6 Pembelaan pemerintah saat Tax Amnesty diserang isu tak sedap
Tax Amnesty disebut hanya menekan masyarakat kelas bawah.
Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2016 lalu telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Beleid ini telah disahkan sebelumnya dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada Selasa (28/6), sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Kebijakan pengampunan pajak-pun mulai berlaku sejak, Senin (18/7).
Target pemerintah memperoleh dana dari tax amnesty nampaknya belum memuaskan. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat, hingga kemarin (30/8) uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) baru mencapai Rp 2,49 triliun. Angka ini baru sebesar 1,5 persen dari target pemerintah sebesar Rp 165 triliun.
-
Apa alasan Jokowi memberi pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo? Jokowi mengatakan Prabowo telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Bagaimana pengaruh Presiden Jokowi pada Pilkada Jateng? Peta kompetisi Pemilihan Gubernur Jawa Tengah berdasarkan temuan survei ini tampak masih cair. Semua kandidat masih berpeluang untuk saling mengungguli. Selain faktor popularitas calon, faktor Jokowi Effect, melalui tingkat kepuasan kepada presiden dapat berpengaruh," imbuh dia.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Jokowi memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo? Jokowi mencontohkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang juga pernah mendapat kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan TNI."Bukan hanya sekarang ya (kenaikan pangkat), dulu diberikan kepada Bapak SBY, juga pernah diberikan kepada Pak Luhut Binsar.
Di samping kecilnya perolehan dana, UU Tax Amnesty kini diserang isu tak sedap. Rumor berembus kencang terkait penerapan tax amnesty atau pengampunan pajak dianggap hanya menekan kalangan masyarakat menengah ke bawah. Bahkan, jagat Twitter beberapa hari terakhir diramaikan cuitan dengan tagar #stopbayarpajak. Banyak akun menuliskan untuk tidak lagi membayar pajak di Indonesia.
Ketua DPR, Ade Komarudin menduga rumor tersebut muncul akibat adanya penyimpangan saat sosialisasi.
"Saya kira pemerintah harus tegas soal ini. Enggak usah ditakut-takuti. Sekarang ada penyimpangan dari sosialisasinya," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/8).
Ade berharap sosialisasi Tax Amnesty dapat dilakukan dengan benar sehingga masyarakat kelas menengah dan bawah tak merasa ditekan.
"Sekarang ada penyimpangan dari sosialisasinya. Malah orang-orang yang nggak berdaya dicecar untuk lakukan atau bayar Tax Amnesty. Kenapa? Apakah karena ketidakmampuan menghadapi konglomerat yang besar-besar itu?" katanya.
Menanggapi isu ini, Jokowi hingga bos pajak buka suara membela Tax Amnesty. Berikut pembelaan pemerintah seperti dirangkum merdeka.com.
Jokowi: Tax Amnesty itu hak bukan kewajiban
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait beredarnya rumor bahwa penerapan tax amnesty atau pengampunan pajak telah menekan ke masyarakat menengah ke bawah. Presiden menegaskan, Tax Amnesty diberlakukan bukan untuk menekan masyarakat baik yang memiliki usaha besar maupun kecil.
"Inikan hak, bukan kewajiban lho, jadi gimana. Kalau wajib, kamu kamu kamu seluruh masyarakat dan seluruh masyarakat misalnya harus wajib, itu baru ramai. Inikan hak, yang gede pun sama saja kan bisa menggunakan bisa tidak, yang usaha menengah juga bisa menggunakan bisa tidak. Usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak. Ini kan haknya, ini payung hukum tax amnesty ini diberikan untuk itu jadi bukan wajib. kok ramai banget sih," ujar Presiden Jokowi di Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Selasa (30/8).
Jokowi menjelaskan, program tax amnesty ini diterapkan untuk para pengusaha Tanah Air yang menyimpan asetnya di luar negeri, sehingga aset tersebut dibawa kembali ke Indonesia. Namun, pengusaha-pengusaha menengah dan kecil juga diberikan kesempatan untuk mengikuti program tax amnesty.
"Tetapi untuk menghilangkan gosip, rumor atau kalau ada yang resah, kalau saya lihat di bawah juga enggak ada apa-apa. Kalau dianggap itu sudah keluar peraturan dirjen yang di situ kurang lebih mengatakan untuk misalnya petani, untuk nelayan, untuk pensiunan, sudah lah enggak perlu menggunakan haknya untuk ikut tax amnesty," ungkap Presiden.
Bos pajak keluarkan aturan anyar
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteady telah menandatangani Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-11/PJ/2016 tentang Peraturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam beleid ini ditegaskan, bahwa wajib pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) berhak mendapatkan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
"Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak," bunyi Pasal 1 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak itu seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Selasa (30/8).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Nomor 101/PMK.010/2016 adalah Rp 54 juta/tahun untuk Wajib Pajak dengan status tidak kawin (TK/0). Untuk Wajib Pajak dengan status kawin tanpa tanggungan/anak (K/0) nilai PTKPnya adalah Rp 58,5 juta/tahun, dan Wajib Pajak dengan status kawin dengan dua tanggungan/dua anak (K/2) nilai PTKPnya Rp 67,5 juta.
Dalam aturan ini juga disebutkan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan tidak mempunyai penghasilan dari Indoensia merupakan subjek pajak luar negeri, dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.
Bagi wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak, menurut Peraturan Dirjen Pajak ini, dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Bos pajak bantah paksa masyarakat
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugasteadi mengungkapkan, pihaknya tidak pernah memaksakan masyarakat untuk ikut program Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Namun, dirinya mengimbau masyarakat mau memanfaatkan keistimewaan dari pemerintah ini.
"Tax Amnesty ini bukan kewajiban. Ini hak. Hak yang diberikan kepada masyarakat. Bisa digunakan bisa tidak. Tapi menurut saya harus digunakan," kata Ken saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).
Ken membantah jika pihaknya disebut memaksakan masyarakat untuk mengikuti program Tax Amnesty. "Kan banyak yang bilang, kalau Ditjen Pajak menekan rakyat menengah ke bawah. Itu tidak benar. Tidak ada pemaksaan orang ikut tax amnesty. Kalau tidak mau ikut silakan perbaiki SPT," tuturnya
"Kita saat ini akan terus sosialisasi ke masyarakat. Ke semua golongan. Perlu waktu agar meyakinkan mereka. Mudah-mudahan awal September sudah mulai masuk satu-satu," tandasnya.
Masyarakat tak paham Tax Amnesty
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi menilai munculnya tagar #stopbayarpajak di media sosial Twitter hanya sebagai bentuk ketidakpahaman masyarakat akan program perpajakan di Indonesia. Menurutnya, tidak mungkin seseorang bisa menghentikan untuk membayar pajak. Sebab, pelayanan negara akan berhenti dan masyarakat yang akan susah sendiri.
"Jadi tidak ada yang bisa memboikot pajak itu tidak ada. Ini (#stopbayarpajak) hanya karena masyarakat kurang paham mengenai informasi tentang program tax amnesty," kata Ken di Kantornya, Jakarta, Selasa (30/8).
Dia meyakini, bahwa bentuk protes tersebut tidak akan efektif untuk menghentikan jalannya program pengampunan pajak (tax amnesty). Tagar #stopbayarpajak, lanjutnya, masih belum jelas ingin memboikot pajak apa saja, mengingat pembayaran pajak di Indonesia terdiri dari berbagai jenis.Â
"Pajak itu jenisnya macam-macam, ada pajak penghasilan, pajak penambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, pajak daerah, dan sebagainya. Beli pulsa itu juga bayar pajak. Beli air mineral ada pajaknya. Beli rokok juga bayar pajak," tegasnya.
Jika masyarakat tetap ingin memboikot untuk tidak membayar pajak, Ken memastikan bahwa yang akan merugi adalah masyarakat itu sendiri. Sebab, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara untuk pembangunan Indonesia.
"Kalau tidak ada uang yang masuk maka negara ini bagaimana bisa berjalan. Tidak polisi, tentara, yang rugi mereka juga. Membayar pajak ini juga penting untuk keberlangsungan negara kita," pungkas Ken.
Jokowi tak lihat ada politisasi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendapat masukan terkait pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty), baik dari pelaksana tax amnesty maupun dari masyarakat sebagai sasaran. Presiden tidak melihat ada upaya politisasi dalam tax amnesty.
"Presiden, berdasarkan laporan yang dia terima, tidak melihat ada politisasi dalam kasus ini. Politisasi itu by design, sudah dirancang dari awal, Presiden tidak melihat hal tersebut," kata Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo di Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Selasa (30/8).
Penerapan program pengampunan pajak oleh pemerintah belakangan menuai kontroversi. Sejumlah pihak menilai, tax amnesty menekan kalangan menengah ke bawah. Bahkan, undang-undang yang baru disahkan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Untuk meluruskan pemahaman masyarakat terkait penerapan tax amnesty, Jokowi akan meminta Kementerian Keuangan mensosialisasikan secara detail kepada masyarakat.
"Presiden meminta Kemenkeu untuk meluruskan kembali pemahaman yang salah soal tax amnesty yang kemudian ditindaklanjuti Dirjen Pajak yang hari ini mengeluarkan peraturan Direktorat Jendral Pajak (DJP) soal Tax Amnesty," terangnya.
Penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tak harus punya NPWP
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh). Karena itu, mereka juga tidak perlu mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan tidak wajib mengikuti program amnesti pajak," kata Ken di Jakarta, Selasa (30/8).
Kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori penghasilan di bawah PTKP Rp 54 juta setahun adalah buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani, serta pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun.
"Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp 4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan, apalagi ikut tax amnesty. Jadi lupakan pembantu rumah tangga, nelayan dan petani untuk ikut program ini," tegas Ken.
Dirjen Pajak memastikan seluruh wajib pajak berhak mengikuti amnesti pajak apabila ingin memanfaatkannya, termasuk para aparatur sipil negara seperti pejabat negara, aparat penegak hukum, dan tidak terkecuali para pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
(mdk/idr)