Sektor Perbankan hingga Sekuritas Borong Bursa Karbon
Mereka ramai-ramai membeli unit karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 milik PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO).
Mereka ramai-ramai membeli unit karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 milik PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO).
Sektor Perbankan hingga Sekuritas Borong Bursa Karbon
Sektor Perbankan hingga Sekuritas Borong Bursa Karbon
Hari ini Presiden Joko Widodo meresmikan perdagangan karbon perdana yang ada di Indonesia. Di awal debut bursa karbon ini, sejumlah perbankan langsung memborong karbon kredit.
Perusahaan sektor perbankan yang dimaksud antara lain PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia hingga PT Bank Central Asia Tbk.
Mereka ramai-ramai membeli unit karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 milik PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO).
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku penyelenggara Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) Iman Rachman mengatakan tingginya minat perbankan membeli unit karbon sejalan dengan tujuan perusahaan menjadi perbankan hijau.
"Perbankan memang lebih siap karena mereka ingin menarik investor," kata Iman dilansir dari Antara, Selasa (26/9).
Sesuai peraturan bursa karbon, Iman menyebut perusahaan yang telah membeli unit karbon nantinya bisa menjual kembali ke perusahaan lain melalui bursa karbon.
“Aturan bursa karbon memperbolehkan itu, siapa pun yang membeli bisa menjual kembali. Tetapi, apakah peraturan di sektor perbankan memperbolehkan itu atau tidak, mungkin teman-teman perbankan harus cek,” ujar Iman.
Selain sektor perbankan, perusahaan sektor lain yang membeli unit karbon Pertamina Geothermal (PGEO), diantaranya PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CarbonX Bumi Harmoni, PT MMS Group Indonesia, PT Multi Optimal Riset dan Edukasi, PT Pamapersada Nusantara, PT Pelita Air Service, PT Pertamina Hulu Energi, dan PT Pertamina Patra Niaga.
Sampai pukul 11.30 WIB, IDXCarbon mencatatkan perdagangan karbon sebanyak 459.953 ton unit karbon dan terdapat sebanyak 27 kali transaksi.
Sampai saat ini, terdapat empat mekanisme perdagangan IDXCarbon, yaitu Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.
IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting.
merdeka.com
Iman menjelaskan pelaku usaha berbentuk perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi gas rumah kaca, dapat menjadi pengguna jasa IDXCarbon dan membeli unit karbon yang tersedia.
Perseroan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi formulir pendaftaran pengguna jasa IDXCarbon yang tersedia pada website www.idxcarbon.co.id.