99 PLTU Batubara Bakal Terlibat Perdagangan Bursa Karbon
Presiden Jokowi baru saja meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Presiden Jokowi baru saja meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
99 PLTU Batubara Bakal Terlibat Perdagangan Bursa Karbon
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan ada 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara, berpotensi turut serta dalam perdagangan pasar karbon. Hal ini disampaikan Mahendra saat peresmian pasar karbon Indonesia.
"Berdasarkan data ESDM dan PLN terdapat 99 PLTU berbasis batubara yang berpotensi ikut perdagangan karbon. Jumlah ini setara 86 persen dari total PLTU batubara yang beroperasi di Indonesia," kata Mahendra, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (26/9).
Merdeka.com
Mahendra berharap, 99 PLTU batubara potensial tersebut mulai bertransaksi dalam bursa karbon di tahun ini.
Tidak hanya PLTU, Mahendra juga mengatakan pasar karbon atau juga disebut bursa karbon akan diramaikan dari sektor kehutanan, pertanian, limbah, minyak dan gas, industri umum, dan yang akan menyusul dari sektor kelautan.
Dia menuturkan, bursa karbon Indonesia akan menjadi salah satu bursa karbon terbesar dan terpenting di dunia, karena volume maupun keragaman unit karbon yang akan diperdagangkan dan kontribusinya terhadap pengurangan emisi karbon nasional maupun dunia.
Di awal perdagangan, transaksi di pasar karbon dilakukan secara bertahap, dengan memastikan unit karbon yang berkualitas. Transaksi dimulai dari emisi ketenagalistrikan dan sektor kehutanan.
Meski pasar karbon di Indonesia baru diresmikan, namun Provinsi Kalimantan Timur dan Jambi sudah menjadi penyumbang unit karbon pengurangan emisi gas rumah kaca.
"Di negara tetangga kita, membutuhkan waktu satu setengah sampai dua tahun sejak regulator Jasa Keuangan seperti OJK untuk bisa betul-betul menterjemahkannya dalam kegiatan konkret pasar karbon," ucapnya.
"Jika di bursa karbon megara Jiran kita membutuhkan waktu tiga sampai empat bulan sampai transaksi perdana dilakukan secara final, maka kita berharap dari laporan bursa karbon pada hari ini transaksi perdana dapat kita lakukan pada hari ini juga," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, OJK resmi memberikan izin usaha penyelenggara bursa karbon kepada BEI.
Pemberian izin usaha oleh OJK itu berdasarkan pengumuman Nomor Peng-3/PM.02/2023 tentang pemberian izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada BEI.
OJK memberikan izin usaha tersebut berdasarkan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-77/D.4/2023 pada 18 September 2023 sebagai penyelenggara bursa karbon.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud," tulis OJK.
Pemberian izin usaha kepada BEI sebagai penyelenggara bursa karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon dan surat edaran otoritas jasa keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Merdeka.com