait wakaf kepada seluruh kalangan masyarakat khususnya kepada generasi milenial," jelasnya.
Selanjutnya
Ketiga, perlunya teknologi digital untuk pengelolaan Wakaf. Wapres menyadari perkembangan teknologi 4.0 dan terjadinya pandemi Covid 19 telah memaksa semua untuk mengubah prilaku ataupun kebiasaan cara hidup dari semula secara manual atau tatap muka menjadi sistem digital atau secara online.
"Untuk itu dibutuhkan sistem digital agar transaksi menjadi lebih mudah, transparan, dan terjaga akuntabilitasnya," imbuhnya.
Dia menambahkan, agar pengelolaan wakaf dapat lebih profesional dan kepercayaan publik terus terjaga, maka pengelolaan wakaf harus ditangani oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi khusus di bidang wakaf, dan pengelolaan wakaf merupakan pekerjaan utama dan bukan pekerjaan sampingan.
"Untuk menghasilkan sumber daya manusia berkompeten di bidang wakaf, kiranya perlu didukung oleh pemerintah setempat ataupun lembaga filantropi yang menaunginya," sebutnya.
Pemerintah sendiri telah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan wakaf sebagaimana menjadi amanat dalam Perpres nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, pada empat fokus utama.
Keempatnya adalah, Pengembangan Industri Produk Halal, Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Pengembangan Dana Sosial Syariah, dan Pengembangan dan perluasan kegiatan usaha Syariah.
(mdk/bim)