4 Fakta jelang turunnya harga BBM
Sejak beredar kabar bakal ada penurunan harga BBM, pengusaha SPBU menahan pembelian BBM.
Jumat (16/1), Pemerintah Jokowi-JK kembali mengoreksi harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar. Tren penurunan harga minyak dunia memaksa pemerintah menurunkan harga BBM.
Premium turun dari sebelumnya Rp 7.500 per liter menjadi Rp 6.600 per liter. Solar turun dari sebelumnya Rp 7.250 per liter menjadi Rp 6.400 per liter. Harga baru ini mulai berlaku Senin tanggal 19 Januari 2015. Ini kali kedua bagi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menurunkan harga BBM.
-
Kapan Pertamina menyesuaikan harga BBM? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Mengapa Pertamina menyesuaikan harga BBM? Pertamina menyesuaikan harga BBM untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga jual BBM non subsidi? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Bagaimana Pertamina memastikan harga BBM tetap kompetitif? “Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso. Fadjar menambahkan di tengah fluktuasi harga minyak dunia, Pertamina terus berupaya menjaga kinerja rantai pasoknya, termasuk fleksibilitas memperoleh minyak mentah (crude oil) sehingga harga produk BBM bisa tetap kompetitif.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
-
Apa saja penghargaan yang diterima Pertamina? Dua kategori penghargaan yang berhasil diraih Pertamina adalah Kategori Mitra dengan Inovasi Terbanyak dan Kategori Mitra dengan Komitmen Pendanaan Terbanyak.
Pemerintah hanya melakukan dua kali rapat untuk memutuskan turunnya harga BBM. Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan, pengambilan keputusan untuk menaikkan harga BBM jauh lebih rumit dibanding menurunkan. Ini terkait dengan besarnya risiko yang harus ditanggung pemerintah apabila mengambil keputusan menaikkan harga BBM subsidi.
"Waktu menaikkan BBM, kalau sebelumnya rapat puluhan kali tidak naik, ini rapat 2 kali langsung turun. Itu adalah bagaimana kita melaksanakan banyak fokus dan perbaikan dalam sistem pemerintahan kita semua," ujar wapres JK akhir pekan lalu.
Menteri Koordinator Kemaritiman, Indroyono Soesilo mengungkap alasan pemerintah menerapkan harga Premium baru mulai hari ini atau selang tiga hari sejak diumumkan pada Jumat lalu. Menurut Indroyono, ini dilakukan agar pedagang eceran yang telah menstok Premium tidak mengalami kerugian.
"Kenapa diumumkan, baru diberlakukan Minggu? Biar pedagang eceran bisa menghabiskan minyak," kata Indroyono di Kantornya, Jakarta.
Vice Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, sejak beredar kabar bakal ada penurunan harga BBM, pengusaha SPBU menahan pembelian BBM. Pasalnya, pengusaha takut menanggung rugi.
"Dengan adanya isu harga BBM akan turun beberapa temen pemilik SPBU dia mulai menahan beli, kalau harga turun dia rugi karena stok Rp 7.600 nanti akan dijual Rp 6.600 harga baru itu ada selisih," jelas dia.
Dini hari tadi, tepatnya pukul 00.00 WIB, harga BBM resmi turun. Merdeka.com mencatat fakta-fakta yang terjadi jelang penurunan harga BBM. Berikut paparannya.
Penjualan BBM turun
Sejak pemerintah mengumumkan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang resmi berlaku Senin (19/1), banyak pengusaha pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami kerugian dibanding hari biasanya.
Ketua II DPP Himpunan Wiraswata Nasional Minyak dan Gas (Hisswana Migas) M. Ismet mengatakan penjualan BBM mengalami penurunan drastis Presiden Joko Widodo mengumumkan penurunan harga BBM, Jumat (16/1).
"Memang begitu diumumkan itu (harga BBM turun), penjualan BBM menurun. Yang paling terasa itu hari Sabtu kemarin," ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta, Minggu (18/1).
Pengusaha SPBU beli BBM harga baru dijual harga lama
Pemerintah memberi waktu dua hari untuk pengusaha SPBU sebelum kebijakan ini berlaku Senin (19/1). Alasannya, pemerintah tidak ingin pengusaha SPBU merugi lantaran stok yang ada masih harga lama.
Sebagai solusinya, pemerintah memberikan kemudahan kepada pengusaha SPBU dengan memperbolehkan mereka membeli BBM ke Pertamina dengan harga baru sejak Sabtu (17/1).
"Kita tetap dikirim Pertamina (BBM). Tetapi, H-2 kita sudah boleh tebus dengan harga baru dan menjualnya dengan harga lama," ujar Ketua II DPP Hiswana Migas M. Ismet kepada merdeka.com di Jakarta, Minggu (18/1).
Dia menegaskan ini sebagai solusi agar pengusaha SPBU tidak merugi. Selain itu, stok opname BBM di dalam SPBU tidak berkurang jika tidak ada pembelian BBM dari pengusaha.
"Itu salah satu solusi untuk tutupi kerugian para pengusaha. Sehingga, stok BBM tidak berkurang. Karena kalau tidak ada solusi itu, pengusaha tidak mau beli dan stok akan habis terus," ucapnya.
 Namun dia membantah jika ini disebut sebagai strategi untuk meraup untung.
"Itu bukan untuk pengusaha ambil untung besar. Hanya untuk menutupi kerugian dengan penurunan penjualan itu," tegasnya.
Organda belum mau turunkan tarif angkutan
Penurunan harga BBM ternyata tidak serta merta membuat tarif angkutan umum turun. Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengaku masih butuh waktu untuk mengevaluasi penyesuaian tarif yang pas untuk angkutan umum.
Ketua Organda, Eka Sari Lorena mengatakan pihaknya tidak akan sembarangan menurunkan tarif angkutan umum. Pihaknya masih melakukan kajian mendalam untuk mematangkan evaluasi tarif tersebut.
"Kami tidak boleh gegabah (menurunkan tarif angkutan umum), Ini kan masih berlaku hari Senin nanti," ujarnya ketika dihubungi merdeka.com, di Jakarta, Sabtu (17/1).
Eka Sari Lorena akan menghitung dan menganalisa biaya-biaya komponen yang membentuk tarif angkutan. Menurutnya, tarif tidak hanya bergantung pada BBM, tapi juga spare part dan lain sebagainya.
Namun demikian, untuk tarif angkutan barang akan tetap menggunakan mekanisme pasar dan tidak bergantung pada BBM. Jika permintaan banyak maka harga akan naik dan begitu pula sebaliknya.
"Untuk angkutan barang tetap menggunakan mekanisme pasar, adanya penurunan harga BBM terhadap biaya operasional saat ini hanya pengaruhi sebesar 8 persen," jelas dia.
Harga BBM di luar Jawa lebih mahal
PT Pertamina (Persero) menjelaskan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) baru jenis Premium tidak berlaku di Jawa, Madura, dan Bali. Di Bali, harga BBM jenis Premium dijual paling tinggi di harga Rp 7.000 per liter.
Sementara, di wilayah Jawa-Madura, Premium dijual Rp 6.700 per liter. Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir mengatakan perbedaan harga di ketiga wilayah ini karena produk yang dijual merupakan BBM umum.
"Harga Jawa, Madura Rp 6.700, Bali Rp 7.000, kenapa Jawa Madura beda karena Jawa Madura itu sudah menjadi BBM umum. Di luar itu, Premium menjadi penugasan," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/1)
Harga BBM baru yang diumumkan Presiden Joko Widodo sebesar Rp 6.600 per liter, lanjutnya, hanya berlaku di luar ketiga wilayah.Â
Menurut Ali, untuk wilayah Jawa dan Madura para pengusaha SPBU masih diperbolehkan mengambil margin atau keuntungan antara lima sampai 10 persen. Sedangkan untuk di luar Jawa, Madura, Bali hanya di bawah sekitar lima persen.
"Kenapa Bali Rp 7.000 karena pembulatan ke atas, dan adanya pajak bahan bakar kendaraan bermotor kalau di Bali 10 persen di luar Bali 5 persen," jelas dia.
(mdk/noe)