Ada Corona, Biaya Sewa KCIC Atas Barang Milik Negara Dapat Potongan 85 Persen
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memberikan diskon 85 persen atas sewa aset barang milik negara (BMN) untuk infrastruktur Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC). Keputusan ini diatur dalam Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memberikan diskon 85 persen atas sewa aset barang milik negara (BMN) untuk infrastruktur Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC). Keputusan ini diatur dalam Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu.
"KCIC ini sudah terbit persetujuannya. Peraturan sebelumnya kan hanya 1 angka, 50 persen. Kemudian dengan PMK 115/2020 itu faktor penyesuaian jadi 1-50 persen," terang Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T. Sianturi, dalam video konferensi, Jumat (18/9).
-
Apa saja yang dilakukan Kemenko Perekonomian untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan pengembangan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah membangun lebih dari 2.000 km jalan tol yang menghubungkan pusat-pusat komersial, industri, dan perumahan utama di tanah air, menciptakan value chain perdagangan yang lebih kuat. Dalam program PSN tersebut, Indonesia juga mengembangkan proyek transportasi perkotaan seperti MRT yang telah selesai pada tahun 2019 dan proyek LRT Jabodebek yang baru saja selesai.
-
Apa saja merek mobil China yang sudah hadir di Indonesia? Setelah kehadiran Wuling, DFSK, Chery, dan BYD di Indonesia, banyak merek mobil China lainnya yang dikabarkan akan menyusul untuk memasuki pasar otomotif Tanah Air.
-
Dimana Indonesia menunjukkan upaya untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan? Airlangga Tunjukkan Upaya Indonesia Wujudkan Transportasi Berkelanjutan dalam High-Level Dialogue
-
Bagaimana Indonesia membangun konektivitas regional dalam mewujudkan transportasi berkelanjutan? Sebagai bagian dari komitmen ASEAN, Pemerintah Indonesia berusaha membangun konektivitas regional dan telah melibatkan diri dalam inisiatif seperti Indonesia-MalaysiaThailand Golden Triangle (IMT-GT) yang memiliki 36 proyek konektivitas senilai lebih dari USD 57 miliar.
-
Mengapa mobil merek China semakin banyak masuk ke Indonesia? Kedatangan merek-merek baru ini memberikan alternatif pilihan bagi konsumen Indonesia dengan menawarkan harga yang bersaing, fitur-fitur canggih, dan desain yang menarik.
-
Dimana merek mobil China lainnya akan masuk di Indonesia? Produsen mobil China kini memperluas pasarnya ke berbagai negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Setelah kehadiran Wuling, DFSK, Chery, dan BYD di Indonesia, banyak merek mobil China lainnya yang dikabarkan akan menyusul untuk memasuki pasar otomotif Tanah Air.
Adapun faktor penyesuaian yang dimaksud, yakni adalah besaran final yang harus dibayarkan KCIC selaku penyewa, yakni 15 persen dari nilai totalnya.
"Dengan perhitungan keekonomian, ditetapkan jadi 15 persen. Kalau ditanya berapa 15 persen ini, sudah ada angka Rp 436 miliar. Ini sudah melihat semua aspek ekonomi dan kita harus lihat mendukung juga, dia menyediakan transportasi publik modern cepat murah dari Jakarta ke Bandung," kata Purnama.
Kemenkeu Beri Keringanan Sewa Aset Negara untuk Infrastruktur
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu.
Melalui peraturan ini, kegiatan Pemanfaatan BMN berupa Pinjam Pakai dapat diakselerasi melalui penyederhanaan proses serah terima objek yang mendahului persetujuan Pengelola, serta kegiatan Sewa, Kerjasama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dapat diberikan penyesuaian tarif atau disediakan mekanisme terkait hal tersebut.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T. Sianturi menjelaskan, pemanfaatan untuk infrastruktur yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur, kegiatan pengelolaan infrastruktur, dan pemeliharaan infrastruktur dalam rangka mempertahankan atau meningkatkan fungsi infrastruktur.
Untuk hal tersebut, kemudian diberlakukan penyesuaian dan ini bukan diskon. Melainkan persentase biaya sewa yang dikenakan. Misalnya, diberlakukan faktor penyesuaian 5 persen, maka biaya sewa yang harus dibayarkan adalah sebesar 5 persen dari biaya sewa yang berlaku.
"Sebagai contoh, ketika di PMK yang lama itu jika pemanfaatan aset BMN untuk infrastruktur perkeretaapian, waktu itu angkanya 50 persen. Maka sewanya 50 persen. Tapi dengan peraturan baru, faktor penyesuaian itu antara 1-50 persen. Jadi bisa 1 persen, 2 persen, sampai 50 persen, tergantung analisa terhadap keuangan dari kelayakan bisnis dari mitra di dalam kerjasama pemanfaatan infra tersebut dalam bentuk sewa," jelas dia.
(mdk/bim)