5 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Terkait Pembayaran THR di 2020
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan ada lima perusahaan telah dikenakan sanksi administrasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2020. Kelimanya berada di Provinsi Jawa Tengah, Riau, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan ada lima perusahaan telah dikenakan sanksi administrasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2020. Kelimanya berada di Provinsi Jawa Tengah, Riau, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Berdasarkan data Kemnaker, sebanyak 410 perusahaan diadukan terkait permasalahan pembayaran THR pada tahun lalu. Dari total aduan tersebut, 307 perusahaan saat ini sudah selesai melalui pemeriksaan dan pembinaan, serta sudah melaksanakan pembayaran THR.
-
Apa yang dimaksud dengan bulan Ramadan? Ramadan adalah bulan suci dalam kalender Islam yang paling ditungg-tunggu oleh umat muslim seluruh dunia. Ramadan adalah waktu refleksi, pertumbuhan spiritual, dan kedisiplinan diri.
-
Bagaimana tren siswa patungan untuk THR guru di bulan Ramadan tahun ini? Tren siswa patungan makanan ringan hingga sembako untuk jadi bingkisan THR guru juga muncul di Ramadan tahun ini. Aksi berbagi ini menuai pro kontra dari publik lantaran di satu sisi dinilai terlalu memberatkan siswa, di sisi lain mengajarkan peduli terhadap guru.
-
Apa yang dirasakan saat Ramadan berakhir? Seiring dengan terbenamnya matahari di akhir Ramadan, kita merasakan campuran perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata.
-
Apa yang sedang tren di bulan Ramadhan? Pantun adalah bentuk puisi lama yang sangat populer. Dalam rangka datangnya bulan suci Ramadhan, pantun adalah salah cara untuk menyambut bulan puasa tersebut.
-
Kapan Ramadhan di luar angkasa? Selama masa tinggalnya, umat Islam di Bumi akan merayakan bulan Ramadhan – waktu puasa, doa dan refleksi yang berlangsung dari malam tanggal 22 Maret hingga 21 April.
-
Apa yang dimaksud dengan ucapan menyambut Ramadhan? Kata-kata ucapan menyambut Ramadhan 2024 dapat menjadi perekat silaturahmi, sekaligus disisipi doa-doa baik untuk Ramadhan esok.
"Artinya, perusahaan sudah melaksanakan pembayaran THR, baik yang terlambat bayar, tertunda maupun yang menyepakati pembayaran sesuai maupun tidak sesuai dengan THR," kata Menteri Ida dalam webinar FMB 9 pada Senin (25/4).
Adapun lima perusahaan yang dikenakan sanksi termasuk dalam kategori 307 perusahaan tersebut. "Kemudian dari 300 sekian itu, ada 5 perusahaan yang direkomendasikan sanksi administrasi," sambungnya.
Selanjutnya
Kemudian, sebanyak 103 perusahaan masih dalam proses pemeriksaan dan pemanggilan oleh dinas ketenagakerjaan untuk pelaksanaan nota pemeriksaan 1 dan 2. Beberapa di antaranya terkait permasalahan perselisihan lingkungan industrial, yang sedang diproses sesuai mekanisme PHI Kemnaker.
"Jadi kalau dilihat data secara keseluruhan dari 410, itu sudah diselesaikan sesuai dengan kesepakatan yang ada. Dari pengaduan yang ada, sebagian besar sudah ditindaklanjuti dan dilakukan pembayaran," jelas Menteri Ida.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)