Ada Kasus Antigen Bekas & Mafia Karantina, Pemerintah Dituntut Evaluasi Menyeluruh
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim menyayangkan, insiden penggunaan alat rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Medan Sumatera Utara. Kejadian tersebut merupakan tamparan keras kepada pemerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim menyayangkan, insiden penggunaan alat rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Medan Sumatera Utara. Kejadian tersebut merupakan tamparan keras kepada pemerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19.
"Kejadian penggunaan alat rapid test antigen bekas (daur ulang) pada Bandara Internasional Kualanamu, Medan menjadi tamparan keras terhadap berbagai hasil positif yang sudah dicapai selama ini," kata Rizal dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (4/5).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Apa yang membuat kelelawar rentan terhadap penyebaran virus? Salah satu faktor utama yang membuat kelelawar menjadi vektor utama penyakit adalah keanekaragaman spesiesnya. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 1.000 spesies kelelawar yang tersebar di seluruh dunia, menjadikannya salah satu ordo mamalia yang paling beragam. Keanekaragaman ini menciptakan peluang yang lebih besar bagi virus untuk bermutasi dan menginfeksi berbagai spesies kelelawar, sehingga meningkatkan kemungkinan penyebaran ke manusia.
Tak hanya itu, Rizal juga menyayangkan terjadinya mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang - Banten. Dua kejadian tersebut menjadi insiden buruk bagi usaha pemerintah dalam memerangi virus covid-19.
BPKN menilai sudah saatnya Pemerintah menjadikan insiden tersebut untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan berkala terhadap proses penanganan tes covid-19. Baik itu di titik keberangkatan dan kedatangan di jalur darat, udara dan laut.
Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas di ruang publik yang menyelenggarakan tes antigen/PCR-Swab. Pemerintah perlu memperhatikan proses penanganan dan verifikasi tes berjalan dengan baik untuk menghindari kasus yang terjadi di Kualanamu. Untuk mengantisipasi kejadian berulang, maka Pemerintah harus segera melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala.
"Kejadian moral hazard yang terjadi di Kualanamu, tidak tertutup kemungkinan terjadi di layanan-layanan public lainnya seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan sebagainya," kata dia.
Rizal berharap pihak kepolisian dan pemerintah menindak serius dua kasus tersebut. Sebab hal ini dinilai sangat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan konsumen serta berpotensi menularkan virus Covid-19.
"Sudah jadi langkah wajib bagi pemerintah untuk mengambil langkah tegas dan juga transparan agar dampak tersebut tidak meluas," kata dia.
Selain itu, Rizal meminta para konsumen untuk lebih teliti dan memahami tentang alat tes Covid-19 demi keselamatan bersama. BPKN RI akan terus memantau dan mengawasi proses penanganan kasus Bandara Kualanamu dan Bandara Soekarno-Hatta.
"Sebagai tanggungjawab mandate undang-undang, BPKN-RI akan terus mendorong penguatan Perlindungan Konsumen," tutup Rizal.
Pelaku Kasus Antigen Bekas Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Renti Maharaini menilai insiden itu telah melanggar hak masyarakat sebagai konsumen untuk mendapatkan keamanan, keselamatan dalam memanfaatkan layanan jasa rapid test antigen dan informasi yang benar. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 huruf a jo.huruf c UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Terjadinya insiden penggunaan rapid test antigen Covid-19 bekas, yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu Medan, jelas melanggar hak masyarakat Indonesia sebagai konsumen," kata Renti dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (4/5).
Renti menuturkan seharusnya masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait penggunaan alat tes pendeteksi virus corona tersebut. Konsumen berhak mendapatkan alat rapid tes antigen yang belum pernah dipakai.
"Seharusnya masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan jujur terkait alat test antigen yang akan digunakan masyarakat bahwa alat tersebut benar-benar baru bukan bekas," kata Renti.
Atas perbuatan tersebut, Renti mengatakan para pelaku bisa dijerat Pasal 7 jo.Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal tersebut dijelaskan bila pelaku usaha tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya untuk beritikad baik dalam pelayanan rapid test antigen yang bisa dipertanggungjawabkan bisa terancam hukuman pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
"Terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan tindakan/perbuatan pemalsuan alat rapid test antigen dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda maksimal Rp 2 miliar," kata dia.
Dia menambahkan, inilah pentingnya fungsi pengawasan di lapangan dan kerjasama yang baik antara aparat hukum dengan instansi terkait. Semata untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia sebagai konsumen agar terpenuhinya keselamatan dan keamanan dalam menerima layanan tes antigen Covid-19.
(mdk/bim)