Pemerintah Resmikan Perdagangan Karbon, Kapan Pajak Karbon Bakal Diterapkan?
Presiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Presiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Pemerintah Resmikan Perdagangan Karbon, Kapan Pajak Karbon Bakal Diterapkan?
Memiliki energi bersih menjadi fokus sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia.
Rencana penerapan pajak karbon di Indonesia sempat mencuat, meski realisasinya masih tertunda karena berbagai pertimbangan.
Penerapan pajak karbon, sebagai salah satu upaya mencapai Net Zero Emission, tengah menjadi fokus dunia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, pernah menyatakan, penggunaan pajak karbon sebagai salah satu cara dunia untuk menekan emisi bisa menjadi momentum tepat.
"Kita dikaruniai luar biasa potensi untuk menyimpan carbon karena ada teknolgi CCUS, kita ada reservoir yang sudah kosong. Dari studi Rystad Energy kita bisa dibilang memiliki kapasitas untuk 400 gigaton CO2," ujar Arifin di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Merdeka.com
Selain berdampak terhadap energi yang lebih bersih, Presiden Joko Widodo bahkan menyebutkan potensi transaksi dalam pasar karbon bisa menembus Rp3.000 triliun. Nilai ini berasal dari 1 giga ton karbon yang dikonversi menjadi kredit karbon.
"Di catatan saya, ada kurang lebih 1 giga ton CO2 potensi credit karbon yang bisa ditangkap. Jika dikalkulasi, potensi bursa karbon kita bisa mencapai Rp3000 triliun bahkan bisa lebih," kata Jokowi, di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/9).
Merdeka.com
Sedianya, pajak karbon mulai efektif pada 1 Juli 2022, namun implementasi ini ditunda karena adanya lonjakan harga komoditas energi dan pangan. Sehingga, dikhawatirkan mendorong laju inflasi yang berdampak buruk terhadap proses pemulihan ekonomi nasional.
Penundaan pajak karbon sudah dua kali dilakukan. Pertama, pemerintah berencana menerapkan pajak karbon pada April 2022. Rencana tersebut mundur ke Juli. Namun, di bulan Juli, pajak karbon kembali ditunda.
"Saat ini, fokus utama Pemerintah adalah menjaga perekonomian nasional dari rambatan risiko global yang salah satunya adalah peningkatan harga komoditas energi dan pangan global seiring terjadinya perang di Ukraina yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/6).
Meski demikian, Pajak Karbon tetap akan dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang PLTU batubara dengan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi pada tahun 2022 sesuai amanat UU HPP. Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.
Selain itu, Pemerintah juga tetap menjadikan penerapan Pajak Karbon pada tahun 2022 sebagai capaian strategis (deliverables) yang menjadi contoh dalam pertemuan tingkat tinggi G20. Di antaranya melalui mekanisme transisi energi (Energy Transition Mechanism/ETM) fen9 memensiunkan dini PLTU Batubara (phasing down coal).
Dalam jangka panjang, di tahun 2021, Pemerintah telah menetapkan Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim (Long-Term Strategy For Low Carbon Climate Resilience/LTS-LCCR) di tahun 2050 dan target Emisi Nol Bersih (Net Zero Emission) pada tahun 2060 atau lebih cepat.