76 Instansi Siap Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2019
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 314 instansi pelaksana seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah selesai melaksanakan proses validasi. Jumlah tersebut dengan rincian 238 instansi telah ditandatangani oleh Kepala BKN dan 76 instansi di antaranya siap diumumkan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 314 instansi pelaksana seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah selesai melaksanakan proses validasi. Jumlah tersebut dengan rincian 238 instansi telah ditandatangani oleh Kepala BKN dan 76 instansi di antaranya siap diumumkan.
"Hasil itu diperoleh dari dashboard pengolahan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I melalui web SSCASN per tanggal 04 April 2019 Pukul 16:35 Wib," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan ditulis Jumat (5/4).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Siapa yang memberikan tugas dan wewenang tambahan kepada PPK? Selain itu, PPK juga memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
Sementara untuk tiga instansi lain yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan masih berstatus menunggu approval atau persetujuan oleh BKN.
"Sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK Pasal 22 ayat (3) dan (6) bahwa hasil penetapan kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan P3K," katanya.
Peserta yang dinyatakan lulus, kata Ridwan, selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan.
"Dari tahapan pemberkasan, instansi menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN untuk kemudian dilakukan verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas peserta," jelasnya.
Proses verifikasi penetapan NIP, akan dilakukan BKN dalam jangka waktu 25 hari kerja terhitung sejak penyampaian usul penetapan NIP disampaikan oleh instansi.
Selain melihat pengumuman kelulusan di laman instansi, peserta seleksi PPPK 2019 Tahap I dapat melihat hasil pengumuman kelulusan di laman https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses dengan credential yang sama ketika mendaftar.
"Seluruh pelaksanaan seleksi PPPK Tahap I tidak dipungut biaya. Hindari penipuan dengan melihat pengumuman resmi melalui laman informasi resmi seperti web dan media sosial instansi atau BKN," tandasnya.
Baca juga:
Pendaftaran Rekrutmen PPPK Tahap II Bakal Dibuka Juni-Juli 2019
Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS 2019 di Oktober-November, Formasi Capai 100.000
Menteri Syafruddin Sebut Proses Rekrutmen PPPK Tahap I 75 Persen Telah Selesai
Banyak Peminat, Rekrutmen PPPK Tahap II Bakal Segera Dibuka
Sempat Ditunda, Seleksi Administrasi PPPK Kemenag akan Dibuka 8 Maret
2.877 Peserta Lolos Seleksi PPPK kemenristekdikti
Berikut Nilai Ambang Batas Kelulusan Tes PPPK