Ada Kenaikan Cukai, Pemerintah Diingatkan Tutup Celah Peredaran Rokok Ilegal
Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu mengaku siap dan mendukung langkah pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok. Menurutnya, kebijakan itu pun sudah dipikirkan secara matang, sehingga pelaku industri perlu merasa siap.
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 21,56 persen, sedangkan untuk harga jual eceran (HJE) mencapai 23 persen. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 18 Oktober 2019, dan akan berlaku mulai Januari 2020.
Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu mengaku siap dan mendukung langkah pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok. Menurutnya, kebijakan itu pun sudah dipikirkan secara matang, sehingga pelaku industri perlu merasa siap.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Bagaimana pabrik cokelat kuno itu diubah? Pada awal abad ke-18, bangunan itu dibagi menjadi tiga bagian. Lalu sekitar 100 tahun kemudian, rumah itu diubah menjadi pabrik cokelat yang disebut Guardia (Clemente). Chocolates and pastillaje".
-
Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal. Friderica menjelaskan jika ada aturan yang mengatur larangan pihak pemberi pinjaman online ke calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi atau nomor privat.Apabila terlanjur menerima panggilan tersebut, usahakan untuk selalu waspada. Jangan gampang terpikat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
-
Apa itu rokok putih? Rokok putih adalah rokok buatan pabrik yang tidak mengandung campuran tambahan cengkeh atau menyan.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
"Jawaban paling singkat siap atau tidaknya harus siap," kata dia saat ditemui di Kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Jumat (25/10).
Meski siap, pihaknya juga tetap memberikan beberapa catatan yang menurutnya perlu ditekankan oleh pemerintah apabila ini sudah mulai berjalan. Salah satunya yakni menutup celah masuknya peredaran rokok-rokok ilegal.
Menurut dia, di tengah kebijakan pemerintah dalam menaikan cukai masuknya rokok ilegal tentu akan berdampak terhadap industri dalam negeri. Dia khawatir, masyarakat justru akan beralih meninggalkan rokok dalam negeri karena dianggap rokok ilegal lebih murah.
"Akhirnya rokok ilegal inilah yang nanti akan mengisi kekosongan ini, itu yang kami (khawatirkan). Dan kami support ini dalam arti baik, kami suport apa yang jadi kebijakan pemerintah," jelas dia.
Seperti diketahui, Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Kementerian Keuangan merinci satu persatu jenis rokok dan besaran tarif kenaikannya.
Untuk jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri, batasan harga jual eceran per batang dinaikkan dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.700 per batang. Cukainya naik dari Rp590 menjadi Rp740 per batang atau 25,4 persen.
Sementara itu, untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), batas harga jual eceran per batang naik dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.790. Kenaikan tarif cukainya naik dari Rp625 menjadi Rp790 per batang atau 26,4 persen.
Ada juga Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I, yang harga eceran dinaikkan dari Rp1.260 menjadi Rp1.460 per batang. Di mana arif cukainya, naik dari Rp365 menjadi Rp425 per batang.
Baca juga:
Negara Rugi Rp5,8 Miliar Akibat Peredaran Rokok Elektrik dan Minuman Keras Ilegal
Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 25 Persen 1 Januari 2020, Inilah Kenaikan Tiap Jenisnya
Ombudsman Minta Kemenkeu Tutup Celah Cukai Rokok
YLKI Dukung Kenaikan Cukai Rokok: Industri Hanya Keruk Keuntungan dari Konsumen
Pemerintah Diminta Turunkan Cukai Rokok Elektrik jadi Setara Rokok Konvensional
Catat! Inilah Tarif-Tarif yang Dinaikkan Pemerintah pada 2020