8 Strategi pemerintah wujudkan pembangunan pembangkit 35.000 MW
Pemerintah menargetkan realisasi pembangunan pembangkit 35.000 MW dalam lima tahun ke depan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menggelar rapat tertutup bersama 40 orang pucuk pimpinan terkait ketenagalistrikan Indonesia. Hal ini juga membahas hambatan dan rintangan dalam realisasi pembangunan pembangkit 35.000 MW dalam lima tahun ke depan.
Dalam rapat ini, Sudirman menyelesaikan setidaknya 8 kendala pembangunan pembangkit selama ini. Pertama adalah masalah penyediaan lahan. Pemerintah akan menggunakan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 terkait pembebasan lahan.
"Masalah kedua itu negosiasi harga dan seringkali sangat alot dan lama, solusinya telah diterbitkan Permen ESDM terkait penetapan harga patokan tertinggi untuk IPP dan excess power," katanya di Jakarta, Selasa (13/1).
Masalah ketiga adalah mengenai proses penunjukan dan pemilihan IPP yang sebelumnya panjang dan melalui lelang. Pemerintah kini juga telah menerbitkan Permen ESDM di mana PLN dapat melakukan penunjukkan langsung dan pemilihan langsung baik untuk proyek listrik energi baru terbarukan, PLTU di mulut tambang, batu bara, gas marginan, ekspansi pembangkit listrik, dan excess power.
"Sedangkan ke-empat itu pengurusan izin sudah dibuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM," katanya.
Masalah kelima adalah kinerja developer dan kontraktor yang sering kali tidak menyelesaikan proyeknya. Solusinya harus dilakukan due dilligence atau uji tuntas sebelum penunjukan di mana akan diatur dalam Permen ESDM.
"Keenam itu Kapasitas Manajemen Proyek, solusinya membentuk PMO (Project Management Office) dan menunjuk Independent Procurement Agen."
Masalah selanjutnya atau ketujuh adalah koordinasi lintas sektor dengan membentuk Tim Nasional Lintas Kementerian, akan segera terbit Peraturan Presidennya. "Masalah terakhir itu permasalahan hukum dan segera diterbitkan Peraturan Presiden namun ketentuannya bersifat khusus," tutupnya.