Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Pajak Karbon dan Pasar Karbon
Presiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Presiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Pajak Karbon dan Pasar Karbon
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan pasar karbon pertama di Indonesia. Nantinya, pasar karbon atau juga disebut bursa karbon akan memperdagangkan kredit karbon yang bertujuan menekan emisi karbon.
Saat menyampaikan pidato, Jokowi mengatakan nilai transaksi pasar karbon Indonesia berpotensi tembus Rp3.000 triliun lebih. Nilai ini berasal dari 1 giga ton karbon dioksida yang dapat ditransaksikan di Indonesia.
"Di catatan saya, ada kurang lebih 1 giga ton CO2 potensi credit karbon yang bisa ditangkap. Jika dikalkulasi, potensi bursa karbon kita bisa mencapai Rp3000 triliun bahkan bisa lebih," kata Jokowi, di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/9).
Merdeka.com
Setelah meresmikan pasar karbon, masih ada wacana pemerintah untuk menekan emisi karbon melalui pajak karbon.
Pajak karbon adalah, pajak yang dikenakan pemerintah terhadap karbon yang bersumber dari bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak, dan gas alam, atau atas emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan oleh bahan bakar tersebut ketika dibakar.
Pajak karbon dan pasar karbon atau bisa disebut dengan bursa karbon, merupakan instrumen yang berbeda dalam menekan emisi karbon. Berikut penjelasnnya;
1. Tujuan
Pajak karbon bertujuan untuk mencegah penggunaan sumber dan produk energi padat karbon dengan menjadikannya lebih mahal.
Pendapatan yang dihasilkan dari pajak karbon dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti mendanai proyek energi terbarukan atau mengurangi pajak lainnya.
Sementara itu, pasar karbon bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan emisi dan memberi insentif pada pengurangan emisi. Pasar karbon memungkinkan entitas yang telah mengurangi emisinya di bawah batas yang dialokasikan, untuk menjual kelebihan kredit kepada pihak yang melebihi batasnya.
2. Mekanisme
Pajak karbon, secara langsung membebankan biaya finansial pada emisi karbon. Perusahaan dan individu membayar tarif pajak tertentu berdasarkan jumlah karbon dioksida atau gas rumah kaca lainnya yang mereka keluarkan. Tarif pajak biasanya tetap atau meningkat secara bertahap seiring waktu.
Pasar karbon, beroperasi dengan sistem pembatasan dan perdagangan. Pemerintah menetapkan batas emisi secara keseluruhan dan mengalokasikan atau melelang tunjangan emisi kepada perusahaan. Tunjangan ini dapat diperdagangkan di bursa.
Perusahaan yang mengeluarkan emisi kurang dari batas yang dialokasikan dapat menjual kelebihan tunjangan, sedangkan perusahaan yang melebihi batas harus membeli tunjangan tambahan.
3. Dampak terhadap emisi
Pajak karbon bertujuan untuk mengurangi emisi dengan meningkatkan biaya kegiatan padat karbon. Dampak terhadap emisi bergantung pada tarif pajak dan seberapa responsif dunia usaha dan konsumen terhadap perubahan harga.
Pasar karbon menciptakan insentif berbasis pasar untuk pengurangan emisi. Mereka mendorong perusahaan untuk menemukan cara yang hemat biaya untuk mengurangi emisi dan menawarkan imbalan finansial untuk melakukan hal tersebut. Batas emisi keseluruhan memastikan pengurangan emisi seiring berjalannya waktu.
4. Fleksibilitas
Pajak karbon memberikan kepastian harga, namun pengurangan emisi dapat bervariasi, karena bergantung pada respons dunia usaha dan konsumen terhadap perubahan harga.
Pasar karbon, memberikan kepastian emisi (batasnya menetapkan batas maksimum), namun harga tunjangan karbon dapat berfluktuasi berdasarkan pasokan dan permintaan pasar.
5. Alokasi Pendapatan
Pendapatan yang dihasilkan dari pajak karbon dapat digunakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan, seperti mendanai upaya mitigasi dan adaptasi iklim, berinvestasi pada energi ramah lingkungan, atau memberikan potongan harga kepada masyarakat.
Pendapatan dari pasar karbon biasanya diberikan kepada perusahaan yang mengurangi emisi atau kepada pemerintah jika tunjangan tersebut dilelang. Hal ini juga dapat diinvestasikan kembali dalam proyek pengurangan emisi.
Kesimpulannya, pajak karbon adalah pajak langsung atas emisi karbon yang dikenakan oleh pemerintah untuk mengurangi emisi. Sedangkan pasar karbon adalah sistem berbasis pasar yang memungkinkan perdagangan tunjangan emisi untuk memberi insentif pada pengurangan emisi.
Kedua pendekatan tersebut bertujuan untuk melakukan mitigasi perubahan iklim, namun menggunakan mekanisme yang berbeda dan memiliki dampak yang berbeda terhadap emisi dan insentif ekonomi.