4 Fakta bahaya hingga tindakan harus dilakukan korban gesek kartu di mesin kasir
Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. "Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran," tulis BI.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mande mengungkapkan alasan perlunya penggesekan (swipe) kartu di mesin kasir saat pembayaran non tunai. Hal ini bertujuan untuk memudahkan laporan keuangan.
Saat transaksi terjadi, lanjutnya, kasir yang melayani pembeli dengan pembayaran non tunai tentu membutuhkan bukti pembayaran tersebut. Salah satunya dengan cara tempel (tapping) atau gesek (swipe) kartu yang digunakan pembeli supaya datanya terbaca dan terdata.
"Kaitannya dengan sistem pembayaran yang dilakukan. Sebagai bukti. Kalau digesek di kasir itu sebagai bukti bahwa berbelanjanya lewat kartu," ujar Roy kepada merdeka.com.
Sebenarnya apa saja bahaya laten dari gesek ganda ini dan bagaimana tindakan jika menjadi korban? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama penerbitan Kartu Kredit Indonesia? PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) menandatangani kerja sama penerbitan kartu kredit pemerintah domestik (KKPD) atau yang saat ini disebut dengan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah.
-
Apa itu kartu kredit menurut OJK? Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran non tunai yang sudah lama hadir di sekitar kita guna mempermudah transaksi menjadi lebih cepat dan mudah.
-
Bagaimana cara transaksi dengan menggunakan kartu kredit Indonesia dalam kerja sama BNI dan Bank Lampung? Kerja sama ditujukan untuk mendukung gerakan bangga buatan Indonesia (GBBI), dimana untuk seluruh transaksi dengan menggunakan KKI akan diproses melalui sistem pembayaran dalam negeri.
-
Bagaimana cara menghindari bahaya finansial dari kartu kredit? Agar tidak menjadi bahaya finansial di kemudian hari, maka perhatikan hal-hal berikut sebelum memiliki kartu kredit:
-
Mengapa penting untuk memantau transaksi kartu kredit secara berkala? Pantau dan catat setiap transaksi kartu kredit yang keluar setiap bulannya. Lalu lakukan evaluasi ketika transaksi kartu kredit meningkat, sehingga kamu dapat menyaring transaksi apa saja yang perlu kamu kurangi.
-
Bagaimana cara menjual motor kredit secara resmi? Dilakukan Secara Resmi Penjual akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan penjara paling lama empat tahun atau denda Rp900 juta. Sementara itu si pembeli dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta.
Ini bahaya gesek kartu ke mesin kasir
Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) mengingatkan pemilik kartu debit dan kredit akan bahaya menggesek kartu selain di mesin electronic data capture (EDC). Sebab, data nasabah bisa terekam dan berpotensi disalahgunakan.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan bahwa pengamanan kartu debit dan kartu kredit di Tanah Air masih lemah sehingga mudah sekali menggandakan datanya. "Jadi, bila kartu digesek di 'card reader' komputer kasir, sebenarnya mereka juga membaca sekaligus mengopi data kartu kita," katanya.
Kalau data pengguna semisal kartu kredit itu sudah dikopi, menurut dia, bisa dipakai untuk apa saja. Bahkan, data itu bisa dipindahkan ke kartu kosong. Hasil penggandaan kartu kredit, kata Pratama, bisa langsung dipakai.
Pengamat Perbankan, David Sumual, menilai data nasabah sudah seharusnya dilindungi dari segala macam kemungkinan untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Sebenarnya sudah lama usulan karena data yang digesek EDC itu, di mesin kasir itu kan bisa direkam disitu. Sudah cukup banyak kasusnya di mana ketika ditelusuri oleh pihak kepolisian, data dipakai untuk bobol ATM kan. Dan datanya itu didapat dari kasirnya," katanya.
Jadi korban gesek ganda, masyarakat diminta lapor ke BI
Bank Indonesia (BI) menyatakan siap, bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk terjun langsung menindak toko pelaku gesek ganda (double swipe). BI meminta masyarakat untuk tak ragu melaporkan jika menjadi korban gesek kartu debit atau kredit di mesin kasir.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, menuturkan geruduk toko itu sudah dilakukan beberapa waktu lalu di salah satu mal. "Nanti kita follow up. Kan kemarin ada di mal mana ada pengaduan, langsung kita terjun. Pokoknya kita pro aktif," katanya.
Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131, dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.
BI ganjar sanksi denda hingga cabut izin EDC pada toko nakal
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Agusman mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi kepada acquirer, bank atau lembaga yang bekerja sama dengan merchant yang masih melakukan hal tersebut.
"Sanksinya teguran denda dan sementara kegiatan tertentu dan terakhir cabut izin (penggunaan EDC)," katanya.
Masyarakat wajib dimintai izin jika ingin gesek ke mesin kasir
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mengakui larangan gesek kartu di mesin kasir memang harus dilakukan. Alasannya, gesek kartu tersebut rentan beresiko dan data nasabah sering disalahgunakan.
Agus menegaskan para pegawai ritel yang ingin gesek kartu di mesin kasir harus izin konsumen terlebih dahulu.
"Nah kalau itu digesek di mesin kasir mungkin niatnya baik tetapi itu bisa mengambil profile dan informasi terkait dengan pemegang kartu. Harus minta izin dulu sama pemegang kartunya," ujarnya.
Â
(mdk/bim)