4 Fakta baru larangan gesek kartu ATM dan kredit di mesin kasir
Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. "Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran," tulis BI dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (5/9).
Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain. Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.
"Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda."
Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131, dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.
Larangan ini menimbulkan pro dan kontra. Padahal, aturan ini membuat kerahasiaan data nasabah dapat terjaga. Berikut pro dan kontra atas larangan ini.
-
Apa saja fungsi utama bank pemerintah di Indonesia? Bank pemerintah memiliki sejumlah fungsi penting dalam mengelola keuangan negara dan menyelenggarakan sistem keuangan. Berikut adalah beberapa fungsi utama bank pemerintah: 1. Manajemen Keuangan Publik Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat. 2. Penyediaan Layanan Perbankan untuk Pemerintah Bank pemerintah menyediakan layanan perbankan khusus untuk pemerintah. Ini termasuk penempatan dana pemerintah, pembiayaan proyek-proyek pembangunan, dan pelaksanaan transaksi keuangan pemerintah secara efisien. 3. Pelaksanaan Kebijakan Moneter Bank pemerintah seringkali menjadi pelaksana kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank sentral. Mereka dapat berpartisipasi dalam pengaturan suku bunga, kontrol uang beredar, dan kebijakan lainnya untuk mencapai tujuan stabilitas ekonomi. 4. Pembiayaan Pembangunan. Salah satu peran kunci bank pemerintah adalah memberikan pembiayaan untuk proyek-proyek pembangunan nasional. Mereka dapat memberikan pinjaman jangka panjang untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, energi, dan industri. 5. Dukungan terhadap Sektor-sektor Kunci. Bank pemerintah dapat memberikan dukungan finansial khusus untuk sektor-sektor yang dianggap strategis bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat mencakup sektor pertanian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Penyelenggaraan Program Pemerintah. Bank pemerintah dapat menjadi penyelenggara program-program pemerintah, seperti program bantuan sosial atau program kredit bagi sektor-sektor tertentu. 7. Pengelolaan Risiko Keuangan. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga keuangan yang besar, bank pemerintah juga berperan dalam mengelola risiko keuangan. Hal ini mencakup pemantauan dan penilaian risiko, serta penerapan strategi untuk mengurangi dampak risiko keuangan yang mungkin timbul. 8. Mendukung Kestabilan Sistem Keuangan. Bank pemerintah dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Mereka memiliki peran penting dalam menangani krisis keuangan dan memberikan dukungan finansial guna mencegah dampak yang lebih besar pada perekonomian.
-
Bagaimana Bank Indonesia memperkuat ketahanan eksternal dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan? "Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tegas dia.
-
Bagaimana cara bank pemerintah berperan dalam mengatasi tantangan ekonomi? Selain itu, bank pemerintah juga seringkali memiliki peran strategis dalam mengatasi tantangan ekonomi, seperti mengelola krisis keuangan dan memberikan dukungan finansial kepada sektor-sektor yang dianggap vital bagi pembangunan ekonomi.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Kapan kinerja industri perbankan Indonesia terjaga stabil? Di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian dan gejolak geopolitik global, kinerja industri perbankan Indonesia per Juni 2024 terjaga stabil," jelas Mahendra Siregar dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (2/8).
-
Bagaimana BRI meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia? Sebagai bank yang berfokus pada pemberdayaan UMKM, BRI memiliki jutaan database nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Ini menyebabkan BRI terpapar risiko data privacy breach dan cyber security system.
Baca juga:
Bos BI sebut konflik luar negeri tak berdampak ke sistem keuangan RI
Aturan larangan gesek kartu di mesin kasir kurangi penyalahgunaan data nasabah
Asosiasi minta aturan larangan gesek kartu di mesin kasir dikaji ulang
BI minta segera laporkan bila ada kasir lakukan dua kali gesek
Pemerintah perbanyak pengelolaan bandara dan pelabuhan oleh BUMN dan swasta
Menkeu: Tahun depan pertumbuhan lebih baik, namun tidak kuat
Harus dilakukan untuk pembukuan perusahaan ritel
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mande mengungkapkan alasan perlunya penggesekan (swipe) kartu di mesin kasir saat pembayaran non tunai. Hal ini bertujuan untuk memudahkan laporan keuangan.
Saat transaksi terjadi, lanjutnya, kasir yang melayani pembeli dengan pembayaran non tunai tentu membutuhkan bukti pembayaran tersebut. Salah satunya dengan cara tempel (tapping) atau gesek (swipe) kartu yang digunakan pembeli supaya datanya terbaca dan terdata.
"Kaitannya dengan sistem pembayaran yang dilakukan. Sebagai bukti. Kalau digesek di kasir itu sebagai bukti bahwa berbelanjanya lewat kartu," ujar Roy kepada merdeka.com, Selasa (5/9).
Roy menambahkan, pada umumnya laporan keuangan dibedakan berdasarkan cara pembayaran konsumen. Menurutnya, berbeda apabila konsumen melakukan pembayaran secara tunai.
"Membayar yang dengan tunai dipisahkan karena kan pelaporannya beda. Kalau kartu kredit kan itu kan enggak langsung masuk ke rekening perusahaan, harus beberapa hari baru banknya transfer. Kalau tunai kan langsung," katanya.
Meski demikian, Roy menyatakan proses gesek kartu di mesin kasir memang cukup satu kali saja. Dua kali gesek, katanya, hanya dilakukan untuk pegawai baru yang belum mengerti pembukuan.
"Dua kali gesek itu kan sebenarnya enggak seharusnya demikian. SOP kan itu sekali," jelasnya.
Jika sistem dua kali gesek kartu saat pembayaran dilarang, Roy menilai hal tersebut butuh proses sosialisasi. "Kan berarti perlu ada semacam penyesuaian lagi. Nah penyesuaian itu tentu kan ada proses waktu lagi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartuhanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. "Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran," tulis BI dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (5/9).
Konsumen lapor jika kartu ATM digesek dua kali
Bank Indonesia telah melarang penggesekan ganda di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan kasir. BI pun akan melakukan pengawasan kepada penerbit kartu dan merchant untuk penggesekan ganda.
Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengatakan konsumen harus menolak apabila pegawai perusahaan ritel melakukan dua kali gesek kartu. Apabila memaksa, Agus mengimbau konsumen diminta untuk melaporkan ke Bank Indonesia.
"Laporkan ke BI biar diambil tindakan. BI akan menegur langsung merchantnya. Kalau sampai terjadi hal seperti itu betul-betul si mitra dari pada merchant harus mengambil tindakan," katanya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/9).
Agus mengatakan, hal tersebut menjadi perhatian BI dalam rangka melindungi konsumen. Sebab, ketika penggesekan ganda secara otomatis identitas konsumen akan tersalin di komputer kasir.
"Konsumen harus melihat jika sudah digesek di EDC mesti menolak dengan tegas jika ada kasir yang melakukan gesek ganda," pungkasnya.
Belum ada laporan pencurian data nasabah
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey mengatakan selama ini pihaknya belum mendapat laporan adanya pencurian data pembeli yang melakukan pembayaran non tunai. Penggesekan kartu di mesin kasir dinilai berpotensi mencuri data pembeli.
"Kalau di anggota perusahaan ritel, kami selama ini tidak ada keluhan ya dari para konsumen untuk masalah itu. Jadi apa yang dibilang pencurian data atau apa segala di anggota-anggota kita tuh belum pernah ada saya mendapatkan laporan itu," ujar Roy kepada merdeka.com, Selasa (5/9).
Akan tetapi, Roy tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi di perusahaan ritel yang tidak terdaftar di asosiasi pengusaha. Saat ini, lanjutnya, masih cukup banyak retail yang tidak terdaftar di asosiasi, terutama yang berada di daerah.
"Beberapa di daerah atau di pusat belanja daerah itu kadang kala mereka juga tidak masuk ke asosiasi. Jadi mereka tidak tau mengenai perkembangan peraturan-peraturan," ujarnya.
Roy menambahkan para pengusaha ritel belum mendapatkan laporan penyalahgunaan data nasabah dari gesek kartu di mesin kasir. Namun, apabila BI menilai gesek kartu di mesin kasir berpotensi membahayakan data nasabah maka aturan ini harus didukung.
"Tapi kalau BI melihat bahwa ini adalah sesuatu yang bisa menggelapkan data ya pelajari lah tentang hal tersebut karena selama ini kita belum ada dapat laporan mengenai konsumen yang merasa dirugikan dengan swipe itu. Jadi secara prinsip apa yang diatur oleh pemerintah termasuk rencana ini supaya kartu tidak digesekkan dan lain sebagainya ya tentunya pasti maksud dan tujuannya baik," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartuhanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. "Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran," tulis BI dalam keterangan tertulisnya diJakarta, Selasa (5/9).
Aturan ini kurangi penyalahgunaan data nasabah
Bank Indonesia (BI) melarang penggesekan ganda atau double swipe dalam transaksi non tunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
Pengamat Perbankan, David Sumual menanggapi positif kebijakan ini. Menurutnya, data nasabah sudah seharusnya dilindungi dari segala macam kemungkinan untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Sebenarnya sudah lama usulan karena data yang digesek EDC itu, di mesin kasir itu kan bisa direkam disitu. Sudah cukup banyak kasusnya di mana ketika ditelusuri oleh pihak kepolisian, data dipakai untuk bobol ATM kan. Dan datanya itu didapat dari kasirnya," katanya.
Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keterlibatan semua pihak, seperti bank, pedagang dan masyarakat, maka diperlukan sosialisasi lebih jauh dan intensif, sehingga masyarakat sungguh sadar akan penting keamanan data.
"Harus ada partisipasi semua pihak. Dari perbankan dan juga masyarakat. Perlu ada sosialisasi juga. Kalau dari sisi regulasi sudah ada peraturan dari Bank Indonesia," jelas David.
"Untuk masyarakat, pengamanan dalam bertransaksi itu diikuti semuanya. Itu semua dalam rangka pengamanan. Terus kalau bertransaksi di internet. Kalau ada transaksi yang mencurigakan biasanya dari perbankan juga memberi peringatan. Harap dipatuhi," pungkasnya.