Aturan Sudah Ada, Kementerian ESDM Bongkar Alasan Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan di Indonesia
Semula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sebenarnya secara undang-undang penerapan pajak karbon di Indonesia sudah siap dilaksanakan. Namun hingga kini penerapannya tak kunjung diimplementasikan.
"Ini pun (pajak karbon) secara undang-undang sudah siap untuk dilaksanakan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, dalam diskusi Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia 2024, Selasa (23/7).
Semula pajak karbon ini mulai diterapkan pada tahun 2022 lalu. Namun pengenaan pajak karbon tidak dilakukan dengan alasan pengusaha yang belum siap.
Kemudian Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapannya di 2025 mendatang. Di sisi lain, bursa karbon sudah mulai berjalan sejak September 2023 lalu.
Lebih lanjut, Dadan menyampaikan nilai ekonomi karbon ini merupakan mekanik pasar yang memberikan beban atas emisi yang dihasilkan kepada penghasil emisi. Sehingga dapat dikatakan nilai ekonomi karbon dapat memberikan insentif bagi kegiatan yang mengurangi emisi gas rumah kaca.
"Memang nanti akan ada dua sisi, yang pertama nilai ekonomi karbon kalau kita mengurangi dan sisi yang lain. Dan berlaku sebaliknya, kalau kita memang mengeluarkan emisi dikenal dengan istilah pajak karbon" ujar Dadan.
Sebagai informasi, Pajak karbon merupakan pungutan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Secara sederhana pajak karbon adalah denda yang harus dibayar oleh orang atau lembaga maupun perusahaan yang menggunakan bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam.